> Prigibeach Trenggalek
Tampilkan postingan dengan label Legeslatif. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Legeslatif. Tampilkan semua postingan

Komaruddin: Tegakkan Etika dan Moralitas Aleg, Anggota BK Harus Berani, Tegas dan Tidak Pandang Bulu

Komaruddin, Kader PKS Trenggalek
Trenggalek (prigibeach.com) – Banyaknya kasus amoral serta  tindakan kolusi, korupsi dan nepotisme yang dilakukan oleh anggota legeslatif, menyebabkan banyak dari mereka yang sungguh-sungguh menjalankan profesinya sebagai aleg, menjadi gerah.  Bulan April lalu, DPRD Trenggalek telah melaksanakan sidang paripurna  membahas  Peraturan DPRD Kabupaten Trenggalek (1) tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Trenggalek, (2) tentang Tata Beracara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Trenggalek, dan (3) Program Legeslasi Daerah Kabupaten Trenggalek.

Menelusuri hasil capaian dari sidang paripurna tersebut, wartawan prigibeach.com mencoba mengoreknya dari salah seorang Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Komaruddin. Dengan fokus materi pada kode etik dan peranan Badan Kehormatan DPR dan DPRD. Komaruddin adalah anggota DPRD Trenggalek yang menjabat sebagai Ketua Badan Legeslatif.
Berikut hasil wawancara yang berlangsung di ruang tamu rumah Komaruddin, Kelurahan Surodakan, Trenggalek, ketika suasana sedang vacum kegiatan, pada hari Selasa, tanggal 7 Juni 2011, pukul 20.00 hingga pukul 22.00 WIB.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kami para wartawan Trenggalek sangat tertarik pada materi pengantar yang Anda sampaikan saat paripurna membahas dua Rancangan Peraturan dan Program Legeslasi. Saya pribadi, melihat penampilan Anda begitu antusias dan bersemangat ketika membahas kode etik dan BK.

-    Saya sama sekali tidak merasakan seperti itu. Semuanya berlangsung wajar-wajar saja. Hanya saya yakin, bahwa sehat tidaknya perjalanan perkembangan daerah ini sesungguhnya berawal dan bergantung pada nilai-nilai moral maupun etika yang diimplementasikan anggota legeslatif sebagai penggagas dan pembuat sekaligus pengawal  peraturan perundangan.  Karena menyangkut pribadi anggota, maka BK (BK (Badan Kehormatan DPRD/red) menjadi tumpuan sekaligus piranti utama dalam menegakkan peraturan dan tata tertib dewan.

Mengapa Anda berkeyakinan demikian?

-    Jika ditanya siapakah yang mengawasi moral dan etika anggota Dewan? Pasti kita semua menjawab Badan Kehortmatan. Jika anggota Dewan berperilaku tidak beretika dan tidak bermoral masih terus berkeliaran, siapakah yang perlu dipertanyakan? Saya pikir kita semua setuju jawabannya adalah BK. Peran BK dalam menjaga etika dan moral anggota Dewan sangat penting, sangat vital karena menyangkut fungsi DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Hal ini menuntut BK harus aktif, pro-aktif dan tidak pasif. Namun, sayangnya BK kita tidak proaktif dan terkesan lambat dalam menjaga etika anggota Dewan. BK selalu berkelit “menunggu laporan dari masyarakat”.

-    Apabila terjadi demikian, keberadaan BK sebagai pengawas etika dan moral anggota Dewan,  perlu dipertanyakan. Apalagi jika BK ternyata menjadi organ yang pasif. BK menurut saya tidak boleh mentolerir setiap sikap yang tidak beretika dari anggota Dewan.

-    Saya berharap BK bisa jadi pengawas yang aktif dan tegas. Jika tidak maka citra Dewan khususnya DPRD Trenggalek, pasti akan terpuruk. Atau mungkinkah BK sendiri punya etika yang buruk? Nah inilah yang perlu diperhatikan.
Jika demikian, itu artinya tugas BK “istimewa”, dan bisa menjadi hakim untuk memvonis sesama anggota legeslatif?

-    Beratnya tugas dan tanggungjawab Badan Kehormatan memerlukan penguatan kewenangan yang dapat menunjang pelaksanaan fungsinya menegakkan citra lembaga ini. Pengaturan terkait Badan Kehormatan harus juga mampu memperkuat dari sisi kelembagaan sehingga kinerjanya dapat ditingkatkan.

-    Revisi Paket Undang-undang Politik terutama revisi atas Undang-undang No. 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD dan DPD akan meninjau kembali fungsi, kewenangan dari lembagai perwakilan. Proses ini sangat penting dikawal untuk memastikan perubahan yang berarti dari pelaksanaan kewenangan lembaga perwakilan sekaligus alat kelengkapan yang ada di dalamnya, termasuk Badan Kehormatan.

Apakah Anda menganggap ada yang kurang dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 itu?

-    Ketentuan tentang Badan Kehormatan DPR diatur di dalam Undang-undang Susunan Kedudukandan dan Tata Tertib DPR. Pasal 98 UU No. 22 tahun 2003, ayat (2) point (g) mengatur bahwa alat kelengkapan DPR termasuk Badan Kehormatan. Selanjutnya ayat (5) Pasal yang sama disebutkan bahwa pembentukan, susunan, tugas dan wewenang alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Tata Tertib. Lebih lanjut terkait Tata Tertib ini kemudian diatur di dalam Pasal 102 ayat (4) dimana point (f) dan (1) yang mengatur tentang substansi pengaturan di dalam Tata Tertib yang diantaranya melingkupi persoalan pengaduan dan tugas Badan Kehormatan serta kode etik dan alat kelengkapan lembaga.

-    Pengaturan lebih jelas terkait dengan peran, fungsi dan kewenangan alat kelengkapan DPR memang lebih banyak diatur di dalam Tata Tertib. Pengaturan tentang Badan Kehormatan DPR diuraikan pada Bab XIII Pasal 56 sampai dengan Pasal 63 Tata Tertib DPR RI.
-    Saya ambil contoh, Pengaturan Kedudukan ada pada Pasal 56, substansi pengaturannya dibentuk sebagai alat kelengkapan, bersifat tetap. Untuk lembaga bersifat tetap seharusnya menjadi pekerjaan utama dari anggota BK, dus artinya tidak boleh “disambi” (tugas sampingan/red) dengan tugas-tugas lain dalam fraksi maupun sebagai anggota legeslatif di komisi-komisi.

-    Dan masih ada lagi pasal-pasal menyangkut fungsi dan kewenangan BK yang perlu ditinjau kembali. Saya masih belum bisa menyebutnya sekarang, karena memerlukan penelitian dan analisa hukum lebih mendalam.

Apakah dasar hukum dan kewenangannya  sama antara BK DPR-RI dan BK DPRD?

-    Sudah jelas ada perbedaan. Dasar Hukum BK-DPRD: UU 22 tahun 2003 (Pasal. 91,94,98), UU 32 tahun 2004 (Pasal. 46-49), PP 25 tahun 2004 (pasal. 38-40, 43,50-51), PP 53 tahun 2005 (Pasal. 38, 50, 51-51C), Tatib dan Kode etik DPRD.
-    Jumlah 3-5 orang  untuk Kab/kota, 5-7 orang untuk propinsi, proporsional, bersifat tetap, dan komposisinya ditetapkan paripurna, kalau DPR-RI jumlah anggotanya 13 orang.
-    Tugas: evaluasi, penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas aduan.
-    Wewenang: Memanggil anggota (terlapor) dan pelapor/saksi, usulan sanksi (ke paripurna) dan rehabilitasi (pimpinan).
-    Lingkup: disiplin, etika, moral, sumpah/janji, kode etik, dan pelanggaran tatib.
-    Sanksi (oleh paripurna DPRD): Teguran lisan dan tertulis (kepada terlapor), pemberhentian sebagai anggota (sesuai aturan perundangan).
-    Sedangkan mekanismenya berdasarkan PP 53 Tahun 2005

Di manakah permasalahan inti yang sering mendera BK?

-    Permasalahan Terkait Badan Kehormatan di antaranya, banyak pihak, termasuk elemen masyarakat sangat berharap sekali akan independensi dan peran Badan Kehormatan. Hanya saja, kewenangan yang besar Badan Kehormatan ternyata belum mampu memberikan sanksi yang optimal bagi pelanggaran kode etik dan Tata Tertib. Hal inilah yang membuat BK  terlihat tidak cukup optimal dan efektif dalam melaksanakan tugasnya. Di sisi yang lain, adanya Badan Kehormatan dan kerja-kerja yang dilakukan selama ini dalam menegakan kode etik belum dapat menimbulkan efek jera bagi anggota DPR yang “nakal”.

