> Prigibeach Trenggalek

UASBN SD/MI 2009 BERAKHIR



(Dra. Eko Yunianti, MM. pakai kerudung, Kabid TK/SD)



Trenggalek Memo

Rabu, 13 April 2009 (kemarin/Red) UASBN SD/MI di seluruh Indonesia berakhir. Pelaksanaan kegiatan ini di Kabupaten Trenggalek sejak Senin (11/04) hingga Rabu (13/04) berlangsung lancar, aman dan tertib. Lembaga SD/MI yang menyelenggarakan sebanyak 540, dengan rincian: 426 SD Negeri, 5 SD Swasta, 2 MI Negeri dan 107 MI Swasta. Dengan jumlah peserta keseluruhan 11.312 siswa terdiri dari SD Negeri 9.500 siswa, SD Swasta 81 siswa, MI Negeri 46 siswa dan MI Swasta 1.685 siswa. Pengawas ujian yang dikerahkan sebanyak 1.640 orang dengan sistem pertukaran murni antar SD/MI di wilayah kecamatan masing-masing. Khusus SD yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kota Trenggalek diperbantukan satu personil POLRI. “Bantuan personil keamanan dari Polres Trenggalek untuk tiap sekolah di wilayah Kecamatan Trenggalek, bertujuan meningkatkan stabilitas keamanan dan kelancaran saja, mengantisipasi jangan sampai terjadi kerawanan yang menghambat pelaksanaan UASBN”, demikian Dra. Eko Yunianti, MM. Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek menjelaskan.
Pengawas ujian yang ditempatkan di masing-masing sekolah tidak sama, tergantung pada jumlah kebutuhan amplop soal, jadi bukan melihat dari jumlah siswa. Misalnya, untuk SDN Islam Jombok Pule yang pesertanya hanya 4 siswa, pengawasnya ada 2 orang karena hanya membutuhkan soal ujian 1 amplop kecil, sementara SDN 4 Bendorejo pesertanya 20 siswa, pengawasnya juga hanya 2 orang, karena amplop soal yang dibutuhkan hanya 1 amplop besar.
Menurut Dra.Eko Yunianti, MM, upaya mempersiapkan siswa agar mampu mencapai nilai kelulusan yang diwajibkan sudah di lakukan oleh tiap sekolah jauh sebelum UASBN dilaksanakan, mulai dari proses KBM, penyesuaian kurikulum, dan terutama pembinaan hingga pengayaan terhadap siswa kelas VI. Standar nilai kelulusan masing-masing sekolah tidak sama, karena berdasarkan nilai minimal satuan pendidikan yang ditetapkan sekolah tersebut. “Yang pasti, standar nilai kelulusan siswa di wilayah Kota lebih tinggi dibanding dengan SD/MI yang terletak di pedalaman. Dengan catatan, siswa yang dinyatakan lulus harus tidak mengkoleksi nilai 3 untuk tiga satuan pendidikan yang dicantumkan dalam buku rapornya, yakni hasil ujian sekolah itu. Dan Insyaallah prestasi UASBN SD/MI tahun ini nilai reratanya akan lebih meningkat dibanding tahun lalu.” kata Ibu Dra. Eko Yunianti, MM.s(Haz).
Read more..

Menekan Angka Kecelakaan Lalulintas, Safety Riding di Gelar

Trenggalek Memo

Safety Riding untuk kesekian kalinya di gelar Polres Trenggalek Kemarin Sabtu ( 2/05) tepat saat Hardiknas. Konfoi klub sepeda motor dan mobil ,keliling menyusuri jalan-jalan utama di Trenggalek. Kegiatan ini di laksanakan guna mensosialisasikan pentingnya keamanan dalam berkendara dengan mematuhi peraturan lalulintas beserta rambu-rambunya dan memakai sabuk pengaman serta Helm standart bagi pemakai kendaraan roda 2.

