Trenggalek, PrigiBeach.com
Sidang 5 tersangka dugaan kasus korupsi teknologi informasi (TI) tetap akan kami lanjutkan, demikian Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Fentje E. Loway melalui Kasi Intel Bayu Danarko. Kelima tersangka dari jajaran birokrasi di lingkungan Setda itu sudah dipastikan sebagai terdakwa.
"Pemeriksaan kasus ini sudah final, para saksi telah memberikan keterangan yang kami butuhkan. Demikian pula keterangan dari saksi ahli dan hasil audit BPKP. Berkas hasil penyidikan telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Semua bukti kami anggap cukup untuk segera menyidangkan perkara ini", kata Bayu saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/10), kemarin.
Bayu Danarko mengatakan, berkas perlu diperiksa JPU. Tujuannya, untuk dijadikan bahan tuntutan dalam persidangan mendatang. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan berkas bakal direvisi oleh JPU.
Persidangan kelima PNS yang menjadi terdakwa dijadwalkan pertengahan Nopember. Kejaksaan tidak mau lagi berlarut-larut apa lagi sampai kecolongan. Walaupun kelima tersangka tidak ditahan, namun Kejaksanaan optimis kasus ini akan segera dituntaskan. Menurut Bayu, para tersangka Ahs, Sjt, Ays, Lm dan Stn, sangat kooperatif.
Pengadaan TI di Pemkab Trenggalek yang dianggarkan pada tahun 2007 diduga menyalahi bestek. Indikasinya, hasil investigasi tim Independen dari Unair Surabaya yang ditunjuk Pemkab menyimpulkan perangkat jaringan TI tersebut tidak bisa difungsikan sesuai dengan specknya. Padahal dananya sangat besar Rp 1,4 miliar.
Setelah diselidiki tim Kejaksaan Trenggalek, diduga dana dikorupsi Rp 600 juta. Rekanan beserta pelaksana pengadaan barang sudah didudukkan sebagai tersangka, yakni Hamid dan Nuryanto masih menjalani persidangan.
Tak puas menyeret rekanan dan pelaksana pengadaan barang ke meja hijau, kejaksaan juga menyeret tim pemeriksa barang. Tim terdiri lima orang itu dinyatakan lalai melaksanakan tugasnya sehingga negara rugi Rp 600 juta.
Tedrkait kasus ini, Setyo Eko Cahyono selaku penasehat hukum (PH) kelima tersangka mengatakan, jaksa teerlalu sembrono dan mengada-ada. :Klien kami hanya korban. Sebab, tidak ada keterkaitan antara tim pemeriksa barang dengan kasus korupsi TI", ujar Eko, sembari menaandaskan seharusnya yang bertanggung jawab adalah pengguna anggaran dan pelaksana kegiatan. Untuk membela kliennya, pengacara yang piawai ini akan mengajukan saksi yang meringankan bagi kliennya.(Hab)
Sidang 5 tersangka dugaan kasus korupsi teknologi informasi (TI) tetap akan kami lanjutkan, demikian Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Fentje E. Loway melalui Kasi Intel Bayu Danarko. Kelima tersangka dari jajaran birokrasi di lingkungan Setda itu sudah dipastikan sebagai terdakwa.
"Pemeriksaan kasus ini sudah final, para saksi telah memberikan keterangan yang kami butuhkan. Demikian pula keterangan dari saksi ahli dan hasil audit BPKP. Berkas hasil penyidikan telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Semua bukti kami anggap cukup untuk segera menyidangkan perkara ini", kata Bayu saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/10), kemarin.
Bayu Danarko mengatakan, berkas perlu diperiksa JPU. Tujuannya, untuk dijadikan bahan tuntutan dalam persidangan mendatang. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan berkas bakal direvisi oleh JPU.
Persidangan kelima PNS yang menjadi terdakwa dijadwalkan pertengahan Nopember. Kejaksaan tidak mau lagi berlarut-larut apa lagi sampai kecolongan. Walaupun kelima tersangka tidak ditahan, namun Kejaksanaan optimis kasus ini akan segera dituntaskan. Menurut Bayu, para tersangka Ahs, Sjt, Ays, Lm dan Stn, sangat kooperatif.
Pengadaan TI di Pemkab Trenggalek yang dianggarkan pada tahun 2007 diduga menyalahi bestek. Indikasinya, hasil investigasi tim Independen dari Unair Surabaya yang ditunjuk Pemkab menyimpulkan perangkat jaringan TI tersebut tidak bisa difungsikan sesuai dengan specknya. Padahal dananya sangat besar Rp 1,4 miliar.
Setelah diselidiki tim Kejaksaan Trenggalek, diduga dana dikorupsi Rp 600 juta. Rekanan beserta pelaksana pengadaan barang sudah didudukkan sebagai tersangka, yakni Hamid dan Nuryanto masih menjalani persidangan.
Tak puas menyeret rekanan dan pelaksana pengadaan barang ke meja hijau, kejaksaan juga menyeret tim pemeriksa barang. Tim terdiri lima orang itu dinyatakan lalai melaksanakan tugasnya sehingga negara rugi Rp 600 juta.
Tedrkait kasus ini, Setyo Eko Cahyono selaku penasehat hukum (PH) kelima tersangka mengatakan, jaksa teerlalu sembrono dan mengada-ada. :Klien kami hanya korban. Sebab, tidak ada keterkaitan antara tim pemeriksa barang dengan kasus korupsi TI", ujar Eko, sembari menaandaskan seharusnya yang bertanggung jawab adalah pengguna anggaran dan pelaksana kegiatan. Untuk membela kliennya, pengacara yang piawai ini akan mengajukan saksi yang meringankan bagi kliennya.(Hab)
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.