Seperti masyarakat ketahui, ada aleg kita yang berbuat tidak senonoh bahkan pernah korupsi dan terjerat kasus hukum, namun seolah tidak pernah digubris oleh BK. Betulkah?

-    Pemimpin dan Badan Kehormatan DPRD harus memberikan perhatian yang serius atas sorotan publik ini karena indikasi tebang pilih dalam penjatuhan sanksi telah memunculkan beragam spekulasi. Akan tetapi perlu dicatat, tidak ada aleg kita yang terjerat dan divonis karena kasus korupsi atau kasus lainnya ketika sedang menjadi aleg. Bila pernah ada yang dihukum, itu adalah vonis atas kasus ketika yang bersangkutan belum menjadi anggota dewan. Secara politik, penerapan sanksi yang berbeda antara kasus yang satu dan yang lainnya akan dipandang diskriminatif.

-    Fungsi BK, sepanjang yang bersangkutan berperkara masih banding masih kasasi itu kan belum tetap seharusnya BK menonaktifkan. Lain lagi kalau anggota DPR sudah divonis bersalah secara hukum. Tentu ada konsekuensi dilakukan PAW oleh partainya. Kalau punya kekuatan hukum yang tetap, BK harus memberhentikan. Kalau sudah bebas maka nama baiknya dipulihkan. Keputusan ini dapat dimaknai sebagai perbedaan perlakuan karena beda partai atau bahkan bisa lebih jauh dari itu, yakni sebagai upaya mendiskreditkan partai tertentu. Oleh sebab itu, BK harus bijaksana dan juga harus menjaga pamor partai yang anggotanya bermasalah. Artinya, BK tetap memberikan sanksi namun barangkali saja masyarakat tidak mengetahui hal ini.

-    Secara prosedural, pemrosesan kasus yang terjadi di Dewan semisal kasus korupsi tatkala sedang menjabat sebagai aleg, BK harus cepat bak menyambut bola –sama saja dengan pemrosesan kasus lain jangan sampai terkesan pasif dan ogah-ogahan meski isunya sudah cukup santer dibicarakan publik. Keaktifan Badan Kehormatan dalam menyikapi isu etis yang ada di DPR secara prosedural masih menjadi hambatan utama. Dan kami sesama aleg pun menyadari akan hal itu.

Ada kasus seorang aleg kita digrudug massa karena disangkakan melanggar etika dan moralitas. Kenapa BK terkesan diam?

-    Badan Kehormatan seharusnya sudah secara aktif menyikapi berbagai laporan justru sebelum hal itu menjadi isu publik dengan mengambil langkah meminta klarifikasi dari anggota yang sedang disoroti berkaitan dengan kasus tersebut. Langkah menunggu bola Badan Kehormatan ini sangat kontraproduktif dalam upaya meningkatkan citra DPR yang kian terpuruk. Ketidakaktifan Badan Kehormatan juga sedikit-banyak berperan dalam ikut membiarkan individu anggota Dewan mendapatkan justifikasi kotor di mata publik, meski mungkin saja yang bersangkutan belum tentu melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib atau kode etik Dewan.

-    Ke depan, inisiatif harus lebih sering diambil Badan Kehormatan. Jika perlu, Badan Kehormatan harus memiliki “pasukan” pencari fakta untuk menggali kasus-kasus etis di Dewan. Inisiatif ini dapat diambil karena sebenarnya tidak ada larangan untuk melakukan hal ini di dalam Tata Tertib DPRD maupun DPR-RI  (pasal 60), tapi sebaliknya kewenangan untuk melakukan klarifikasi cukup jelas (pasal 59). Badan Kehormatan bahkan bisa memberikan masukan untuk perubahan Tata Tertib DPR dan DPRD jika dirasa kurang mendukung kerja-kerjanya, apalagi jelas sekali peran Badan Kehormatan dalam upaya meningkatkan citra Dewan di mata publik.

(Pewawancara: Hamzah Abdillah, Pimred Tabloid dan Situs Berita Online Prigibeach.com).

Read more..

Banggar DPRD Dikagetkan Dana Siluman Milyaran Rupiah

Trenggalek (prigibeach.com) - Badan Anggaran DPRD Trenggalek, Jawa Timur, dibuat bingung karena munculnya anggaran senilai lebih dari Rp.5 miliar yang diajukan oleh Pemkab Trenggalek dalam perubahan anggaran keuangan (PAK), APBD-P Kabupaten Trenggalek tahun 2010.

"Ada dua pos anggaran yang nilainya tiba-tiba membengkak. Padahal saat pengajuan PAK atau perubahan APBD (APBD-P) tidak segitu," kata Soegino Pudjosemito aleg dari Partai Demokrat, Jumat (22/10).

Dua dari anggaran siluman tersebut satu diantaranya diajukan Dinas Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan (Disperhutbun) Trenggalek. Dari hasil revisi APBD-P, tiba-tiba anggaran yang dialokasikan untuk dinas tersebut mencapai Rp1,3 miliar.

Padahal, pengajuan sebelumnya yang disepakati Banggar (Badan Anggaran) hanya Rp.300 juta. "Itu salah satunya yang kami temukan dalam draft PAK," ungkap Soegino.
Selain di Disperhutbun, anggaran siluman disinyalir juga muncul untuk Persatuan Sepak Bola Trenggalek (Persiga). Nominalnya cukup besar, yakni mencapai Rp700 juta.

Sementara itu, kata Soegino pos anggaran untuk Persiga (Persatuan Sepak Bola Trenggalek) pun terjadi kejanggalan, sebelumnya tidak pernah ada
dalam pembahasan Badan Anggaran. "Tiba-tiba muncul begitu saja dalam revisi APBD-P. Padahal, ini masih proses pembahasan," ujarnya. Ketika dikonfirmasi munculnya anggaran Persiga tersebut mungkin dikarenakan sebagian besar pengurus Persiga adalah Anggoda Legeslatif, Soegino tersenyum seraya berucap, "Sebaiknya Mas, jangan berprasangka dulu." (haz). Related Posts with Thumbnails
Read more..

Wow, Anggaran untuk Mobil Menteri Rp 62,805 Miliar



Selasa, 3 November 2009 | 19:13 WIB
Laporan wartawan KOMPAS.COM Wahyu Satriani Ari Wulan

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengucurkan dana sebesar Rp 62,805 miliar guna keperluan kendaraan dinas menteri atau pejabat negara setingkat menteri Kabinet Indonesia Bersatu periode 2009-2014.

Dalam permohonannya ke Badan Anggaran DPR, Selasa (3/11), pemerintah menyebut anggaran tersebut untuk keperluan pembayaran pajak pengadaan kendaraan dinas menteri atau pejabat setingkat menteri.

Pengamat ekonomi Sustainable Development Indonesia (SDI) Drajad Wibowo mempertanyakan nominal anggaran untuk pembayaran pajak ini yang terlihat besar. Dia memperkirakan, anggaran tersebut akan dialokasikan untuk pembayaran pajak penjualan barang mewah (PPnBM) pengadaan kendaraan dinas baru untuk para menteri KIB II. "Itu (mungkin) PPnBM untuk mobil baru itu," ujarnya, Selasa di Jakarta.

Saat dikonfirmasi soal anggaran, anggota Badan Anggaran DPR Maruarar Sirait terlihat kebingungan. Di hadapan wartawan, dia lantas menelepon Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menanyakan hal ini. Lewat sambungan telepon tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa alokasi anggaran ini untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) sekitar 80 kendaraan dinas yang lama milik menteri dan pejabat setingkat menteri.

"Itu untuk menteri, pejabat setingkat menteri, serta ketua dan wakil ketua lembaga tinggi negara. Untuk mobil lama, itu yang sudah ada. Ada sekitar 80 mobil," ujar Menkeu. Maruarar sendiri tidak dapat memastikan pengalokasian anggaran tersebut nantinya. Pasalnya, dia menilai anggaran tersebut terlalu besar untuk alokasi pembayaran pajak kendaraan dinas pejabat negara.

"Ya mungkin mobil baru, tetapi saya tidak tahu. Di sini tidak ada mobil, hanya disebut pajaknya doang," cetusnya.

Drajad juga mempertanyakan anggaran tersebut. Menurutnya, anggaran tersebut tidak mungkin untuk PKB kendaraan dinas menteri dan setingkat menteri. Dia mencontohkan, untuk PKB mobil jenis Toyota Camry, seperti kendaraan dinas yang digunakan oleh para menteri, hanya sekitar Rp 5 juta per tahun.