Start Konfoi di laksanakan pukul 7.30 WIB dengan mengambil Halaman Mapolres Trenggalek setelah lebih dulu di lakukan upacara resmi pelepasan. Bendera Start di kibarkan oleh Kompol Sudjarno kabag Bina Mitra Polres Trenggalek dan konfoi bergerak menuju jalan protokol Jl. Panglima Sudirman , Jaksa Agung , Mangunsarkoro, RA Kartini dan berakhir kembali ke Mapolres Trenggalek. Peserta yang mengikuti kurang lebih seratusan Kendaraan roda 2 dan puluhan roda 4.

Kapolres Trenggalek AKBP Drs. Desmawan Putra ,SH, MHum melalui Kabag Bina Mitra Kompol Sudjarno mengharapkan agar dengan adanya kegiatan rutin semacam safety Riding ini akan mampu menekan angka kecelakaan lalulintas di wilayah hukumnya . “ Bagaimanapun pola kesadaran masyarakat kita dalam berlalulintas masih kurang, terbukti masih tingginya angka kecelakaan dan belumnya pelanggaran yang di lakukan pengendara terutama roda 2” Ucap Djarno.

Selain itu beberapa Klub Motor mengakui secara jujur tentang masih banyak anggotanya yang belum tertib . Seperti Helm Standart , lampu Sains , Spion , klakson sampai pada pemakaian Ban yang belum sesuai standart berkendara . “ Ya gitu mas , susah teman-teman itu kalau nertibkan , padahal itu bahaya” Ujar Aji salah satu anggota Klub sembari memperlihatkan sepeda motor yang pakai Ban kecil dan tipis sekali milik temannya.

Ada puluhan Klub kendaraan roda 2 mapun roda 4 yang biasanya kumpul bareng setiap malam Minggu di Alon-alon depan Pendopo kabupaten Trenggalek. Biasanya satu Klub bisa punya anggota sampai ratusan . Acara kumpul –kumpul tersebut juga masih di warnai tingkah polah anggotanya yang terkadang mengganggu pengendara yang lain. ( Haz)
Read more..

Sekdes Margomulyo Watulimo di laporkan ke Dewan

Trenggalek Memo

Kemarin Senin ( 4/05) Sekretaris Desa ( Sekdes ) Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo bernama Hanik Miftahul Huda ( 37) di laporkan oleh ketua BPD Imam Nahrowi (40) dengan anggota LPM ( Lembaga Perwakilan Masyarakat ) desa setempat ke Komisi A DPRD Trenggalek . Pelaporan ini atas dugaan penyelewengan serta melalaikan tugas yang di lakukan Sekdes Huda.

Kedatangan wakil masyarakat desa tersebut diterima Ketua Komisi A bidang Hukum dan pemerintahan Kholiq, SH . Sedang dari pemkab Trenggalek di terima Kasi pemdes pada Bagian tata Pemerintahan Drs. Edy Supriyanto. Perwakilan tersebut langsung di dengar keterangannya di Ruang Komisi serta saat itu juga mendapat tanggapan dari wakil rakyat serta pemerintah.

Nahrowi menjelaskan dirinya memang mewakili masyarakat margomulya . hal ini di karenakan mayarakat sudah tidak sabar menunggu proses yang di lakukan pemerintah terhadap Huda yang mulai tahun 2005 mangkir dari tugasnya sebagai Sekdes. Malahan sudah 6 Bulan ini tidak nongol batang hidungnya atau menghilang . Tindakan Huda itu dianggap masyarakat mengingkari sumpah jabatan sekaligus membuat masyarakat bingung ketika harus meminta pelayanan. “ Masalah penggunaan uang BUMDES ( Badan Usaha Milik Desa ) selama ini di pakai sudah 50% “ Ucap Nahr
Owi.

Kasi Pemerintahan Desa Edy Suprianto dalam hal ini membenarkan atas apa yang diadukan masyarakat Margomulyo itu. Maklum Edy sebelumnya pernah bertugas sebagai camat Watulimo jadi tahu betul kondisi pemdes Margomulyo. “ Makanya usulan pengangkatan Huda sebagai CPNS dari unsur Sekdes di tangguhkan dulu, tidak hanya karena kinerja tetapi juga proses administratifnya juga tidak di lengkapi” Ujar mantan camat ini.

