> Bukti Rekaman Dibawa ke MK | Prigibeach Trenggalek

Bukti Rekaman Dibawa ke MK


  • Kuasa Hukum: Ini Penting Untuk Buktikan Ada Rekayasa Atau Tidak
Muhammad Taufiqqurahman - detikNews

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan bukti rekaman yang beredar di media massa pada Selasa (3/11/2009) pekan depan. Isi rekaman itu penting untuk membuktikan apakah di non-aktifkannya dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah benar karena ada rekayasa.

"Ada relasi dan relevansi yang kuat antara rekaman dan permohonan ini. Karena kami masuk di argumen bahwa pemberhentian tetap dimana norma umum dizalimi," ujar kuasa hukum KPK Bambang Widjajanto, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/10/2009).

Bambang mengatakan, pihaknya juga melihat ada tiga sinyalemen. Yang pertama, mafia peradilan masih bekerja secara sistematis. Kedua, ini memberi sinyal bagi penegak hukum bahwa sebagian dari kita bermasalah. Ketiga, kita melakukan reformasi kecil.

"Karena kami masuk di argumen bahwa pemberhentian tetap di mana norma umum dizalimi. Itu kaitannya dengan dokumen tadi, kalau ada rekayasa ini kan zalim, kedua orang ini pantas tidak diberhentikan, kalau iya sikat saja, kalau tidak jangan dong," paparnya.

Ketika ditanya mengenai bagaimana dengan permintaan KPK untuk berembuk terlebih dahulu sebelum menyerahkan bukti rekaman tersebut, Bambang mengatakan hal itu adalah perintah MK yang harus dijalankan.

"Kalau berani ingkar perintah berarti obstruction of justice dan itu pelanggaran," tutupnya. (mpr/iy)


0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.