"Apalagi kalau untuk pajak kendaraan bermotor itu masuknya kan di sekretariat negara. Kalau tidak, ya masuk ke dana taktis menteri," ujarnya.

Dalam rapat yang digelar antara Badan Anggaran DPR dan pemerintah hari ini, pemerintah mengajukan sejumlah dana yang masuk dalam biaya anggaran untuk kebutuhan mendesak tahun 2009, di antaranya untuk pembayaran pajak pengadaan kendaraan dinas menteri dan pejabat setingkat menteri. Dalam rapat ini, Badan Anggaran DPR langsung menyetujui permohonan alokasi dana ini.

Read more..

SK Anggota DPRD Laku Rp 300 Juta di Pegadaian



SEMARANG, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah periode 2009-2014 menggadaikan surat keputusan pengangkatan untuk memperoleh pinjaman uang dari Bank Jateng.

Kepala Bank Jateng cabang Kantor Gubenur Jawa Tengah Nyaryanto, Jumat (30/10) di Semarang mengatakan terdapat 20 anggota dewan yang mengajukan kredit dan disetujui. “Dari jumlah itu, sebagian besar merupakan anggota dewan yang baru menjabat pada periode ini,” katanya. Menurut Nyaryanto, tidak ada pengajuan pinjaman dari anggota dewan periode lalu yang terpilih lagi.

Besaran dana yang dipinjam para legislator bervariasi. “Pinjaman maksimal Rp 300 juta. Namun, yang dipinjam bervariasi. Ada yang Rp 100 juta. Ada pula yang Rp 150 juta atau lebih,” ujarnya.

Dalam formulir pengajuan, mereka menyatakan akan menggunakan uang itu untuk merenovasi tempat tinggal. Namun, ada yang mencantumkan alasan pengembangan usaha.


Read more..

Hari Sasongko, “Kembalikan, Jangan Permalukan Lembaga”



Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko minta MCW dn LBH Pos Malang tidak gampang main lapor. “Sekarang ini kan sedang proses pendekatan pada teman-teman di dewan agar dikembalikan. Jangan dikit-dikit melaporkanlah,” kata Hari Sasongko, Kamis (29/10) ketika ditemui di Pemkab Malang.

Apalagi ia sendiri juga termasuk pemegang mobil Kijang LGX karena waktu itu kedudukannya sebagai Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Malang. “Tapi masalahnya, mobil itu hingga sekarang sedang dipinjam oleh Sugianto,” ujarnya.

Sugianto adalah anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang. Mobil Kijang biru berpelat N 318 DB itu kini berpelat hitam. Sugik, panggilan akrabnya, terlihat membawa mobil itu ke kantor DPC PDIP Kabupaten Malang di Kepanjen saat menerima rombongan Ridho Hakim, Pemimpin BI Malang, ketika mendaftar konvensi PDIP dulu.

Waktu ditanya soal mobil itu, Sugik membenarkan meminjam mobil itu dari Hari Sasongko. Namun dia enggan menjawab pertanyaan apakah penguasaan mobil secara ilegal itu termasuk korupsi atau tidak. Soal hitung-hitungan kerugian negara, Sasongko hanya menjawab negara bukan lembaga bisnis. “Saya menghimbau pada teman-teman agar segera mengembalikan pada pemakain kendaraan dalam hal ini setwan. Jangan memalukan lembaga dewan,” tegas Sasongko.

Selain jajaran ketua dewan dan pejabat komisi, anggota dewan lain belum bisa mengendarai Kijang Innova dan Avanza, mobil dinas dengan status pinjam pakai. Kalau dulu mereka bisa pinjam langsung ke Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset (DPPKA), kini proses itu harus melewati setwan. Hingga kini mobil-mobil itu belum diberikan DPPKA ke setwan.vie


Read more..

MCW-LBH Siap Lapor Jaksa, Mobdin Dikuasai 60 Hari, Negara Rugi Rp 342 Juta



MALANG-SURYA- Sikap mokong sejumlah mantan anggota dan anggota DPRD Kabupaten Malang yang menolak mengembalikan mobil dinasnya (mobdin) mulai menggelitik Malang Corruption Watch (MCW) dan LBH Pos Malang untuk terlibat.

Kedua lembaga yang peduli pada masalah korupsi ini mengancam akan melaporkan mereka ke Kejaksaan Negeri Kepanjen bila dalam waktu 2×24 jam tidak menyerahkan mobil rakyat itu.
Menurut Zia Ulhaq, Koordinator Badan Pekerja MCW, seharusnya, mobil berstatus pinjam pakai itu segera dikembalikan begitu masa jabatan mereka habis (2004-2009) atau meski masih menjabat untuk periode berikutnya 2009-2014. “Penguasaan mobdin itu masuk ranah tindak pidana korupsi,” kata Zia, Kamis (29/10).

Ke-14 Mobil yang masih nyantol itu adalah sedan Toyota Altis yang kini masih dipakai oleh Suhadi, mantan Ketua DPRD Kabupaten Malang yang kini menjadi Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang. Sementara 13 unit Kijang LGX masih ada di ketua BK periode lama, para ketua komisi dan fraksi dan tiga unsur pimpinan DPRD periode sebelumnya.

Kata Zia, keengganan mengembalikan mobil ini saja sudah bisa masuk kategori tindakan korupsi. Ia mengutip UU 31 Tahun 1999 Junto UU 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak korupsi pasal 2 ayat 1, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Demikian juga pasal 3, yaitu setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, kedudukan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Padahal penguasaan itu sangat merugikan Pemkab Malang terhadap aset-asetnya. Sebab dari survei harga di sejumlah car rental, negara setidaknya dirugikan Rp 372 juta selama 60 hari mobil itu sejak pelantikan anggota dewan baru pada 30 Agustus 2009 lalu,” ujar Zia didampingi oleh Wiwid Tuhu, Ketua Divisi Hukum dan Bantuan Hukum LBH Pos Malang.

MCW juga menyoroti sikap tidak tegas pemkab yang tidak segera mengeksekusi. Sikap ini diduga akibat tekanan politik anggaran yang dimainkan dewan. Seperti diketahui penyusunan APBD harus dengan persetujuan dewan.

Ditambahkan Wiwid, jika somasi terbuka ini tidak direspons, pihaknya akan melakukan upaya hukum karena Pemkab Malang seperti terkesan melakukan ‘pembiaran’. “Pemkab Malang sebenarnya juga bisa bargaining dengan memberikan mobil pinjam pakai seperti Avanza dulu,” tambah Zia.

Setwan sendiri sudah menyurati para pemegang mobil itu agar mengembalikan namun ternyata tidak direspons. Pemkab Malang sendiri baru memberikan empat mobil Fortuner untuk empat unsur pimpinan DPRD dan enam mobil Kijang Innova untuk empat komisi, Badan Legislasi dan BK usai pelantikan pimpinan DPRD pada 19 Oktober 2009 lalu.(Vie)
Read more..

Dewan Sidak RSUD Trenggalek



Foto: Loket layanan RSUD dr. Sudomo (dok. PrigiBeach.com)

  • Bupati Soeharto Marah Mendengar Terjadi Kasus Pungli

Trenggalek, PrigiBeach.com

Munculnya berita bagaimana maraknya pungli dan pelayanan yang buruk di RSUD dr. Sudomo Trenggalek membuat gerah anggota DPRD yang baru kemarin mengesahkan Tatib dan Alat Kelengkapan Dewan. Hanya selang sehari setelah memanggil Plt. Direktur RSUD, pagi tadi (kemarin-red) Jum,at (30/10) sekitar pukul 08.30 Wib, 10 anggota dewan dari Komis IV menggelar Inspeksi mendadak di Rumah sakit milik pemkab Trenggalek yang berlokasi di jalan dr. Soetomo itu. Kehadiran Tim tersebut menyebabkan paramedis dan seluruh staf RSUD Kelabakan terlebih lagi saatnya berbarengan dengan jam sibuk pelayanan pasien.

Dalam pada itu dewan sempat mempersoalkan adanya praktek jualan oknum RS yang dengan terang-terangan memungut biaya tambahan pada pasient ,seperti timba air,sabun dan handuk. Tudingan dewan sebenarnya sudah lama praktek illegal ini berlangsung, tetapi karena dewan masih belum mendapatkan penetapan tatib sebagai payung hukum melaksanakan tupoksi, akhirnya dewan hanya bisa menunggu sambil mengumpulkan bukti-bukti kuat pelanggaran tersebut.

Jauzi Turseno Ketua Komisi IV yang membidangi Kesehatan, Pendidikan , Kesejahteraan masyarakat (Kesra), Bencana Alam serta RS sempat menanyakan pada petugas RS yang berada pada loket Pendaftaran dan Pembayaran. Pertanyaan anggota dewan asal PAN ini berkaitan dengan mekanisme pasien yang memakai fasilitas Jamkesmas bila datang ke RS pada hari Sabtu, padahal hari tersebut pelayanan di pemerintahan desa tutup. “Kita tetap layani, mengenai administrasi bisa disusulkan pada saat hari kerja “. Jawab salah satu staf di loket.

Terpisah Bupati Soeharto yang di temui di ruang kerjanya membantah dirinya melegalkan praktek-praktek tidak halal pada RSUD dr. Sudomo. Bahkan ketika mendengar issu Pungli di RSUD dan dari laporan hasil sidak tersebut, Bupati Soeharto sempat marah dan mengancam akan berikan sanksi pada semua yang terlibat.

Rumah sakit selaku pelayan masyarakat tidak seharusnya melakukan pungutan semacam itu. Beberapa tindakan akan diambil Bupati terhadap oknum RS. Ispektorat Pemkab Trenggalek akan diserahi kewenangan penuh untuk menindaklanjuti temuan dewan tersebut. “Sebenarnya dalam kasus ini wajar kita menilainya, apalagi sebentar lagi RS kita akan menuju Kelas B, butuh proses pembenahan–pembenahan. Tentunya target RS yang menjadi Badan Layanan Umum akan berdampak pada proses tindakan tegas bagi oknum yang melanggar “ Kata Bupati dengan nada tinggi.

Edy Winarno Kepala Tata Usaha RSUD dr. Sudomo Trenggalek membantah praktek tersebut illegal, menurutnya hal itu bagian dari pelayanan dari masyarakat karena mereka sangat membutuhkan sedang RS tidak menyediakan layanan . ”Belum ada aturan mengenai pasien jamkesmas mendapatkan fasilitas itu, tapi daripada mereka harus keluar dari lokasi RS, kita terpaksa menyediakan. Hal itu dicatat, kita tidak memaksa untuk membeli peralatan tersebut walau kita menjual dengan harga wajar," Ujar pria berkumis ini sambil menambahkan fasilitas yang di persoalkan tersebut masih dalam usulan pada rancangan APBD 2010.(Hab)

Read more..

DPRD Soroti Nasib Gedung Eks RSUD Pamekasan



Reporter : Harisandi Savari

Pamekasan (beritajatim.com) - Tidak berlebihan, jika gedung eks RSUD yang ada di Jalan Kesehatan itu dikatakan menyeramkan. Bagaimana tidak. Sekitar areal gedung, kini ditumbuhi rumput liar dan kosong.

Sejak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pamekasan dipindahkan ke lokasi baru di Jalan Panglegur, Tlanakan sekitar dua tahun lalu, eks gedung pelayan masyarakat itu sampai saat ini masih saja tetap dibiarkan.

Kondisi bangunan perlahan rusak dan lahannya ditumbuhi rumput yang terus meninggi. Apalagi, suasana akan semakin seram pada malam hari, karena tidak tidak adanya penerangan lampu.

Keadaan tersebut, perlahan mulai dikeluhkan warga sekitar. Sebab, selain merusak pemandangan, pada malam hari di eks RSUD itu tampak seram. Pada siang harinya sering tampak orang masuk lingkungan gedung. Bukan untuk memburu hantu, melainkan sekadar buang air atau buang kotoran. "Banyak yang datang ke sini. Tapi hanya untuk buang air dan kotoran," kata Makhrus, Kamis (29/10/2009).

Selain itu, tidak jarang, warga menganggap bangunan tersebut sebagai sarang hantu. Bagaimana tidak, tiap malam, bagunan itu tidak dilengkapi lampu penerangan. "Saya sih tidak percaya tahayul. Tapi, kata tukang becak yang mangkal di sini, sering melihat hantu. Khusunya di ruang unit gawat darurat (UGD)," tambah Makhrus.

Meski sebelumnya, pemkab telah beberapa kali berjanji akan memfungsikan gedung eks rumah sakit itu. Namun, sampai saat ini, janji tersebut hanya sebatas janji. Santer terdengar, pemberian fungsi gedung itu masih menunggu pelelangan. Sehingga, penetapan rencana penggunaan lahan belum bisa dilakukan.

Berbagai saran juga muncul, agar gedung tersebut dijadikan RSBI (rintisan sekolah bertaraf internasional). Bahkan, pemkab juga pernah berjanji bakal menjadikan gedung itu sebagai gedung dewan. Pasalnya, gedung dewan yang digunakan saat ini terlalu sempit.

Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Kalam mengatakan, gagasan pemanfaat eks gedung rumah sakit muncul pada 2008 lalu, yakni akan difungsikan sebagai rumah sakit (swasta).

"Tapi setelah ditunggu, ternyata belum difungsikan juga. Padahal, jika tetap dibiarkan seperti ini, maka nilai jual gedung itu akan turun. Belum lagi, jika dilihat dari kondisi atap dan gedung yang sudah tidak terawat seperti saat ini," tandasnya.

Politisi dari Partai Demokrat ini berharap, pemkab setidaknya punya niat untuk memanfaatkan gedung itu untuk segala jenis produksi. "Dari pada terbengkalai dan tidak ada fungsi yang jelas kan eman. Ini loh yang harus dipikirkan," pungkasnya. [san/kun]


Read more..

Warga Tolak Hasil Ujian Kaur Desa Ngadirenggo


Korlap Unjuk Rasa menenteng poster


Kendaraan pengunjuk rasa (Dok. PrigiBeach.com).



Trenggalek, PrigiBeach.com

Kamis (29/10), Puluhan warga Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan, Trenggalek, berbondong-bondong “nglurug” ke Pendopo Agung Trenggalek. Mereka datang dengan mengendarai dua colt pick-up dan belasan sepeda motor, dengan poster yang antaralain bertuliskan : “BPD Ngadirenggo Tidak Aspiratif” dan “Ujian Perangkat Desa Ngadirenggo Tidak Sah”.

Mereka berdemo menuntut pembatalan hasil ujian penyaringan calon Kepala Urusan Umum/Keuangan Desa Ngadirenggo yang dilaksanakan oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Ngadirenggo, pada Sabtu (17/10) lalu. Lebih dari 50 warga tersebut meminta untuk dipertemukan dengan Bupati Trenggalek H. Soeharto. Namun tidak bisa, karena Bupati tidak di tempat. Sehingga mereka terpaksa menyampaikan aspirasi dengan berorasi di halaman Pendopo Agung.

Dalam orasinya, mereka meminta kepada Bupati untuk membatalkan hasil Ujian Kaur Keuangan Desa Ngadirenggo, dengan alasan pelaksanaan ujian tidak transparan dan sarat dengan unsur KKN. Mereka yakin, penyelenggaraan test tersebut telah dipolitisir dan dijadikan obyek untuk memuluskan salah seorang peserta agar lulus test.

Selanjutnya, mereka menuntut agar pihak berwajib melakukan investigasi dan Panitia Penyaringan segera diadili sesuai hukum yang berlaku. Massa juga mengharapkan ketegasan Bupati Soeharto untyuk memecat Kepala Desa Ngadirenggo dari jabatannya, sekaligus meminta agar ujian penyaringan perangkat desa diulang kembali.

Akhirnya, demi menghindari aksi meluas tak terkendali dan anarkis, pihak Pemkab mengambil sikap komunikatif dan bersedia menerima perwakilan warga. Mereka ditemui di Pendopo Agung oleh Sigid Agus Hari Basuki,SH.M.Si., Asisten Pemerintahan yang didampingi Kabag Pemerintahan Desa, Drs. Edy Soepriyanto dan Camat Pogalan, Drs. Widarsono.

Sedang perwakilan warga terdiri Usung (RT 1/RW 1), Heru, Lilis (RT 15 RW 6), Masrukin (RT 4/RW 1), Silis (RT3/RW2) dan David (RT10/RW9). Dialog juga dihadiri oleh Kades Ngadirenggo, Lebo, Ketua Panitia Penyaringan Perangkat Desa, Nahrowi, dan para peserta test Kaur yang merasa telah didzolimi oleh pihak Panitia dan Pemdes Ngadirenggo.

Dalam dialog, warga menyerahkan selembar pernyataan yang berisi indikasi penyelewengan prosedur ujian dan menuntut agar panitia mengadakan ujian ulang. “Sesuai dengan kesepakatan warga dan peserta test, panitia mencantumkan materi ujian ketrampilan komputer, tapi ternyata materi ini dianulir oleh panitia sehingga tidak jadi diujikan,” ujar Ulum, Koorlap demonstrasi. Para demonstran juga menuntut uang pendafataran yang sedianya oleh panitia akan dikembalikan, namun oleh panitia uang tersebut malah di selewengkan, tambahnya.

“Bila tuntutan ini tidak dipenuhi, kami sepakat akan melakukan unjuk rasa dengan mengerahkan massa yang lebih besar lagi”, ujar Ulum dengan geram.

Sementara itu, Nahrowi, selaku Ketua Panitia mengaku butir kesepakatan dalam persyaratan Ujian sudah sesuai dengan prosedur dan kesepakatan warga “Masalah uang pendaftaran total Rp.5 juta sudah habis untuk keperluan ujian dan biaya operasional Panitia. Bila ada warga yang merasa tidak puas dengan hasil penyaringan ini, kami seluruh Panitia bersedia melayani keinginan warga untuk diproses melalui jalur hukum”, kata Nahrowi.

Dalam pada itu, Asisten Bidang Pemerintahan, Sigid Agus Hari Basuki,SH.M.Si, menandaskan bahwa dalam setiap pemilihan maupun ujian penyaringan perangkat, pasti akan ada yang lulus dan ada yang gagal. Kasus di Ngadirenggo, yang lulus hanya satu orang, yang gagal lebih banyak, karena formasi yang dicari hanya Kaur Keuangan/Umum. “Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten berharap kepada para warga masyarakat agar bersikap bijak dan legawa. Para peserta ujian harus siap lulus tetapi juga harus siap untuk gagal.”, demikian Sigit. Kendati demikian, pemkab positif menanggapi aspirasi massa yang berunjuk rasa, dan secepat mungkin akan menurunkan tim investigasi ke Desa Ngadirenggo. Bila memang ditemukan unsur pidana dalam pelaksanaan ujian Kaur Umum/Keuangan ini, pasti akan kami proses lebih lanjut, tambahnya. Informasi yang diperoleh PrigiBeach.com di lapangan, unjuk rasa disponsori oleh para peserta yang gagal.(Hab).


Read more..

Alat Kelengkapan Dewan Periode 2009-2014 Terbentuk


Pimpinan Dewan dalam Rapat Paripurna.(dok PrigiBeach.com)


Trenggalek, PrigiBeach.com

Rapat Paripurna DPRD Trenggalek Periode 2009-2014 kemarin berhasil menetapkan Alat Kelengkapan Dewan. Sekalipun hampir sepertiga anggotanya mangkir tanpa alasan yang jelas, rapat tetap berjalan mulus, dan berhasil mengesahkan Tatib dan pembentukan 4 Komisi.

Ketidakhadiran sebagian anggota Dewan dalam rapat ini menurut salah seorang aleg adalah disebabkan antara lain mereka kecewa karena tidak mendapatkan jatah kursi ketua di salah satu komisi. Bagi mereka yang berhalangan hadir masih diberi toleransi, karena Tatib baru saja disahkan. “Namun bila dalam rapat-rapat mendatang ada yang mangkir atau mbolos, Dewan akan memberikan sanksi sesuai dengan Tatib” demikian tegas Akbar Abas, Ketua DPRD Trenggalek.

“Sidang paripurna menelurkan dua poin, yaitu mengesahkan alat kelengkapan dewan dan pengesahan tata tertib dewan”, ujar Kholiq, SH, Wakil Ketua Dewan sambil menjelaskan bahwa rapat telah menentukan ada 4 komisi. Masing-masing Komisi I (Pemerintahan) diketuai Sukono, politisi senior dari Fraksi Karya Pembagunan; Komisi II (Perekonomian dan Keuangan) diketuai Agung Supriyono dari Fraksi PDI-Perjuangan; Komisi III (Pembangunan) diketuai Samsul Anam dari Fraksi PKB; dan Komisi IV (Kesejahteraan Rakyat) diketuai Ahmad Jauzi Turseno dari Fraksi APRI.

“DPRD Trenggalek saat ini ada 6 fraksi dua fraksi yang tersisa masing masing untuk Badan Kehormatan dipilih Suyatno dari Partai Demokrat menjadi Ketua sedang Dewan Pertimbangan ketuanya Muhadi dari Fraksi PKS” demikian Abas.

Dalamwaktu dekat ini pihak DPRD akan mendesak eksekutif untuk segera menetapkan APBD 2009 serta koordinasi dengan pihak terkait untuk membahas APBD 2010 Trenggalek. Serta menyelesaikan beberapa Perda yang masih menjadi PR, ujar Sukono.(Hab).


Read more..

Ripka: Intervensi Ketua DPR Arogan

JAKARTA--Ketua Komisi IX DPR, Ripka Tjiptaning, mengaku kecewa dengan pembatalan rapat kerja antara Komisi IX dan Menteri Kesehatan (Menkes) yang seyogiyanya berlangsung hari ini (28/10). Intervensi Ketua DPR dinilai Ripka sebagai bentuk arogansi.

“Jangan begitulah, mentang-mentang mayoritas (Fraksi Demokrat) kok arogan,” kata Ripka, kepada wartawan, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/10) Menurut Ripka, surat pembatalan resmi rapat kerja tidak ada.

Ripka mengetahui pembatalan dari sekretariat Komisi IX yang mendapat surat dari pimpinan DPR yang meminta pembatalan agenda raker dengan Menkes sampai batas waktu yang tidak ditentukan. “Intruksi Ketua DPR,” tambah Ripka.

Ripka menginformasikan, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih sebenarnya telah mengkonfirmasi kesediaan rapat kerja dengan Komisi IX. Namun, lanjut Ripka, tiba-tiba Depkes mengirim surat pembatalan rapat kerja tersebut dengan alasan pembahasan program 100 hari kabinet.

“Kemarin-kemarin tidak seperti itu, Ibu Fadhilah yang langsung konfirm sendiri,” kata Ripka.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, membenarkan pembatalan rapat kerja Komisi IX dan Menkes. Menurut Priyo, seharusnya rencana pemanggilan mitra kerja DPR harus melalui pembahasan Badan Musyawarah (Bamus).

Prosedur pembahasan di Bamus itulah, kata Priyo, yang belum dilalui Komisi IX saat memanggil Menkes “Bukannya saya membela Pak Marzuki, tapi prosedur pemanggilan memang belum dijalankan,” tambah Priyo. dri/itz

Read more..

Muhadi Dipilih Menjadi Ketua Fraksi PKS


Trenggalek, PrigiBeach.com

Sepeninggal Mulyono Ibrahim, DPD PKS Trenggalek segera melakukan pembenahan, agar peran partai ini di DPRD Trenggalek tidak terpengaruh atas wafatnya politisi muda itu. Kemarin bersama dengan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), fraksi PKS mempercayakan jabatan ketua fraksi kepada Muhadi menggantikan almarhum Mulyono Ibrahim.

“Dinamika di DPRD berjalan cepat. Sementara kalau menunggu proses PAW (pergantian antar waktu) perlu waktu lama. Karena itu, hari ini kami dari struktural PKS dan PPP sudah membahas pergantian ketua fraksi. Kami sudah memutuskan Pak Muhadi sebagai pengganti Pak Mulyono,” ucap Sekretaris DPD PKS Trenggalek Agus Cahyono.

Atas keputusan tersebut, lelaki yang juga mantan anggota DPRD Trenggalek 2004-2009 ini mengatakan akan segera mengirimkan daftar nama untuk pengisian anggota komisi dari fraksi PKS, termasuk juga perubahan ketua fraksi. “Sore ini kami usahakan selesai dibahas semua, agar nanti sebelum habis jam kerja sudah bisa kami layangkan surat ke Setwan,” ucap Agus.

Sedangkan untuk PAW, Agus Cahyono akan secepat mungkin memberikan nama calon pengganti almarhum Mulyono Ibrahim kepada Sekretaris Dewan. “Karena di Dapil I dalam Pileg lalu PKS mendapatkan jatah dua kursi, satu untuk almarhum dan satu lagi pak Alwi (Alwi Bahaudin/red). Sedangkan perolehan suara terbesar ketiga didapat Komaruddin, maka ada kemungkinan Pak Komaruddin yang akan menggantikan almarhum Kang Mul” katanya.