Sementara itu Kholiq mengatakan kepada forum tersebut agar mencari solusi yang terbaik dan tetap mendasarkan persolan pada UU No 32 Tahun 2004 tentang pengangkatan serta pemberhentian Struktur pemerintahan Desa juga pada amanat Perda No5 tahun 2006 Tentang Pemdes. Politisi dari PKB ini mengharapkan Bupati melalui Sekda agar secepatnya memproses Huda. “ Jangan sampai ada polemik seperti di desa yang lain” Tandasnya ( Haz)
Read more..

Tuntutan Jaksa 4 Tahun,Parmono di Putus Hakim 8 Bulan Penjara

Lanjutan Kasus Lurah Tanggaran Parmono karena Sertifikatkan Tanah Perhutani

Trenggalek Memo

Parmono Hadi Susilo akhirnya divonis delapan bulan penjara. Majelis hakim meni lai Kades Tanggaran Kecamatan Pule ini bersalah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pembuatan surat palsu.
Putusan tersebut dibaca majelis hakim siang kemarin. Atas putusan tersebut penasihat hukum Parmono, Setyo Eko Cahyono mengatakan akan mengajukan banding. Sidang di PN Trenggalek kemarin dimulai sekitar pukul 12.30. Seperti pada persidangan sebelumnya, ratusan warga Tanggaran memberikan dukungan pada Parmono.
Kemarin setidaknya ada 800an waraga yang memadati jalan raya di depan PN Trenggalek. Dengan sabar warga menantikan jalannya pembacaan putusan, sementara yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang hanya 20an orang saja.
Dalam sidang, majelis hakim menyampaikan dasar pertimbangan yang berbeda. Hakim I Gede Wayan Rumega dan Sunarti menilai unsur-unsur dalam pasal 263 KUHP telah terpenuhi. Smeentara Joko Waluyo berpendapat lain. Dia menilai apa yang dilakukan Parmono atas ketidak sepengetahuannya atas konsekuensi dari pembuatan surat tersebut.
Tindakan pidana atas pemalsuan surat antara lain adanya kehendak untuk memalsukan surat, adanya maksud untuk menggunakan surat tersebut dan adanya pengetahuan dari terdakwa bahwa dengan surat tersebut akan menimbulkan kerugian nagara.
Sekadar mengingatkan, bahw a Parmono dimejahijaukan oleh Perutani atas tuduhan pemuatan surat palsu dan pengelolaan lahan milik perhutani secara tidak sah. Akibat perbuatannya, keluar 588 SPPT yang kemudian dinilai oleh Perhutani bahwa tindakan tersebut telah merugikan Perhutani lantaran harus tetap membayar pajak. Jaksa menuntut Parmono dengan hukuman penjara selama empat tahun.(Haz)
Read more..

JUDI KLOTOK PANDEAN DI GREBEK POLISI

Trenggalek, Memo
Arena judi jenis klotok (Dadu) yang sering beraksi di Dusun Sambi Desa Pandean Kecamatan Dongko, sabtu (2/5) pukul 20.00 Wib di grebek polisi, empat penjudi tertangkap, yakni Boyadi (60) warga Rt 34 Rw 13, Katimun (30) warga Rt 33 Rw 13, Kasam (55) warga Rt 41 Rw 16 dan Sulianto (42).

Penggrebekan arena judi tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengaku resah dengan tingkah laku kawanan pelaku, lokasi penggerebekan sendiri sebenarnya sudah lama diincar, sedang empat pelaku yang tertangkap kini sedang diproses secara intensif.
Saat dilakukan penggerebekankan, petugas tidak mendapatkan perlawanan dari para pelaku sehingga proses pengamanan berlangsung lancar dan terkendali, selain berhasil menangkap empat pelaku, polisi juga menyita lapak, dadu, piring kecil dan uang Rp 141 ribu dari hasil perjudian sebagai barang bukti.
Kabag Binamitra Polres Trenggalek kompol Sudjarno membenarkan adanya penangkapan tersebut, pihaknya komitmen memberantas segala macam bentuk perjudian, “Dan bagi warga yang mengetahui dan melihat ada kejadian kriminalitas jangan ragu untuk melaporkannya ke kami, “ pinta Kabag. (Tet/Haz)
Read more..

Blog Sahabat Saya

Recent Posts