> ICW: Sita Rekaman Penyadapan, Polisi Kalap | Prigibeach Trenggalek

ICW: Sita Rekaman Penyadapan, Polisi Kalap




Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (dari kiri), Waluyo, Mas Achmad Santosa, dan Tumpak Hatorangan Panggabean, memberikan keterangan kepada wartawan terkait beredarnya dugaan transkrip rekaman rencana kriminalisasi terhadap pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/10). Dua unsur pimpinan KPK yang lain, Haryono Umar dan M Jasin, tidak menghadiri acara jumpa pers tersebut.

Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak kepolisian berencana melakukan penyitaan terhadap rekaman penyadapan yang diduga berisi perbincangan rekayasa kasus yang menyeret dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan, penyitaan akan dilakukan setelah polisi mendapatkan izin dari pengadilan. Menurut Kapolri, rekaman disita karena sudah masuk ranah proses penyelidikan dan penyidikan serta bukan termasuk delik aduan.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko, mengatakan, rencana tersebut menunjukkan bahwa polisi semakin resah dengan sejumlah bukti yang dikantongi KPK.

"Dengan melakukan penyitaan rekaman, polisi semakin kalap. Padahal, transkrip yang beredar itu mungkin hanya sepotong dari keseluruhan rekaman yang ada. Apakah untuk menutupi informasi yang jauh lebih besar?" kata Danang pada diskusi Drama di Balik Penahanan Bibit-Chandra, Sabtu (31/10) di Jakarta.

Menurut dia, konflik yang muncul di balik kasus ini tak hanya sekadar KPK versus Polri. "Dari konpers Presiden, konfliknya bukan lagi cicak vs buaya. Saya menduga, cicak sudah melawan Presiden karena kompaknya Presiden mendukung polisi," kata dia.

Pengacara Bibit-Chandra, Alexander Lay, mengharapkan polisi mengurungkan niat tersebut. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pimpinan KPK untuk menghadirkan rekaman tersebut pada sidang uji materi UU KPK yang diajukan Bibit dan Chandra. Persidangan dijadwalkan pada Selasa pekan depan.

"Kami berharap, polisi menghormati perintah MK dan tidak melakukan hal-hal yang menghambat proses persidangan," ujar Alex.

Rekaman itu, seperti transkrip yang sudah menyeruak sejak awal pekan kemarin, berisi percakapan antara Anggodo Widjojo dan sejumlah pihak. Anggodo adalah adik Anggoro Widjojo, tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan.

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.