Menurut Agus Cahyono, pemikiran dan idea yang dicuatkan Mulyono Ibrahim pada dasarnya adalah hasil pemikiran bersama PKS. Sehingga semua yang dicetuskan oleh almarhum memang selayaknya menjadi tanggungjawab semua kader partai. “Salah satunya adalah pemikiran bagi DPRD untuk bisa mengajukan ranperda lebih banyak dari eksekutif. Misalnya saja perda transparansi anggaran dan ranperda kebijakan publik. Kami su­dah susun banyak rencana untuk direalisasikan bersama,” ujar Agus.(hab)

Read more..

Bila Terbukti Zina, ASP Akan Di-PAW

Agus Sukarno Putro terancam dipecat keanggotaannya dalam PKNU. Politisi muda dari PKNU yang tertangkap basah berselingkuh dengan istri orang, ternyata harus menerima nasib dikenai sanksi PAW, atau justru dipecat dari partai itu. Kendati sudah terbukti berduaan bermalam dalam sebuah kamar di rumahnya sendiri, namun DPC PKNU Tulungagung tidak langsung menjatuhkan sanksi bersalah kepada Agus Sukarno Putro. Menurut salah seorang anggota Tanfidz DPC partai itu, masalah perzinahan dalam hukum Islam dengan hukum formal ada perbedaan presepsi dalam pembuktiannya.

"Oleh sebab itu, partai membentuk tim penyelidik untuk melakukan investigasi dengan mempertimbangkan keabsahan yang tidak dapat dibantah oleh yang bersangkutan", demikian kata sumber yang mengaku kenal dekat dengan Agus. Apabila DPC PKNU Tulungagung menemukan bukti perzinahan, politisi usia 29 tahun itu pasti dikenai sanksi berat sesuai dengan aturan yang ada, dicopot dari posisinya seba­gai wakil rakyat.

Hal itu dibenarkan Ketua Tanfidz DPC PKNU Tulungagung Ahmad Syaifudin. Menurut dia, pihaknya memberikan kuasa kepada beberapa pengurus DPC PKNU untuk menyelidiki.

“Penyelidikan untuk memastikan kebenaran tudingan perzinahan. Jika dalam penyelidikan ditemukan unsur-unsur perzinahan, pastilah pelaku mendapat sanksi tegas dari partai. Diantaranya mencabut pelaku dari daftar keanggotaan partai. Tidak menuntut kemungkinan dilakukan pergantian antar waktu (PAW),” kata pria yang berdomisi­li di Desa Kesambi, Kecamatan Bandung ini.

Menurut Ahmad Syaifudin, kabar perselingkuhan tersebut membuatnya terkejut. Pasalnya, sebelum kejadian, pihaknya sudah mendapatkan kabar jika Agus Sukarno Putro sudah menikah siri dengan Apriliana. Bahkan Agus Sukarno Putro pernah memperkenalkan Apiliana kepada salah satu dewan syuro PKNU ketika Lebaran lalu.

“Ketika itu, dia menyampaikan telah menikah siri. Sementara untuk peresmiannya sedang menunggu proses perceraian antara Apriliana dengan suaminya,” terang Saifudin ke­marin.

Terpisah, Wakil Ketua Tanfidz DPC PKNU Tulungagung Widodo Prasetyo, menegaskan bahwa tudingan perselingkuhan yang diduga dilakukan wakil rakyat dari PKNU itu membuatnya prihatin. Walaupun demikian, dia berharap agar semua pihak senantiasa berhati-hati dalam menyikapinya. Mengingat, persoalan tersebut ditengarai menying­gung agama. “Kemarin, saya sudah menghadap ketua dewan syuro untuk membicarakan masalah ini,” katanya.

Sekretaris DPRD Tulungagung Sutikno dikonfirmasi dugaan perlingkuhan yang dilakukan Apriliana (salah satu staf sekretariat dewan) mengaku, pihaknya segera memproses informasi tersebut. Yakni dengan membuat laporan kepada Bupati Tulungagung Ir Heru Tjahjono.

“Pelaku dari staf DPRD Tulungagung akan kami proses. Sedang­kan pelaku dari anggota DPRD Tulungagung, sepenuhnya kami serahkan kepada ketua dewan. Itu menjadi wewenangnya,” kata Sutikno.(pbc)

Read more..

Trenggalek Kehilangan Seorang Putra Terbaiknya: Mulyono Ibrahim



Selamat Jalan Saudaraku.....


Mulyono Ibrahim, SI.Kom, semasa hidup - saat pelantikan Anggota DPRD Trenggalek.

• Innalillahi wa inna ilaihi rojiun

Trenggalek, Prigi, Beach.com

Ratusan pelayat memadati rumah kang Mul di jalan P Hidayatullah 26 Trenggalek. Sejak pukul 03.00 dini hari Sabtu, 24 Oktober 2009, kader PKS Kab. Trenggalek telah bersiap-siap menyambut kedatangan jenazah Ustadz Ibrahim. Empat Tenda telah disiapkan untuk menyambut para tamu dan handai taulan yang datang takziyah.

Mulyono Ibrahim, SI.Kom, lahir di Trenggalek / 29 Desember 1971. Aktivis LSM yang peduli rakyat dan wiraswastawan yang gigih. Dia lebih senang dipanggil Kang Mul dan nama ini lebih populer ketimbang nama aslinya. Penampilan sederhana, tawaddhu. Berbeda dengan pikiran, idea dan kreativitasnya yang cemerlang dan megah.

“Kang Mul, selain sebagai Da’i, juga dikenal masyarakat Trenggalek sebagai seorang kolumnis. Tulisannya tersebar di berbagai media. Nafas tulisannya jelas : kritis dan memihak isu-isu kerakyatan,” ujar Joko Setyono, Humas Pemkab Trenggalek saat takziyah.

Mulyono Ibrahim juga dikenal sebagai aktivis ORNOP (Organisasi Non Pemerintah) yang aktif menyuarakan aspirasi kalangan pinggiran. Pada masa awal Reformasi 1998, Mulyono muda kemudian bergabung dengan Partai Keadilan (PK) yang kini menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Melalui partai yang dikenal bersih dan peduli ini, Kang Mul lebih luas lagi berkiprah dan mengekspresikan diri mengabdi bagi Trenggalek dan masyarakat luas. Hingga pada Pileg April 2009, dia terpilih menjadi wakil rakyat di DPRD Trenggalek, dan menjabat Ketua Fraksi PKS.

Dlam pada itu, Akbar Abas, Ketua DPRD Trenggalek mengatakan sangat merasa kehilangan atas wafatnya almarhum. “Saya tidak menyangka, dia pergi secepat itu, dan sangat tiba-tiba. Tadinya saya tidak percaya”, ujar Abas sambil menambahkan, dirinya mengenal almarhum jauh sebelum Mulyono Ibrahim menjadi anggota Dewan. “Kiprahnya dalam dunia usaha, bukan terbatas untuk keluarganya, namun menjangkau demi kepentingan kesejahteraan masyarakat Trenggalek dan bahkan lebih dari itu. Dalam kesibukannya, dia tidak pernah meninggalkan kegiatan dakwah. Kapanpun, di mana pun dia hadir ada nuansa dan aroma dakwah di sekitarnya”, kata Abas dengan nada haru.

Tepat pada jam 08.45, ambulan DPW PKS beserta rombongan Pengurus DPW PKS Jatim telah tiba di rumah duka. Isak tangis para pelayat menyambut kedatangan jenasah. Orang yang sangat dicintai, Ustadz Ibrahim, ternyata benar-benar telah pergi.

Hadir beberapa asatid DPW PKS, diantaranya, ustadz Rofi Munawar, ustadz Ja’far K, Ustadz Agung Cahyadi, Ustadz Ahmad Mudzoffar, Pak Maryoto. Selain itu, juga tampak hadir sejumlah koleganya, baik dari kalangan birokasi, Partai politik, Ormas dan lain-lain.

Setelah tiba, jenasah langsung dimandikan dan disholatkan di Masjid Ar Rohmah. Kang Mul dimakamkan hari ini, sehabis sholat Dhuhur, di pemakaman Gunung Cilik Surodakan, Trenggalek.

Kang Mul wafat akibat penyakit ashma yang dideritanya tiba-tiba kambuh. Saat itu, dia sedang mengikuti rapat Partai PKS di Surabaya. Rencananya, dari Surabaya, dia akan melanjutkan perjalanan ke Jakarta. Sementara isterinya sudah lebih dahulu berangkat ke Jakarta dengan naik kereta api. Tiba di Purwakarta, berita wafatnya sang suami dia terima, membuat dia harus balik lagi ke Trenggalek. Kang Mul meninggalkan seorang istri , Nunung Purnamaningsih,S.Pd dan tiga putra Muhammad Zaki Abdul Haq Robbani (kelas 2 SMPIT Ma’had Tahfidzul Qur’an Ibnu Abbas Klaten), Hajar Aisyah Maryam Hannah (kelas 4 SDIT Permata Umat) dan Usamah Ahmad Ismail (kelas 2 SDIT Permata Umat).
Selamat jalan Kang.....(Hab).

