> Penindakan Korupsi Dikhawatirkan Kembali ke Bentuk Lama | Prigibeach Trenggalek

Penindakan Korupsi Dikhawatirkan Kembali ke Bentuk Lama


Jumat, 30 Oktober 2009 | 22:31 WIB

Laporan wartawan KOMPAS Aloysius Budi Kurniawan

SURABAYA, KOMPAS.com — Penahanan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, merupakan upaya sistematis, terencana, dan masif untuk menggembosi KPK. Jika langkah KPK terus dijegal, dikhawatirkan penindakan kasus korupsi di Indonesia akan kembali pada bentuk-bentuk lama.

Demikian penuturan anggota Dewan Penasihat Aliansi Masyarakat Antikorupsi Surabaya yang juga pengajar ilmu hukum Universitas Airlangga Surabaya I Wayan Titip Sulaksana, Jumat (30/10) di Surabaya.

"Alasan penahanan keduanya (Bibit dan Chandra) terlalu dicari-cari. Dugaan pemerasan tidak terbukti. Selain itu, penyalahgunaan jabatan yang dituduhkan yang seharusnya masuk dalam ranah pelanggaran administrasi justru dikrimininalkan," paparnya.

Menurut Wayan, dari sisi prestasi, kiprah KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi dinilai lebih berkualitas dibandingkan Kepolisian dan Kejaksaan. Hal ini terlihat dari sisi pengungkapan kasus, hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tak pernah bebas murni, dan shock terapi para pelaku korupsi pascakehadiran KPK.

"Bila mendengar KPK akan datang, orang-orang di daerah langsung kaget dan berkeringat dingin. Tetapi jika yang datang orang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) reaksinya berbeda, lebih tenang," kata Wayan.

Dengan penahanan Bibit dan Chandra, menurut Wayan, upaya pengungkapan kasus-kasus korupsi di Indonesia terancam kembali ke bentuk-bentuk penindakan lama yang lebih lunak dan kooperatif. Padahal, korupsi tergolong sebagai bentuk kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan khusus.

Wayan berharap, pengungkapan kasus-kasus korupsi melalui Pengadilan Tipikor juga diterapkan di daerah-daerah. Jika masalah korupsi hanya diselesaikan melalui pengadilan umum maka banyak kasus korupsi di daerah yang akan lolos.

Harus bisa buktikan

Sementara itu, pengajar hukum Universitas Airlangga Emanuel Sujatmoko mengatakan, unsur penyalahgunaan yang dituduhkan pihak Kepolisian pada Bibit dan Chandra harus dicermati, apakah masuk dalam aspek pidana atau perdata/administrasi.

Emanuel menyadari tiap warga negara memiliki kesamaan di hadapan hukum, termasuk para pimpinan KPK. Karena itu, setelah menahan dan menjadikan Bibit dan Chandra tersangka, Kepolisian harus bisa membuktikan tuduhan-tuduhan mereka.

"Jika di pengadilan tak terbukti, sama seperti para pimpinan KPK, para petinggi polisi juga harus berani mengundurkan diri. Pihak Kepolisian tampaknya sudah yakin betul jika KPK salah, padahal tuntutan mereka tak jelas," kata Emanuel.



0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.