> Ahmad Jauzi Tursino : PAN Memecat Sutikno | Prigibeach Trenggalek

Ahmad Jauzi Tursino : PAN Memecat Sutikno


Achmad Jauzi Tursino, Ketua DPD PAN Trenggalek.(PrigiBeach.com).


Trenggalek, PrigiBeach.com

Setelah MA menolak kasasi Sutikno, Anggota legeslatif dari PAN Trenggalek dan menetapkannya harus menjalani hukuman 10 bulan kurungan, politisi gaek ini selalu menghindari wartawan. Bahkan menurut teman-teman separtainya, dia telah meminta jasa Penasehat Hukum (PH) untuk berupaya agar dirinya tidak dijebloskan ke Rutan.

Dalam beberapa kesempatan wartawan berusaha memburunya hingga sampai ke rumahnya yang berhadapan dengan Puskesmas Pule, namun tetap saja nihil. Sutikno tidak bisa dikonfirmasi, walaupun lewat hp-nya. Sementara pihak Polsek Pule terkesan enggan untuk menanggapi masalah ini.

Dikabarkan bahwa Sutikno sudah memasrahkan nasibnya sebagai anggota dewan kepada Ketua DPD PAN Trenggalek, A. Jauzi Tursino. “Iya, beliau sudah menyadari bila harus merelakan posisinya di Dewan memang harus PAW. Untuk itu, beliau sudah menemui Jauzi, dan menyerahkan nasibnya pada Ketua DPD PAN Trenggalek”, kata sumber yang minta namanya dirahasiakan. Menurut sumber yang juga salah seorang pengurus DPD PAN Trenggalek itu, A. Jauzi Tursino sudah siap memproses “kepasrahan” Sutikno untuk di PAW. “Namun semuanya harus prosedural dan mengacu pada peraturan-perundangan yang berlaku”, demikian tambah sumber itu dengan yakin.

Zainal Abidin, Ketua KPUD Trenggalek menjelaskan tentang prosedur PAW bila terjadi kasus seperti yang dialami Sutikno. Bila Sutikno sudah menyerahkan pada Ketua PAN yang berarti menyerahkannya pada kebijakan internal partai itu, barulah KPU bisa melanjutkan. “Namun perlu dicatat, masalah itu sepenuhnya hak partai yang memberangkatkan Pak Tikno menjadi anggota legeslatif, yakni PAN”, kata Zaenal. Perlu tidaknya Sutikno di PAW, semua tergantung pada internal lembaga partai politik itu.(pbc)

Sesuai aturan, bila Sutikno dikenai PAW, maka yang berhak menggantikan posisinya di Dewan adalah caleg dari PAN, yang memperoleh suara di bawahnya pada Pileg April lalu. Untuk itu, Ketua DPD PAN terlebih dahulu mengajukan PAW kepada Ketua Dewan, dengan menyebutkan siapa penggantinya.

“Selanjutnya Ketua Dewan mengajukan permohonan tertulis pada KPU agar PAW tersebut diproses”, demikian Zaenal. Sambil menambahkan, bahwa KPUD Trenggalek siap untuk menindaklanjuti.

Terpisah, saat handphonenya berhasil dihubungi , A. Jauzi Tursino, menegaskan partainya akan mengenakan PAW terhadap Sutikno. “Partai Amanat Nasional memberhentikan Pak Tikno dan menggantinya dengan kader kami sebagaimana ditetapkan dalam peraturan pemilu”, kata Jauzi.

Sebagaimana diberita koran ini, Sutikno, terjerat kasus penggelapan dana KUD Tani Sejati, Pule bersama dua rekannya senilai 24 juta rupiah lebih. PN Trenggalek menetapkan hukuman penjara 10 bulan dari ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan dia sudah menjalani 5 bulan kurungan. Dalam proses banding, Sutikno kalah hingga terakhir pada tanggal 30 September lalu, MA menolak kasasinya, memperkuat putusan PN dan PT. Sehingga Sutikno seharusnya sekarang menjalani sisa hukuman di Rutan Trenggalek selama 5 bulan lagi.(pbc)

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.