Persidangan kasus pembunuhan Direktur PRB Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, memasuki putusan sela hari ini. Tim penasehat hukum Antasari pesimis majelis hakim akan menerima keberatan (eksepsi) penasehat hukum.
"Kita pesimis hakim berani memutuskan berdasarkan nurani, kondisinya sulit," ujar anggota penasehat hukum Antasari, Ari Yusuf Amir kepada detikcom, Rabu (28/10/2009).
Ari menjelaskan jika melihat materi hukum, pihaknya optimis eksepsi bisa diterima majelis hakim. Namun, banyak unsur politis yang mempengaruhi kasus ini.
"Banyak kepentingan lain, macam-macamlah," terangnya.
Ari pun mengaku siap jika persidangan terus dilanjutkan. Pihaknya mengaku sudah menyiapkan saksi-saksi yang akan meringankan pembelaan Antasari.
"Kita juga sudah menyiapkan saksi yang bisa mengantisipasi pengakuan Rhani yang diajukan jaksa," pungkasnya.
Ketiga terdakwa lainnya, Sigid Haryo Wibisono, Kombes Pol Wiliardi Wizard dan Jerry Hermawan LO pun akan menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.