Trenggalek (prigibeach.com) – Rumor tentang adanya kasus dan keluhan masyarakat menyangkut penerimaan siswa baru di Trenggalek, Jawa Timur, ditepis oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kusprigianto dengan mengatakan “Itu tidak benar. Tidak ada istilah titipan anak pejabat atau anak siapapun untuk bisa diterima di sekolah favorit tanpa melalui sistem yang sudah ditetapkan”.
Selanjutnya, dia menegaskan bahwa sistem penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah di seluruh Kabupaten Trenggalek, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga SMU dan SMK sudah diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang berpedoman pada peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, yang selanjutnya dituangkan dalam peraturan sesuai hasil musyawarah jajaran pendidikan di daerah ini.
“Dan untuk menjamin pelaksanaan penerimaan siswa baru tahun pelajaran 2011/2012 berasas objektif, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif, telah kami susun pedoman pelaksanaan penerimaan siswa baru (PSB) di Kabupaten Trenggalek, mulai dari jenjang TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA dan SMK tahun pelajaran 2011/2012”, katanya.
Kusprigianto menambahkan, bahwa model PSB mengakomodir minat dan kompetensi calon peserta didik pada jenjang tertentu sesuai kemampuannya serta daya tampung yang dimiliki sekolah. Model PSB yang digunakan yaitu : PSB Jalur Khusus, Tes Pengendali Mutu (TPM), Tes Kemampuan Akademik (TKA)/ Reguler dan Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK). Untuk meminimalisir kerawanan dan unsur subyektivitas sekolah pada pelaksanaan PSB maka pelaksanaannya dilakukan oleh Tim yang terdiri atas unsur Dinas Pendidikan Trenggalek, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK, serta pemandu bakat.
Di beberapa sekolah, selain mempergunakan nilai hasil ujian nasional, juga ada yang dipadukan dengan nilai rata-rata raport kelas terakhir. “Yang jelas, sistem tersebut sudah kami terapkan di semua sekolah. Jadi, issu adanya titipan siswa baru di sekolah tertentu, adalah tidak benar. Bila ada masyarakat yang mengetahui, silakan lapor, kami akan menindak lanjuti kecurangan tersebut dengan membatalkan murid yang sudah diterima melalui cara itu”, tegas Kusprigianto di ruang kerjanya, Rabu (6/7).
Terkait adanya pungutan biaya pendaftaran yang memberatkan wali murid, Kusprigianto mengakui memang ada sekolah yang melakukan hal itu. Namun semuanya sudah melalui persetujuan dari Komite Sekolah. “Khusus untuk sekolah menengah atas dan kejuruan, itu bisa dilakukan karena mereka tidak disubsidi dana BOS (Biaya Operasional Sekolah). Sementara untuk jenjang SMP bisa saja mereka memungut biaya untuk –misalnya- pakaian seragam, mamun harus melalui persetujuan Komite Sekolah dan walimurid yang baru,” katanya.
Kendati demikian, Kusprigianto mengaku telah menginstruksikan semua Sekolah agar menekan seminim mungkin cost pendidikan. “Bila ada iuran untuk seragam dan lain sebagainya hendaknya tidak bersamaan dan seyogyanya bisa dicicil oleh wali murid,” katanya. Menurut Kusprigianto, cost pendidikan di daerah ini terhitung paling rendah dibandingkan dengan daerah kabupaten lain. Oleh sebab itu, dia menghimbau kepada masyarakat dan wali murid menyadari nya dan memberikan toleransi.
Untuk pendidikan dasar sudah ada dana BOS, namun itu tidak berarti bahwa biaya sekolah jenjang ini 100% gratis. Sebab, penggunaan dana BOS sudah ada aturannya dan hanya cukup untuk menutupi biaya operasional sekolah.
“Walaupun demikian untuk siswa yatim dan siswa yang memang sungguh-sungguh tidak mampu, diberikan fasilitas khusus dengan gratis 100%. Sehingga dengan demikian yang bersangkutan dapat menyelesaikan pendidikan dasar tanpa biaya sepeser pun, bahkan bila perlu diberikan biaya transportasi pulang pergi dari rumah ke sekolah,” kata Kusprigianto. (haz).
