JAKARTA, KOMPAS.com — Rekaman dugaan rekayasa kriminalisasi terhadap Wakil Ketua KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, yang beredar di media massa mengundang banyak perhatian para petinggi negara. Keabsahan dari rekaman tersebut hingga kini belum bisa dipertanggungjawabkan. Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan bahwa transkrip rekaman yang beredar di media massa tersebut belum tentu sama dengan yang dimiliki KPK.
Ia juga kembali menegaskan bahwa KPK sama sekali tidak pernah menyebutkan bahwa transkrip rekaman yang beredar tersebut adalah rekaman yang dimiliki KPK. "Kami tidak pernah menyatakan transkrip yang beredar itu adalah rekaman yang ada di KPK. Transkrip yang beredar di media massa itu belum tentu sama dengan rekaman yang kami punya," kata Johan Budi kepada wartawan, di Gedung KPK, Kamis (29/10).
Mengenai desakan sejumlah kalangan agar KPK segera membeberkan isi rekaman, Johan Budi mengatakan, KPK hanya akan membuka rekaman tersebut melalui prosedur hukum yang sah. "Rekaman ini kami dapatkan dalam sebuah proses penyelidikan sebuah kasus. Karena itu, dibukanya juga harus melalui prosedur hukum yang sah," tandasnya.
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.