JAKARTA, KOMPAS.com — Tindakan pihak kepolisian menahan dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, terus menuai kontroversi. Meski merupakan kewenangannya, polisi dinilai tidak punya alasan kuat untuk menahan keduanya. Penahanan ini justru dianggap kontraproduktif dengan agenda pemberantasan korupsi yang digembar-gemborkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Peneliti senior Lembaga Survei Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan, berdasarkan pengalaman survei yang pernah dilakukan LSI, kasus KPK versus polisi menurunkan rating kepuasan publik terhadap kinerja SBY di bidang pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.
"Padahal, dua hal inilah yang menjadi andalan pemerintah SBY selama ini. Untuk itu, SBY harus mengembalikan reputasi dan komitmennya dalam pemberantasan korupsi," kata Burhanuddin, Jumat (30/10).
Salah satu upaya yang bisa dilakukan SBY, menurut Burhan, dengan membentuk tim independen untuk menyelidiki kasus yang melibatkan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung.
"Bagaimanapun, Polri dan Kejaksaan punya konflik kepentingan dalam mengusut KPK, dan kedua institusi itu secara struktural bertanggung jawab kepada Presiden," ujarnya.
Meskipun Presiden SBY mengatakan bahwa kasus yang menyeret Bibit-Chandra bukan konflik lembaga, yang terpapar di publik justru sebaliknya. Menurut Burhan, membiarkan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung saling "gigit" justru akan menebalkan pesimisme publik terhadap agenda pemberantasan korupsi di bawah pemerintahan SBY.
Secara terpisah, anggota Komisi Hukum DPR asal Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa komisinya akan segera mengundang Kepolisian RI untuk menjelaskan kasus tersebut pada 4 November mendatang.
"Kepolisian harus bisa menjelaskan kasus ini dengan gamblang. Penahanan Bibit dan Chandra sangat mengejutkan. Keputusan penahanan Bibit-Chandra dikhawatirkan akan menjadikan para koruptor sebagai 'pemenang'," kata Bambang.
Ia khawatir, membiarkan kasus ini berlarut-larut juga akan menumbuhkan kerajaan koruptif yang amat kuat.
Penahanan Bibit-Chandra Kredit Negatif Pemerintahan SBY
Pimpinan KPK non-aktif Chandra Hamzah (kedua dari kanan) dan Bibit Samad Rianto (kedua dari kiri) didampingi kuasa hukumnya memberi keterangan kepada wartawan usai sidang uji materi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/10). Pemohon mengapresiasai MK yang memerintahkan penundaan penerapan pasal 32 ayat (1) huruf (c) UU KPK mengenai pemberhentian tetap pimpinan KPK.
Artikel Terkait:
Sabtu, 31 Oktober 2009
Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.