> Hukum Dibawah Segala-galanya | Prigibeach Trenggalek

Hukum Dibawah Segala-galanya

batarahrp

Perseteruan antara KPK dengan Polri memasuki babak baru dengan ditahannya anggota non aktif KPK Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Sejak awal kasus yang menimpa kedua anggota non aktif KPK ini telah banyak menuai kritik. Tuduhan awal adalah menerima suap tapi kemudian berubah menjadi penyalahgunaan wewenang karena menerbitkan surat pencekalan terhadap salah satu tersangka korupsi Anggoro Wijoyo. Padahal dalam undang- undang yang mengatur tugas dan wewenang KPK disebutkan bahwa institusi ini berhak mengeluarkan surat perintah kepada pihak berwenang untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.

Perseteruan kedua institusi ini boleh dibilang diawali sejak mencuatnya testimony Antasari Azhar yang menyebut anggota KPK ada yang menerima suap. Tetapi pada saat yang bersamaan KPK mengindikasikan adanya pejabat Polri yang terlibat dalam kasus Bank Century.. Belum lagi KPK menindak lanjuti kasus tersebut tiba tiba Polri memeriksa kedua anggota KPK tersebut dalam kasus menerima suap dari Anggoro Wijoyo. Tapi kemudian tuduhan yang disangkakan kepada keduanya adalah penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat cekal. Isu yang berkembang kemudian adalah Polri dalam hal ini tidak mau KPK bertindak lebih jauh dalam kasus bank Century sehingga dibuatlah kasus kepada KPK sehingga KPK tidak bias bekerja menyelesaikan kasus bank century.


Dari kasus ini lah kemudian public menganggap telah terjadi proses kriminalisasi terhadap KPK. Bukan rahasia umum KPK telah banyak membuat pihak “gerah” karena gebrakan mereka dalam membrantas korupsi. Sepak terjang KPK memang tidak pandang bulu. Hal ini lah yang sebagian orang menyebut telah membuat gerah mereka yang mempaunyai kekuasaan uang dan kekuasaan politik. Ketika kasus kedua anggota non aktif KPK ini sedang berjalan, beredarlah transkrip rekaman pembicaraan antara Anggodo Wijoyo (adik Anggoro Wijoyo) dengan beberapa orang yang diduga meruapakan pejabat di Kejaksaan Agung dan Polri. Pembicaraan itu mengarah kepada rekayasa kasus terhadap kedua anggota non aktif KPK itu.


Belum lagi rekaman itu diteliti kebenarannya, tiba- tiba Polri telah menahan kedua anggota non aktif KPK tersebut. Asumsi yang kemudian muncul adalah Polri dan Kejagung sepertinya takut dan kelabakan akibat munculnya rekaman itu. Alasan yang digunakan untuk menahan juga sepertinya tidak masuk akal karena dianggap dapat menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan mengulangi perbuatan. Bukannya barang bukti telah ada di kepolisian?. Kalau disebut dapat mengulangi perbuatan, bagaimana mungkin bias mengulangi perbuatan, karena keduanya sekarang telah non aktif sehingga tidak punya kewenangan apapun sebagai seorang anggota KPK.


Sepertinya Polri tidak mau kecolongan atau tidak mau didahului atau bingung dan kelabakan akibat munculnya rekaman tersebut. Dengan kejadian ini hukum seolah- olah dapat dipermainkan sesuai dengan kepentingan masing- masing. Dalam Negara demokrasi prinsip hukum tetap harus dihormati artinya segala sesuatunya harus tetap bertumpu pada norma hukum. Hukum harus menjadi panglima dan bukannya hukum dibawah kepentingan penguasa dan kepentingan mereka yang punya uang.


Dari kasus ini juga kita mendapat pelajaran bagaimana kemudian aparat penegak hukum ini tidak memiliki moral. Rekaman itu menunjukkan bagaimana kemudian mereka yang punya uang memiliki akses yang begitu mudah kepada aparat hukum walaupun dia yang sedang terlibat kasus. Mereka yang dituduhkan menerima suap dan menyalahgunakan wewenang telah ditahan tetapi si pemberi suap masih berkeliaran bebas entah dimana dan sepertinya aparat hukum kita cuek. Mungkin apa yang sering dikatakan orang Batak ada benarnya,”hepeng do mangatur nagaraon” (uang lah yang mengatur Negara ini).



Tanggapan Tulisan
29 Oktober 2009 | 09:53

1

Sebagai Ketua LSM Pemantau Kinerja Kepolisian, saya sedih melihat Mabes Polri telah menurunkan wibawa nya dengan masuk dalam permainan semacam ini. Tapi itu juga tanda2 bahwa permainan2 kotor di tubuh polri mendapat sorotan rakyat. Kabareskrim yang bermain inteligen-kontrainteligen terasa menggelikan dan kekanak2an. Rakyat sebenarnya muak, tapi apa lacur petinggi polri, antar mereka, merasa hebat. Meskipun demikian, satu hal yang membuat saya senang adalah penerapan KUHP-421 tentang penyelah gunaan wewenang. Kedua pimpinan KPK dijerat pasal itu, karena menurut UU KPK semua keputusan harus diambil secara kolegial, dan karena kedua pimpinan KPK itu mengambil sendiri2 maka melanggar UU KPK, dan karena melanggar UU KPK maka dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang. Kalau demikian, jika ada pelanggaran KUHAP oleh penyidik polri, jaksa penuntut umum, dan majelis hakim, maka mereka dapat diadukan dengan penyalahgunaan wewenang. Tgl 04 September 2009 lalu, saya mengadukan Kajari Makassar karena telah menerima berkas pada tanggal 03 Juni 2009, namun tidak menerbitkan P21, pada tanggal 17 Juni 2009, padahal menurut KUHAP, seharusnya berkas dinyatakan lengkap pada tanggal tersebut. Maka, saya mengadukan pelanggaran ini ke Polsek Ujung Pandang. Nyatanya, perkaranya tidak diproses, itu berarti polri juga gamang memberlakukan pasal ini.


Balas tanggapan | Anda telah merating komentar ini.
30 Oktober 2009 | 12:44

0

Sesungguhnya, saya melihat ada indikasi arogansi dan narsis dalam tubuh pimpinan Polri. Saya yakin, narsis dan arogansi dalam tubuh oknum tersebut muncul karena sugesti sebuah kepentingan untuk melindungi diri/klik/golongan tertentu.


Alangkah bejadnya perilaku para tokoh penegak hukum yang senantiasa memaksakan kehendaknya. Mungkin, mereka sedang bermimpi untuk kembali mundur ke masa tirani Orba. Di mana waktu itu ABRI bak gempa yang mampu meluluh lantakkan Sumbar!


Wahai para penguasa dan penegak hukum, jangan pernah mimpi bisa menyeret negeri ini dalam kenistaan kuasa penuh tirani. Kami bukan lagi generasi “embeeek” !


Kami ingin, mati sebagai manusia Indonesia yang memperjuangkan reformasi, menegakkan kuasa hukum demi mengisi kemerdekaan.


Kami benci para koruptor yang menggerogoti harta negara, melebihi rasa benci kami pada para teroris. Dan kami lebih muak lagi pada para penegak hukum yang memberikan ketiaknya jadi tempat perlindungan para koruptor ! Kami benci dan muak!

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.