Selanjutnya, dia menegaskan bahwa sistem penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah di seluruh Kabupaten Trenggalek, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga SMU dan SMK sudah diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang berpedoman pada peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, yang selanjutnya dituangkan dalam peraturan sesuai hasil musyawarah jajaran pendidikan di daerah ini.
“Dan untuk menjamin pelaksanaan penerimaan siswa baru tahun pelajaran 2011/2012 berasas objektif, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif, telah kami susun pedoman pelaksanaan penerimaan siswa baru (PSB) di Kabupaten Trenggalek, mulai dari jenjang TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA dan SMK tahun pelajaran 2011/2012”, katanya.
Kusprigianto menambahkan, bahwa model PSB mengakomodir minat dan kompetensi calon peserta didik pada jenjang tertentu sesuai kemampuannya serta daya tampung yang dimiliki sekolah. Model PSB yang digunakan yaitu : PSB Jalur Khusus, Tes Pengendali Mutu (TPM), Tes Kemampuan Akademik (TKA)/ Reguler dan Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK). Untuk meminimalisir kerawanan dan unsur subyektivitas sekolah pada pelaksanaan PSB maka pelaksanaannya dilakukan oleh Tim yang terdiri atas unsur Dinas Pendidikan Trenggalek, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK, serta pemandu bakat.
Di beberapa sekolah, selain mempergunakan nilai hasil ujian nasional, juga ada yang dipadukan dengan nilai rata-rata raport kelas terakhir. “Yang jelas, sistem tersebut sudah kami terapkan di semua sekolah. Jadi, issu adanya titipan siswa baru di sekolah tertentu, adalah tidak benar. Bila ada masyarakat yang mengetahui, silakan lapor, kami akan menindak lanjuti kecurangan tersebut dengan membatalkan murid yang sudah diterima melalui cara itu”, tegas Kusprigianto di ruang kerjanya, Rabu (6/7).
Terkait adanya pungutan biaya pendaftaran yang memberatkan wali murid, Kusprigianto mengakui memang ada sekolah yang melakukan hal itu. Namun semuanya sudah melalui persetujuan dari Komite Sekolah. “Khusus untuk sekolah menengah atas dan kejuruan, itu bisa dilakukan karena mereka tidak disubsidi dana BOS (Biaya Operasional Sekolah). Sementara untuk jenjang SMP bisa saja mereka memungut biaya untuk –misalnya- pakaian seragam, mamun harus melalui persetujuan Komite Sekolah dan walimurid yang baru,” katanya.
Kendati demikian, Kusprigianto mengaku telah menginstruksikan semua Sekolah agar menekan seminim mungkin cost pendidikan. “Bila ada iuran untuk seragam dan lain sebagainya hendaknya tidak bersamaan dan seyogyanya bisa dicicil oleh wali murid,” katanya. Menurut Kusprigianto, cost pendidikan di daerah ini terhitung paling rendah dibandingkan dengan daerah kabupaten lain. Oleh sebab itu, dia menghimbau kepada masyarakat dan wali murid menyadari nya dan memberikan toleransi.
Untuk pendidikan dasar sudah ada dana BOS, namun itu tidak berarti bahwa biaya sekolah jenjang ini 100% gratis. Sebab, penggunaan dana BOS sudah ada aturannya dan hanya cukup untuk menutupi biaya operasional sekolah.
“Walaupun demikian untuk siswa yatim dan siswa yang memang sungguh-sungguh tidak mampu, diberikan fasilitas khusus dengan gratis 100%. Sehingga dengan demikian yang bersangkutan dapat menyelesaikan pendidikan dasar tanpa biaya sepeser pun, bahkan bila perlu diberikan biaya transportasi pulang pergi dari rumah ke sekolah,” kata Kusprigianto. (haz).
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.