> Penuhi Saran Bawas, Dirkeu Menolak | Prigibeach Trenggalek

Penuhi Saran Bawas, Dirkeu Menolak


  • Dapat Tekanan, Dirut PD Pasar Mundur
SURABAYA - Konflik berkepanjangan di tubuh PD Pasar Surya akhirnya membawa korban. Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Rachmat Kurnia mengundurkan diri. Diduga, Rachmat mengundurkan diri karena berbagai tekanan terhadap dirinya.

Pengunduran diri Rachmat tersebut dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Suhartojo tertanggal 26 Oktober 2009. Dalam surat itu disebutkan alasan Rachmat mengundurkan diri. Yakni, untuk memenuhi saran Suhartojo. Permintaan pengunduran diri tersebut disampaikan Suhartojo pada Jumat (23/10) sekitar pukul 20.30.

Rachmat pun menyerahkan tanggung jawab dan wewenang sebagai Dirut merangkap Plt direktur teknik PD Pasar Surya kepada Suhartojo per 27 Oktober 2009 (kemarin). Karena itu, mulai kemarin Rachmat tidak lagi ngantor di perusahaan milik pemkot tersebut.

Sebagaimana diketahui, Rachmat Kurnia diangkat sebagai Dirut PD Pasar pada 11 Mei lalu melalui proses yang tidak wajar. Dia menggantikan Acmad Ganis Poernomo yang dipecat tanpa alasan jelas. Sebelumnya, Wali Kota Bambang D.H. mengangkat Dirkeu Agus Dwi Sasono sebagai Plt Dirut. Namun, karyawan menolak. Sejak saat itu, PD Pasar terus bergolak.

Berita pengunduran diri Rachmat tersebut mengagetkan jajaran pimpinan maupun karyawan PD Pasar. Menurut Humas PD Pasar Oscar Rachwardhady, karyawan PD Pasar sangat terpukul atas pengunduran diri Rachmat. Sebab, selama ini karyawan justru mendesak agar bawas memecat Direktur Keuangan (Dirkeu) Agus Dwi Sasono. Sebab, selama ini kebijakan Agus sering meresahkan karyawan. Karena itu, Agus dinilai karyawan sebagai biang konflik di PD Pasar.

Oscar mengungkapkan, sejauh ini karyawan mendapat informasi bahwa Rachmat diminta mengundurkan diri oleh Suhartojo karena Agus juga akan diminta mundur. Karena itu, karyawan meminta agar bawas memenuhi janjinya mendesak Agus untuk mundur dari jabatannya di PD Pasar.

''Sebenarnya kami tidak ingin Pak Rachmat mundur. Tapi, kalau dengan itu Pak Agus menyingkir dari PD Pasar, ya mau bagaimana lagi. Tidak apa-apa. Yang penting, Pak Agus keluar dari PD Pasar,'' tegasnya.

Namun, kata Oscar, jika bawas tidak mendesak agar Agus mundur, karyawan mengancam akan berdemonstrasi besar-besaran. ''Bawas harus konsekuen,'' ujarnya.

Menurut sumber Jawa Pos di pemkot, selain meminta Rachmat meletakkan jabatan, sebenarnya Suhartojo juga mendesak Agus untuk segera mengajukan pengunduran diri dari kursi jabatannya sebagai Dirkeu PD Pasar. Namun, Agus menolak.

Sementara itu, Suhartojo membenarkan telah menerima surat pengunduran diri Rachmat. Namun, pria yang juga menjabat asisten III Bidang Administrasi Umum Sekkota itu belum bisa memutuskan apakah menerima pengunduran diri Rachmat atau menolaknya. ''Saya masih harus bicara dengan anggota bawas yang lain,'' ucap dia.

Menurut Suhartojo, pengambilan keputusan di bawas tidak bisa ditetapkan oleh satu orang saja. Keputusan bawas kolektif. Artinya, setiap keputusan diambil secara bersama-sama oleh seluruh anggota bawas.

Dalam kasus Rachmat, keputusan bawas pun belum final. Sebab, masih harus dikonsultasikan ke wali kota. ''Kalau wali kota oke, baru kami buatkan SK pengunduran diri Pak Rachmat,'' jelas Suhartojo.

Anehnya, mantan kepala dinas pendapatan daerah (dispenda) itu tidak mengakui bahwa pengunduran diri Rachmat tersebut atas saran dirinya. ''Saya hanya mengatakan, saran itu diterima ya bagus, tidak ya tidak apa-apa,'' ujarnya.

