> Miranda & Nunun Daradjatun pagi ini diperiksa KPK | Prigibeach Trenggalek

Miranda & Nunun Daradjatun pagi ini diperiksa KPK


oleh : Anugerah Perkasa & Lahyanto Nadie





JAKARTA (bisnis.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom terkait kasus dugaan suap.

Berdasarkan informasi di KPK pagi ini, Miranda akan diperiksa jam 10.00 WIB. Namun hingga saat ini dia belum tiba di kantor KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Miranda akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap berupa cek perjalanan saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Komisi Keuangan DPR ketika itu memilih Miranda.

Hari ini KPK juga akan memeriksa Endin AJ Soefihara, politikus dari Partai Persatuan Pembangunan, yang saat ini sudah berstatus tersangka.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan pemanggilan itu terkait dengan kasus dugaan penerimaan travel cheque usai terpilihnya Miranda menjadi pejabat nomor dua di BI periode 2004-2009. Walaupun demikian, sambungnya, KPK belum memastikan kapan persisnya pemanggilan itu dilakukan.

“Pemanggilan akan dilakukan pada bulan ini, tapi belum diketahui persis tanggalnya. Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan empat tersangka mantan anggota DPR,” ujar Johan kepada pers di Jakarta beberapa waktu lalu.

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut yaitu Dudhie Makmun Murod (Fraksi PDIP), Endin Soefihara (Fraksi PPP), Hamka Yandhu (Fraksi Golkar) dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri). Komisi itu telah menemukan dua alat bukti sehingga menetapkan status keempatnya sebagai tersangka.

Kasus itu merupakan tindak lanjut dari laporan mantan politisi PDIP Agus Condro Prayitno yang juga mengakui menerima travel cheque sebesar Rp500 juta. KPK menjerat keempatnya dengan pasal 5, 11 dan 12 (b) UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Pada Agustus 2008, Agus Condro mengakui menerima uang Rp500 juta dalam bentuk travel cheque setelah terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur BI periode 2004-2009. Agus menuturkan dana Rp500 juta itu sudah dia belanjakan untuk berbagai keperluan, antara lain membeli dua unit mobil, Mercy dan Hyundai Trajet.

Selain Agus, sejumlah politisi PDIP yang diduga menerima aliran dana itu adalah Budiningsih, Mateus Formes, Muhammad Iqbal dan William Tutuarima. Agus mengaku menerima dana tersebut di ruang Emir Moeis dari Dudhie Makmun Murod.

Sebulan kemudian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sekitar 400 lembar travel cheque telah dicairkan. PPATK menjelaskan ada pengusaha atau korporasi yang memberikan dana kepada calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sehingga mendapatkan kompensasi kemudian.

Dimintai tanggapannya, Agus Condro mengungkapkan Miranda juga menjadi saksi penting untuk membongkar kasus dugaan suap itu. Menurut dia, pemeriksaan itu harus dapat mengungkap siapa yang menjadi aktor intelektual kasus tersebut.

“Lambat laun kasus itu pasti akan terungkap. KPK harus dapat mengungkap siapa yang menjadi faktor intelektual, siapa yang memberikan instruksi untuk memilih Miranda dalam pemilihan itu,” ujar Agus melalui sambungan telepon hari ini.

Ketua Fraksi PDI P Tjahjo Kumolo dan Wakil Ketua Fraksi Panda Nababan diduga memberikan instruksi kepada anggota untuk memilih Miranda Goeltom. Miranda akhirnya terpilih menjadi Deputi Senior Gubernur BI, menggantikan Anwar Nasution.

Selain itu, Agus juga meminta agar KPK segera menahan empat tersangka dalam kasus tersebut agar tidak merugikan pemeriksaan KPK. Dia mengkhawatirkan keempatnya diduga melakukan konspirasi untuk menjawab pemeriksaan sehingga kebenaran sulit diungkap. (ln)

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.