> Prigibeach Trenggalek

Tahun 2010 PAD Trenggalek Hanya Capai Hampir Rp. 54 M, Kurang Dari Target Rp. 60 M.

Trenggalek (prigibeach.com) - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek dengan agenda tunggal penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2010 digelar Senin, (20/6).Langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, S. Akbar Abbas, dihadiri oleh 34 Anggota Dewan dari 45 aleg, serta Kepala SKPD, Kepala instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD dan pengurus organisasi kewanitaan di Kabupaten Trenggalek.

Bupati Trenggalek, H. Mulyadi, WR, dalam paparannya menyampaikan beberapa gambaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2010 dimana Rancangan peraturan daerahnya telah disampaikan ke BPK dan selesai pada 29 April 2010. Namun opini BPK masih akan disampaikan tanggal 21 Juni 2011.

Terkait dengan pendapatan daerah pada 2010, Bupati mengatakan bahwa realisasi pendapatan daerah mencapai 794 miliar 514 juta 15 ribu 641 rupiah Jumlah tersebut diperoleh dari pos pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. “Dari jumlah tersebut, pendapatan asli daerah (PAD) telah menyumbang sebesar 53 miliar 967 juta 446 ribu rupiah dari rencana awal sebesar 60 miliar. