> MCW-LBH Siap Lapor Jaksa, Mobdin Dikuasai 60 Hari, Negara Rugi Rp 342 Juta | Prigibeach Trenggalek

MCW-LBH Siap Lapor Jaksa, Mobdin Dikuasai 60 Hari, Negara Rugi Rp 342 Juta



MALANG-SURYA- Sikap mokong sejumlah mantan anggota dan anggota DPRD Kabupaten Malang yang menolak mengembalikan mobil dinasnya (mobdin) mulai menggelitik Malang Corruption Watch (MCW) dan LBH Pos Malang untuk terlibat.

Kedua lembaga yang peduli pada masalah korupsi ini mengancam akan melaporkan mereka ke Kejaksaan Negeri Kepanjen bila dalam waktu 2×24 jam tidak menyerahkan mobil rakyat itu.
Menurut Zia Ulhaq, Koordinator Badan Pekerja MCW, seharusnya, mobil berstatus pinjam pakai itu segera dikembalikan begitu masa jabatan mereka habis (2004-2009) atau meski masih menjabat untuk periode berikutnya 2009-2014. “Penguasaan mobdin itu masuk ranah tindak pidana korupsi,” kata Zia, Kamis (29/10).

Ke-14 Mobil yang masih nyantol itu adalah sedan Toyota Altis yang kini masih dipakai oleh Suhadi, mantan Ketua DPRD Kabupaten Malang yang kini menjadi Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang. Sementara 13 unit Kijang LGX masih ada di ketua BK periode lama, para ketua komisi dan fraksi dan tiga unsur pimpinan DPRD periode sebelumnya.

Kata Zia, keengganan mengembalikan mobil ini saja sudah bisa masuk kategori tindakan korupsi. Ia mengutip UU 31 Tahun 1999 Junto UU 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak korupsi pasal 2 ayat 1, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Demikian juga pasal 3, yaitu setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, kedudukan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Padahal penguasaan itu sangat merugikan Pemkab Malang terhadap aset-asetnya. Sebab dari survei harga di sejumlah car rental, negara setidaknya dirugikan Rp 372 juta selama 60 hari mobil itu sejak pelantikan anggota dewan baru pada 30 Agustus 2009 lalu,” ujar Zia didampingi oleh Wiwid Tuhu, Ketua Divisi Hukum dan Bantuan Hukum LBH Pos Malang.

MCW juga menyoroti sikap tidak tegas pemkab yang tidak segera mengeksekusi. Sikap ini diduga akibat tekanan politik anggaran yang dimainkan dewan. Seperti diketahui penyusunan APBD harus dengan persetujuan dewan.

Ditambahkan Wiwid, jika somasi terbuka ini tidak direspons, pihaknya akan melakukan upaya hukum karena Pemkab Malang seperti terkesan melakukan ‘pembiaran’. “Pemkab Malang sebenarnya juga bisa bargaining dengan memberikan mobil pinjam pakai seperti Avanza dulu,” tambah Zia.

Setwan sendiri sudah menyurati para pemegang mobil itu agar mengembalikan namun ternyata tidak direspons. Pemkab Malang sendiri baru memberikan empat mobil Fortuner untuk empat unsur pimpinan DPRD dan enam mobil Kijang Innova untuk empat komisi, Badan Legislasi dan BK usai pelantikan pimpinan DPRD pada 19 Oktober 2009 lalu.(Vie)

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.