Dia juga membantah adanya skenario yang mengatur penyelesaian konflik PD Pasar dengan memaksa dua direksinya mundur. ''Mungkin karena Pak Rachmat menilai cara ini yang terbaik untuk menyelesaikan keruwetan di PD Pasar,'' papar dia.

Minggu lalu, bawas berkonsultasi dengan bagian hukum pemkot mengenai perombakan jajaran direksi PD Pasar. Hasilnya, bagian hukum meminta agar bawas berhati-hati jika akan memecat direksi. Sebab, ada kemungkinan bawas akan di-PTUN-kan jika pemberhentian direksi itu tidak sesuai perda.

Tampaknya, bawas mencari aman dengan menyarankan agar Dirut maupun Dirkeu mengundurkan diri. Bukan memaksa mereka untuk mundur. Apalagi, berdasar pasal 20 Perda No 6 Tahun 2008, kepala daerah dapat memberhentikan direksi jika yang bersangkutan mengundurkan diri.

Lantas, siapa pengganti Rachmat? Pria asal Lamongan itu menerangkan, selama belum ada keputusan pengunduran dirinya diterima, Rachmat seharusnya tetap bekerja seperti biasa. Sebab, dalam pasal 21 Perda No 6 Tahun 2008 tentang PD Pasar Surya disebutkan, wali kota memiliki waktu hingga 90 hari untuk mengambil keputusan pengajuan mundur direksi.

Jika sampai batas waktu tersebut tidak ada keputusan apa-apa, pengajuan pengunduran diri itu dianggap diterima. ''Artinya, sebelum ada SK pemberhentian atau dalam 90 hari itu tidak ada keputusan terkait jabatannya, Pak Rachmat masih Dirut,'' katanya.

Di tempat terpisah, Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Fatma Irawati Malaka juga menyatakan kaget atas pengunduran diri Rachmat. Meski begitu, dia tidak ingin mengikuti langkah atasannya tersebut. ''Demi kelangsungan perusahaan dan karyawan, selama saya dapat bekerja dengan baik dan bawas tidak punya alasan memecat saya, kenapa saya harus mundur?'' tegasnya.

Perempuan yang akrab disapa Etik itu mengaku sempat mendengar kabar bahwa dirinya juga akan diminta mengundurkan diri oleh bawas. ''Tapi, sampai saat ini kok belum ada,'' ujarnya.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, Dirkeu Agus Dwi Sasono belum bisa dihubungi. Ponselnya atif, tapi tidak diangkat.

Wali Kota Bambang D.H. hingga kemarin masih berada di Korea untuk kunjungan tugas, sehingga belum bisa dikonfirmasi. Sementara itu, Wawali Arif Afandi mengaku belum mendapat laporan tentang pengunduran diri Rachmat Kurnia. ''Saya malah baru dengar dari Sampeyan,'' ungkapnya.

Meski begitu, Arif sangat menyayangkan pengunduran diri Rachmat tersebut. Apalagi jika alasannya adalah karena adanya permintaan dari bawas.

Bapak empat anak tersebut menyatakan, mundurnya Rachmat merupakan indikasi kerusakan bangunan profesionalisme di tubuh PD Pasar. Profesionalisme yang dibangun sejak 2002 menjadi tidak berarti gara-gara konflik internal yang berlarut-larut. ''Semestinya ini tidak perlu terjadi,'' kata alumnus Fisipol UGM tersebut.

Dia menengarai, ambruknya bangunan profesionalisme terjadi sejak masuknya Dirkeu baru (Agus Dwi Sasono). Kemudian, disusul dengan permintaan mundur oleh bawas kepada Dirut sebelum Rachmat, Achmad Ganis Poernomo. ''Sekarang ada permintaan mundur lagi. Ini bukti bahwa mekanisme perusahaan profesional tidak berjalan,'' ujarnya.

Padahal, profesionalisme itulah yang membawa perbaikan di tubuh PD Pasar. Arif menuturkan, dulu PD Pasar merupakan perusahaan yang terkenal selalu merugi dan meminta suntikan modal dari APBD. Namun, sejak direksi dari kalangan profesional masuk, PD Pasar dapat menghasilkan dividen atau laba kepada pemkot. ''Jangan sampai pertimbangan nonbisnis masuk lagi ke PD Pasar,'' tegasnya.

Menurut dia, dengan pengunduran diri Rachmat, belum tentu konflik di tubuh PD Pasar bisa selesai dengan cepat. ''Butuh waktu recovery yang lama untuk menumbuhkan kepercayaan dari tenaga profesional yang akan masuk, pedagang, dan masyarakat Surabaya,'' ungkapnya. (uri/ari)

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.