Apalagi ia sendiri juga termasuk pemegang mobil Kijang LGX karena waktu itu kedudukannya sebagai Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Malang. “Tapi masalahnya, mobil itu hingga sekarang sedang dipinjam oleh Sugianto,” ujarnya.
Sugianto adalah anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang. Mobil Kijang biru berpelat N 318 DB itu kini berpelat hitam. Sugik, panggilan akrabnya, terlihat membawa mobil itu ke kantor DPC PDIP Kabupaten Malang di Kepanjen saat menerima rombongan Ridho Hakim, Pemimpin BI Malang, ketika mendaftar konvensi PDIP dulu.
Waktu ditanya soal mobil itu, Sugik membenarkan meminjam mobil itu dari Hari Sasongko. Namun dia enggan menjawab pertanyaan apakah penguasaan mobil secara ilegal itu termasuk korupsi atau tidak. Soal hitung-hitungan kerugian negara, Sasongko hanya menjawab negara bukan lembaga bisnis. “Saya menghimbau pada teman-teman agar segera mengembalikan pada pemakain kendaraan dalam hal ini setwan. Jangan memalukan lembaga dewan,” tegas Sasongko.
Selain jajaran ketua dewan dan pejabat komisi, anggota dewan lain belum bisa mengendarai Kijang Innova dan Avanza, mobil dinas dengan status pinjam pakai. Kalau dulu mereka bisa pinjam langsung ke Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset (DPPKA), kini proses itu harus melewati setwan. Hingga kini mobil-mobil itu belum diberikan DPPKA ke setwan.vie
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.