Read more..

Anggota Dewan dan Bendahara Sekwan Tulungagung Digrebek


Tulungagung, PrigiBeach.com

Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung berinisial AS, Kamis (22/10/2009) digerebek warga tengah berselingkuh dengan sekretaris DPRD Lia. Ironisnya, dua insan berlainan jenis itu dipergoki warga masih dalam keadan telanjang bulat.

Penggerebekan itu terjadi di rumah AS, di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Gondang. Sementara, itu dari informasi yang diperoleh PrigiBeach.com, baik AS maupun Lia diketahui sudah berkeluarga. Bahkan, penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Briptu Prastowo, suami Lia yang juga seorang angggota Polsek Karangrejo Tulungagung.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga setempat, kedua pasangan selingkuh itu sempat diarak. Sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Tulungagung. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan secara tertutup di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)

Tetapi sangat disayangkan, tidak ada satupun petugas polisi yang mau memberikan komentar. Sementara itu, Kasat reskrim Polres Tulungagung AKP Slamet Riyadi saat dikonfirmasi mengatakan, agar wartawan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas. (nng)

Read more..

Ahmad Jauzi Tursino : PAN Memecat Sutikno


Achmad Jauzi Tursino, Ketua DPD PAN Trenggalek.(PrigiBeach.com).


Trenggalek, PrigiBeach.com

Setelah MA menolak kasasi Sutikno, Anggota legeslatif dari PAN Trenggalek dan menetapkannya harus menjalani hukuman 10 bulan kurungan, politisi gaek ini selalu menghindari wartawan. Bahkan menurut teman-teman separtainya, dia telah meminta jasa Penasehat Hukum (PH) untuk berupaya agar dirinya tidak dijebloskan ke Rutan.

Dalam beberapa kesempatan wartawan berusaha memburunya hingga sampai ke rumahnya yang berhadapan dengan Puskesmas Pule, namun tetap saja nihil. Sutikno tidak bisa dikonfirmasi, walaupun lewat hp-nya. Sementara pihak Polsek Pule terkesan enggan untuk menanggapi masalah ini.

Dikabarkan bahwa Sutikno sudah memasrahkan nasibnya sebagai anggota dewan kepada Ketua DPD PAN Trenggalek, A. Jauzi Tursino. “Iya, beliau sudah menyadari bila harus merelakan posisinya di Dewan memang harus PAW. Untuk itu, beliau sudah menemui Jauzi, dan menyerahkan nasibnya pada Ketua DPD PAN Trenggalek”, kata sumber yang minta namanya dirahasiakan. Menurut sumber yang juga salah seorang pengurus DPD PAN Trenggalek itu, A. Jauzi Tursino sudah siap memproses “kepasrahan” Sutikno untuk di PAW. “Namun semuanya harus prosedural dan mengacu pada peraturan-perundangan yang berlaku”, demikian tambah sumber itu dengan yakin.

Zainal Abidin, Ketua KPUD Trenggalek menjelaskan tentang prosedur PAW bila terjadi kasus seperti yang dialami Sutikno. Bila Sutikno sudah menyerahkan pada Ketua PAN yang berarti menyerahkannya pada kebijakan internal partai itu, barulah KPU bisa melanjutkan. “Namun perlu dicatat, masalah itu sepenuhnya hak partai yang memberangkatkan Pak Tikno menjadi anggota legeslatif, yakni PAN”, kata Zaenal. Perlu tidaknya Sutikno di PAW, semua tergantung pada internal lembaga partai politik itu.(pbc)

Sesuai aturan, bila Sutikno dikenai PAW, maka yang berhak menggantikan posisinya di Dewan adalah caleg dari PAN, yang memperoleh suara di bawahnya pada Pileg April lalu. Untuk itu, Ketua DPD PAN terlebih dahulu mengajukan PAW kepada Ketua Dewan, dengan menyebutkan siapa penggantinya.

“Selanjutnya Ketua Dewan mengajukan permohonan tertulis pada KPU agar PAW tersebut diproses”, demikian Zaenal. Sambil menambahkan, bahwa KPUD Trenggalek siap untuk menindaklanjuti.

Terpisah, saat handphonenya berhasil dihubungi , A. Jauzi Tursino, menegaskan partainya akan mengenakan PAW terhadap Sutikno. “Partai Amanat Nasional memberhentikan Pak Tikno dan menggantinya dengan kader kami sebagaimana ditetapkan dalam peraturan pemilu”, kata Jauzi.

Sebagaimana diberita koran ini, Sutikno, terjerat kasus penggelapan dana KUD Tani Sejati, Pule bersama dua rekannya senilai 24 juta rupiah lebih. PN Trenggalek menetapkan hukuman penjara 10 bulan dari ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan dia sudah menjalani 5 bulan kurungan. Dalam proses banding, Sutikno kalah hingga terakhir pada tanggal 30 September lalu, MA menolak kasasinya, memperkuat putusan PN dan PT. Sehingga Sutikno seharusnya sekarang menjalani sisa hukuman di Rutan Trenggalek selama 5 bulan lagi.(pbc)

Read more..

Kasasi Ditolak, Vonis 10 Bulan Kurungan, Aleg PAN Trenggalek Masih Berkeliaran



(atas)IG. Wayan Rumega, SH.MH., Humas PN Trenggalek menunjukkan putusan PN-PT-MA kasus Sutikno
(bawah) Sutikno, Aleg Trenggalek dari PAN 2009-2014 (PrigiBeach.com).

Rata Penuh
Trenggalek, PrigiBeach.com

Walaupun vonis Mahkamah Agung sudah ditetapkan, Sutikno, Anggota Legeslatif dari PAN Trenggalek, hingga kini masih bebas. Kasus penggelapan yang menyeret fungsionaris PAN DPD II Trenggalek ini terjadi pada tahun 2000 lalu, setelah melalui upaya banding di Kajati dan Kasasi di MA, vonis yang diterima tetap 10 bulan penjara. Waktu itu, Sutikno masih menjabat Bendahara KUD Tani Sejati, Kecamatan Pule, Trenggalek. Sedang ketua KUD dijabat Arif Susanto dan sekretaris Damis Iswoyo, S.Pd. bin Yahyo, yang saat ini menjadi PNS di Kecamatan Pule.

Ketiga orang tersebut setelah divonis 10 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek, sudah menjalani masa hukuman selama 5 bulan, dengan amar putusan PN Trenggalek Nomor : 03/Pid.B/2001/PN Trenggalek, dan dianggap telah melakukan tindak pidana melawan hukum Pasal 374 juncto Pasal 55 dan 372 jo. 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Ketiga terdakwa dianggap bersalah oleh PN Trenggalek berdasarkan hasil audit Joca Baskara Surabaya selaku auditor yang ditunjuk oleh Kajari Trenggalek pada tanggal 9 Oktober tahun 2000 nomor 297K/KJASB/M/X/2000 dan disebut telah menggelapkan keuangan KUD Tani Sejati Pule sebanyak Rp.24.165.000,-

I.G. Wayan Rumega, SH, MH., Humas PN Trenggalek mengatakan seharusnya ketiga terpidana itu segera menjalani sisa hukuman yang ditetapkan MA, yakni selama 5 bulan lagi. Tetapi, karena eksekusi bukan kewenangan Pengadilan maka seyogyanya hal ini dikonfirmasikan kepada Kejaksaan Negeri Trenggalek selaku eksekutor.

“Terpidana tersebut melanggar UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian serta penjelasan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, tentang penyalahgunaan kewenangan koperasi untuk memperkaya diri sendiri”, demikian Wayan menambahkan.

Walaupun sebernarnya terpidana sudah melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun putusan PT Nomor 227/Pid/2001/PT Surabaya tetapkan memutuskan yang bersangkutan divonis 10 bulan penjara.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Trenggalek, Machfud Effendi, SH.MM., menjelaskan bahwa putusan Kasasi MA atas Sutikno yang sekarang menjadi anggota legeslatif periode 2009-2014 belum bisa ditindaklanjuti oleh lembaga ini, karena belum terbentuknya alat-alat kelengkapan Dewan. “Secara pribadi, saya sudah mendengar berita itu. Akan tetapi untuk menindaklanjuti kita butuh alat kelengkapan Dewan. Padahal sampai hari ini tata tertib sebagai pedoman pembentukan alat kelengkapan Dewan masih belum selesai dibuat,” ujar Machfud.

