> Bila Terbukti Zina, ASP Akan Di-PAW | Prigibeach Trenggalek

Bila Terbukti Zina, ASP Akan Di-PAW

Agus Sukarno Putro terancam dipecat keanggotaannya dalam PKNU. Politisi muda dari PKNU yang tertangkap basah berselingkuh dengan istri orang, ternyata harus menerima nasib dikenai sanksi PAW, atau justru dipecat dari partai itu. Kendati sudah terbukti berduaan bermalam dalam sebuah kamar di rumahnya sendiri, namun DPC PKNU Tulungagung tidak langsung menjatuhkan sanksi bersalah kepada Agus Sukarno Putro. Menurut salah seorang anggota Tanfidz DPC partai itu, masalah perzinahan dalam hukum Islam dengan hukum formal ada perbedaan presepsi dalam pembuktiannya.

"Oleh sebab itu, partai membentuk tim penyelidik untuk melakukan investigasi dengan mempertimbangkan keabsahan yang tidak dapat dibantah oleh yang bersangkutan", demikian kata sumber yang mengaku kenal dekat dengan Agus. Apabila DPC PKNU Tulungagung menemukan bukti perzinahan, politisi usia 29 tahun itu pasti dikenai sanksi berat sesuai dengan aturan yang ada, dicopot dari posisinya seba­gai wakil rakyat.

Hal itu dibenarkan Ketua Tanfidz DPC PKNU Tulungagung Ahmad Syaifudin. Menurut dia, pihaknya memberikan kuasa kepada beberapa pengurus DPC PKNU untuk menyelidiki.

“Penyelidikan untuk memastikan kebenaran tudingan perzinahan. Jika dalam penyelidikan ditemukan unsur-unsur perzinahan, pastilah pelaku mendapat sanksi tegas dari partai. Diantaranya mencabut pelaku dari daftar keanggotaan partai. Tidak menuntut kemungkinan dilakukan pergantian antar waktu (PAW),” kata pria yang berdomisi­li di Desa Kesambi, Kecamatan Bandung ini.

Menurut Ahmad Syaifudin, kabar perselingkuhan tersebut membuatnya terkejut. Pasalnya, sebelum kejadian, pihaknya sudah mendapatkan kabar jika Agus Sukarno Putro sudah menikah siri dengan Apriliana. Bahkan Agus Sukarno Putro pernah memperkenalkan Apiliana kepada salah satu dewan syuro PKNU ketika Lebaran lalu.

“Ketika itu, dia menyampaikan telah menikah siri. Sementara untuk peresmiannya sedang menunggu proses perceraian antara Apriliana dengan suaminya,” terang Saifudin ke­marin.

Terpisah, Wakil Ketua Tanfidz DPC PKNU Tulungagung Widodo Prasetyo, menegaskan bahwa tudingan perselingkuhan yang diduga dilakukan wakil rakyat dari PKNU itu membuatnya prihatin. Walaupun demikian, dia berharap agar semua pihak senantiasa berhati-hati dalam menyikapinya. Mengingat, persoalan tersebut ditengarai menying­gung agama. “Kemarin, saya sudah menghadap ketua dewan syuro untuk membicarakan masalah ini,” katanya.

Sekretaris DPRD Tulungagung Sutikno dikonfirmasi dugaan perlingkuhan yang dilakukan Apriliana (salah satu staf sekretariat dewan) mengaku, pihaknya segera memproses informasi tersebut. Yakni dengan membuat laporan kepada Bupati Tulungagung Ir Heru Tjahjono.

“Pelaku dari staf DPRD Tulungagung akan kami proses. Sedang­kan pelaku dari anggota DPRD Tulungagung, sepenuhnya kami serahkan kepada ketua dewan. Itu menjadi wewenangnya,” kata Sutikno.(pbc)

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.