Pontianak, BNP2TKI (30/10) Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), yang berlangsung di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (30/10) petang, memberikan rekomendasi kepada Pemerintah untuk meningkatkan kemudahan bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) dalam memperoleh dokumen penempatannya, salah satunya dengan membebaskan biaya pembuatan paspor dengan hanya mengenakan bea sebesar Rp 0. Usulan tersebut mula-mula disampaikan Direktur Pelayanan Pemberangkatan BNP2TKI Arifin Purba, saat presentasi yang disampaikan Direktur Pelayanan Dokumen BNP2TKI Sri Kuntjoro, yang dipandu oleh Tenaga Profesional Hilmy Rahman. Namun peserta Rakernis, termasuk Deputi Penempatan BNP2TKI Ade Adam Nuh langsung menyambut usulan tersebut. “Sudah selayaknya TKI yang menyumbang devisa Rp 100 trilyun lebih mendapatkan dukungan yang lebih, karena itu kita harus perjuangkan agar bea paspor untuk TKI ditekan serendah-rendahnya, yaitu Rp 0,“ kata Ade Adam Nuh. Direktur Pelayanan Dokumen BNP2TKI Sri Kuntjoro mengungkapkan, peluang untuk menjadikan bea pengurusan paspor untuk TKI Rp 0 dimungkinkan, sepanjang ada kepentingan yang bias dijadikan dasar pemerintah untuk mengeluarkan keputusan itu. Ia menyarankan rekomendasi mengenai bea paspor Rp 0 bias dituangkan dalam keputusan Rakernis, untuk kemudian ditindak lanjuti Kepala BNP2TKI melalui pendekatan vertical kepada pejabat terkait di Departemen Kehakiman dan Departemen Keuangan. Menanggapi penjelasan Sri Kuntjoro itu, sejumlah Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) yang mengikuti Rakernis mendukung perjuangan membebaskan CTKI dari kewajiban membayar bea paspor. “Ini bukan untuk mendorong warga kita rame-rame bekerja di luar negeri, tetapi kemudahan tersebut memang sangat dibutuhkan TKI,” kata Sumardik, Kepala BP3TKI Serang. Selain masalah bea paspor, Sri Kuntjoro juga mengingatkan bahwa dalam waktu dekat, sekitar Januari 2010 tidak akan ada lagi paspor yang berisi 24 halaman untuk CTKI yang akan bekerja di luar negeri, khususnya negara-negara Timur Tengah. “Ini ketentuan keimigrasian Internasional, semua paspor ke luar negeri tidak boleh dibedakan, misalnya paspor khusus haji atau TKI. Semua paspor harus berlaku umum, karena itu Dirjen Imigrasi akan menggunakan paspor 48 halaman untuk semua TKI,” katanya. Dengan paspor 48 halaman, menurut Sri Kuntjoro, sebenarnya ada untungnya buat CTKI, karena paspor tersebut bisa digunakan kembali sebelum masa berlaku 5 (lima) tahun habis. Tidak seperti saat ini, setiap kali TKI mau keluar negeri, selalu mengurus paspor baru sehingga menambah beban TKI. Sarkes Sementara itu Kasubdit Pelayanan Kesehatan BNP2TKI Dr. Ellya Rosalina menyebutkan, saat ini telah terdapat Sarana Kesehatan (Sarkes) untuk pemeriksaan kesehatan calon TKI di setiap ibukota propinsi di tanah air. Dengan demikian, untuk mendapatkan sertifikat kesehatan calon TKI tidak perlu lagi mencari Sarkes di luar propinsi asal CTKI. “Secara keseluruhan sudah ada 140 Sarkes di 33 propinsi di tanah air. Kalau ada daerah tingkat II yang memiliki Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe C+ juga bisa memberikan pelayanan sebagaimana dilakukan Sarkes-Sarkes untuk CTKI. Jadi, tidak ada masalah lagi untuk pemeriksaan kesehatan CTKI,” paparnya. Ellya yang akrab dipanggil dokter Elllin mengingatkan Kepala BP3TKI se Indonesia, bahwa hanya Departemen Kesehatan Pusat yang bisa memberikan ijin bagi beroperasinya Sarkes di daerah. Karena itu, ia minta Kepala BP3TKI agar tidak asal menerima sertifikat kesehatan yang dikeluarkan lembaga kesehatan atau Sarkes yang mengaku cabang dari Sarkes di tempat lain. “Ijin Sarkes hanya diberikan kepada 1 lokasi untuk 1 perijinan, jadi kalau mau membuka cabang di daerah harus meminta ijin baru dari Depkes,” paparnya. Ia juga mengingatkan, bahwa selain sertifikat kesehatan yang dikeluarkan, Sarkes juga menyimpan data kesehatan CTKI dengan pengamanan finger print dan foto, serta sidik jari. Karena itu, hasil kesehatan di Sarkes-Sarkes tidak akan bisa dipalsukan.(e)
|
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.