Banda Aceh (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan penahanan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak menyalahi ketentuan, dan itu diperbolehkan.
"Polisi tidak salah, karena secara hukum Bibit dan Chandra statusnya tersangka. Jadi, tidak ada yang salah," katanya kepada wartawan usai memberikan ceramah di depan civitas akademika IAIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh, Kamis petang.
Ia mengatakan hal itu ketika dimintai tanggapannya terkait dengan penahanan Bibit dan Chandra yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri dalam kasus penyalahgunaan wewenang.
Mahfud mengatakan penahanan tersebut tidak salah, tetapi yang penting bagaimana proses hukumnya harus benar dan transparan.
"Mari kita sama-sama mengawal agar penyidikan yang dilakukan polisi dilakukan dengan benar dan transparan," katanya.
Ia kembali menegaskan hendaknya presiden tidak mengeluarkan surat pemberhentian pimpinan KPK hingga keluar putusan dari persidangan MK.
MK saat ini sedang menggelar sidang uji materi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pasal 32 ayat 12 butir-c.
Ketika ditanya kapan sidang tersebut selesai, Mahfud mengatakan belum bisa dipastikan. Tetapi MK menerapkan prinsip peradilan cepat.
"Sebagai bukti, sidang itu akan dilanjutkan pada Selasa mendatang, setelah pada hari ini (Kamis, 29/10) putusan sela," katanya.(*)
"Polisi tidak salah, karena secara hukum Bibit dan Chandra statusnya tersangka. Jadi, tidak ada yang salah," katanya kepada wartawan usai memberikan ceramah di depan civitas akademika IAIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh, Kamis petang.
Ia mengatakan hal itu ketika dimintai tanggapannya terkait dengan penahanan Bibit dan Chandra yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri dalam kasus penyalahgunaan wewenang.
Mahfud mengatakan penahanan tersebut tidak salah, tetapi yang penting bagaimana proses hukumnya harus benar dan transparan.
"Mari kita sama-sama mengawal agar penyidikan yang dilakukan polisi dilakukan dengan benar dan transparan," katanya.
Ia kembali menegaskan hendaknya presiden tidak mengeluarkan surat pemberhentian pimpinan KPK hingga keluar putusan dari persidangan MK.
MK saat ini sedang menggelar sidang uji materi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pasal 32 ayat 12 butir-c.
Ketika ditanya kapan sidang tersebut selesai, Mahfud mengatakan belum bisa dipastikan. Tetapi MK menerapkan prinsip peradilan cepat.
"Sebagai bukti, sidang itu akan dilanjutkan pada Selasa mendatang, setelah pada hari ini (Kamis, 29/10) putusan sela," katanya.(*)
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.