Terpisah, Zainal Abidin, S.P.d, Ketua KPUD Trenggalek menyatakan sampai saat ini belum mendapat surat tembusan putusan Kasasi dari MA tersebut, dan tidak tahu menahu tentang adanya kasus ini. “Mungkin, karena kasus ini terjadi sebelum yang bersangkutan menjabat anggota Dewan, maka kami tidak diberi tembusan amar putusan kasasi itu. Sebab pihak MA tidak tahu bila saat ini Sutikno menjabat sebagai Anggota Legeslatif sejak periode 2004-2009 hingga sekarang terpilih lagi untuk periode 2009-2014”, kata Zainal berkilah.

Ketika diburu wartawan dengan pertanyaan kenapa Sutikno lolos seleksi Caleg padahal kala Pileg, Sutikno jelas-jelas sudah diputus hukuman kurungan 10 bulan oleh PN dan PT, sekali pun proses kasasinya sedang berlangsung, Zainal tidak berkomentar. Dalam pada itu, pihak Polres Trenggalek saat ditanya mengapa Sutikno yang diancam hukuman 5 tahun dan divonis 10 bulan oleh PN dan PT bisa memperoleh KCK untuk kelengkapan pencalonannya sebagai Caleg, pihak Polres enggan berkomentar.

Sutikno, cs. sudah melakukan upaya hukum banding dan kasasi, namun tetap saja harus menerima putusan 10 bulan penjara. Melalui koleganya dari Fraksi APRI (Amanat Patriot Rakyat Indonesia), Sutikno menyanggupi untuk dikonfirmasi oleh wartawan. Akan tetapi, saat dicari di gedung Dewan, dia tidak pernah hadir, ditelepon wartawan juga tidak diterima.

Sidang kasasi dilakukan di MA pada tanggal 16 September 2009 dan terakhir pada tanggal 30 September 2009. Ketiga terdakwa mengajukan sebanyak 5 Novum, akan tetapi dari kelima novum tersebut ditolak oleh MA, dianggap lemah termasuk hasil audit independen yang dilakukan oleh Drs. H. A. Ghoni Abu Bakar, M.Si.AK yang bernomor 258/AGA-V/V/2002, mengenai tidak adanya kerugian keuangan pada KUD Tani Sejati Pule, yang dikuatkan surat hasil rapat pengurus KUD Tani Sejati pada tanggal 10 Januari 2002.(pbc).

Read more..

Kendaraan Dinas Untuk Anggota Legeslatif



Mobil mewah yang akan diganti (atas) dan puluhan sepeda motor bekas dipakai dewan lama diambil petugas DPPKAD.(Dok.PrigiBeach.com)

Trenggalek, PrigiBeach.com

Kendaraan Dinas bagi para anggota dewan baru periode 2009-20014 secepatnya akan diganti yang baru. Penggantian ini menghabiskan anggaran Rp.1,63 milyard. Kendaraan yang akan diganti meliputi 1 unit merk Nissan Terano, 3 unit Kijang LSX dan 45 unit sepeda motor untuk para anggota .

Hal ini di jelaskan Kepala Sekretariatan dewan DPRD II Trenggalek Mahfud Effendy saat di temui Memo di ruang kerjanya kemarin Rabu (7/10). Alasan sudah tidak layak pakai dan kondisi baik mesin maupun ‘fast move” (onderdil yang biasa bergerak) seperti roda, jeruji, kampas rem, karet-karet roda yang sudah 90% aus menjadi alas an untuk di pertimbangkan kendaraan para wakil rakyat ini harus di ganti.

Mahfut menyadari dirinya yang masih belum lama menduduki jabatan baru di setwan ini. Menurutnya kendaraan tersebut banyak yang tidak dirawat oleh pemakainya. “ Makanya nanti kita usulkan ada anggaran perawatan dalam pemakaian kendaraan baru nanti “ Ucap mahfud. ‘Tadi semuanya sudah di cek oleh petugas dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset daerah ( DPPKAD) , insya Alloh semua sudah clear, barangnya sudah terkumpul semua “ Imbuh nya sambil menunjukkan sederetan sepeda motor dan Mobil yang siap diambil alih oleh Dinas terkait itu.

Bapak empat anak ini juga menyampaikan tentang klopnya antara anggaran yang diusulkan oleh pemerintah , karena memang secara geografis maupun topografis Trenggalek ini 70% daerahnya adalah pegunungan . ‘ Trek menanjak serta naik turun gunung dan tebing di harapkan nanti kendaraan itu jenisnya yang memang benar-benar tangguh , kalau model itu bukan acuan kita “ jawab mahfud ketika di Tanya tentang sp;ecifik kendaraan yang akan di pakai para anggota dewan baru ini.

Terpisah, di area parkir Gedung rakyat itu 4 unit Mobil dinas yang akan dipakai unsur pimpinan adalah 1 unit untuk Ketua Dewan dan 3 Unit untuk wakil ketua dan menurut setwan akan menghabiskan dana 1 Milyard sedangkan 45 sepeda motor untuk operasional anggota akan menghabiskan 360 juta rupiah . wahh.....!!(pbc)

Read more..

Minal Aidzin wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Bathin

Read more..

Pansus Dewan Baru Terbentuk, Guswanto Sekretaris


Trenggalek, PrigiBeach

Wacana alotnya pembentukan alat kelengkapan Dewan di DPRD Trenggalek Periode 2009-2014 agaknya mulai terkuak. Alasan kurang capable (mampu-red) pimpinan dewan sementara dalam memanage organisasi wakil rakyat di Trenggalek itu lambat laun mulai di jawab Pimpinan sementara DPRD Trenggalek S Akbar Abbas,SE MM. Padahal muncul keraguan masyarakat terhadap kinerja Abbas ketika terjadi demo LSM saat pelantikan beberapa waktu yang lalu.

Guswanto Ketua Fraksi PDI Perjuangan yang terpilih secara voting dalam pembentukan Pansus mengatakan tidak ada yang terlambat dalam mekanisme yang di tempuh di dewan saat ini . Alasan yang utama karena agenda yang harus di lakukan banyak hal termasuk mengikuti Pelatihan anggota Legislatif baru di Joya karta kemarin dan berakhir kemarin Sabtu ( 12/09) . “Senin ini kita sudah mengahsilkan keputusan baru yang bisa menjadi langkah awal dari melengkapi kebutuhan perangkat yang ada di DPRD , jadi mestinya kita harus lebih bersabar“ Ujar Pria asli Gembleb Pogalan ini ketika di temui di ruang kerjanya.

Di jelaskan juga yang menjadi Pimpinan Pansus adalah Drs Sukono yang dari F Karya Nasional yaitu Fraksi Gabungan antara Partai Golakar dan Partai Kebangkitan Nahdhatul Ummat (PKNU). Sedangkan wakil ketua di jabat oleh Samsul Anam,SH dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Ir. Husni Taher ,SE dari Paratai Patriot pancasila .
“alhamduliilah, dari PDI Perjuangan masih mendapat amanah untuk menjalankan fungsi-fungsi wakil rakyat, harusnya ini kita jalankan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat.” Tegas Wantek panggilan akrabnya Guswanto.

Menurut Wantek apa yang telah di sepakati hari ini sudah sesuai dengan surat keputusan DPRD Trenggalek No 13 Tahun 2009 dalam rangka membahas rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib. “Hal ini akan menuju pada keputusan pengangkatan secara resmi Ketua dan Wakil Ketua Definif DPRD Trenggalek Periode 2009-2014 “ tambahnya Wantek.

Target pansus menurut Pria yang juga menjabat Wakil Bid. Organisasi DPC PDIP Trenggalek ini sebelum Lebaran ini sudah menuntaskan seluruh alat-alt kelengkapan DPRD. “ Walaupun kita juga harus menunggu PP tentang Tata-Tertib No 27 /2009 yang masih menunggu Petunjuk Teknis mapun Petunjuk pelaksanaan nya , tapi insya Alloh 80% tidak ada yang menyimpang dari apa yang kita lakukan hari ini. “ Imbunya meyakinkan.

Perlu di ketahui dalam pembentukan Fraksi dan telah di tetapkan dalam keputusan , fraksi DPRD Trenggalek Periode 2009-2014 terbentuk 6 Fraksi antara lain Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan bangsa, fraksi APRI, Fraksi Karya nasional, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS.( Haz)

Read more..

Blog Sahabat Saya

Recent Posts