> Bos Rekanan Depkum Kena 4 Tahun | Prigibeach Trenggalek

Bos Rekanan Depkum Kena 4 Tahun



  • Korupsi Sisminbakum

JAKARTA - Yohanes Waworuntu, Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), perusahaan yang menjadi rekanan Depkum dan HAM, harus tetap berada di tahanan. Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (28/10) memvonis dia empat tahun penjara dalam kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum dan HAM.

''Majelis memerintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan,'' kata hakim Ida Bagus Dwiyantara saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan kemarin. Selain pidana penjara, terdakwa dijatuhi denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Bukan hanya itu. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 3,56 miliar. Uang itu harus dibayarkan paling lambat sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Majelis hakim menyatakan, Yohanes telah terbukti bersama-sama melakukan pungutan dengan dalih biaya akses kepada notaris dalam layanan Sisminbakum. Hakim menyatakan ada ikatan kerja sama antara terdakwa, ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Depkeh dan HAM (KPPDK), Dir­jen Administrasi Hukum Umum, dan Menkeh HAM kala itu.

''Terdakwa mendapat legalitas untuk melakukan pungutan de­ngan dalih access fee yang besarannya telah ditentukan sebelumnya,'' kata hakim. Jumlah pungu­tannya Rp 1,35 juta di luar biaya penerimaan negera bukan pajak (PNBP) Rp 200 ribu.

Pungutan biaya akses sejak April 2001 hingga November 2008 mencapai Rp 420,37 miliar. Dari penerimaan itu, 90 persen di antaranya menjadi bagian PT SRD sebesar Rp 379,34 miliar. Sisanya menjadi bagian KPPDK. ''Perbuatan terdakwa telah terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi,'' tutur hakim Ida Bagus. Seharusnya, kata dia, penerimaan itu disetorkan kepada kas negara.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Yohanes, Alvin Suherman, menyatakan akan mengajukan banding. Dia menilai, putusan majelis diwarnai banyak kejanggalan. Misalnya, uang pengganti Rp 3,56 miliar yang harus diba­yarkan oleh Yohanes. ''Itu gaji dia. Itu hak dia sebagai karyawan,'' kata Alvin setelah sidang.

Pertimbangan majelis hakim, lanjut dia, tak sesuai dengan fakta-fakta dalam sidang. Alvin menilai, putusan tersebut mengandung kontradiksi. ''Hakim menyebutkan, terdakwa mendapat legalitas (melakukan pungutan). Tapi, juga menyebutkan itu sebagai perbuatan melawan hukum. Ini kontradiktif,'' tuturnya.

Yohanes tidak bisa menutupi keheranannya atas putusan tersebut. ''Putusan hakim sama sekali tidak menyebutkan nama Har­­tono Tanoesoedibjo. Dia itu think tank-nya,'' katanya. (fal/dwi)

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.