> Korupsi BBM DKLH Tahun 2007 Senilai Rp 500 Juta | Prigibeach Trenggalek

Korupsi BBM DKLH Tahun 2007 Senilai Rp 500 Juta


  • TigaTerdakwa Dituntut Lebih 1 Tahun

Kediri, PrigiBeach.com

Tiga pejabat Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup (DKLH) Kota Kediri masing-masing, Kepala DKLH Rachno Irianto, bendahara Sutrisno dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Sunaryo dituntut hukuman diatas satu tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhasil membuktikan unsur memperkaya diri sendiri seperti dakwaan primer dalam kasus korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2007 senilai Rp 500 juta.

JPU Agus Eko Purnomo dan Hadi Sudjito hanya mampu membuktikan ketiganya melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Para terdakwa ini menerima tuntutan berbeda-beda sesuai peran mereka dalam perbuatan tersebut. Rachno Irianto dituntut satu tahun delapan bulan, Sutrisno dituntut satu tahun enam bulan, sedangkan Sunaryo dituntut hukuman penjara satu tahun dua bulan.

"Terdakwa Rachno paling bertanggungjawab sebagai pemberi instruksi pencairan anggaran tahun 2007 yang tidak prosedural. Rahno diketahui bekerja sama dengan Sutrisno selaku bendahara untuk mencairkan anggaran senilai Rp 498 juta. Sedangkan Sunaryo dianggap mengetahui perbuatan tersebut meski tidak turut mengatur pencairan itu," ujar JPU Agus Eko.

Para terdakwa ini juga masih dikenai kewajiban mengembalikan uang negara yang tidak jelas penggunaannya senilai Rp 129 juta. Jumlah tersebut di luar kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp 369 juta. “Kami juga menyita mobil dan sepeda motor mereka yang dibeli dari kejahatan itu,” imbuh Agus Eko.

Sementara itu, menanggapi tuntutan JPU itu, para terdakwa mengaku masih mempertimbangkan. Atas sikap tersebut, ketua majelis hakim Widada memutuskan menunda persidangan 10 hari mendatang. (ary)

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.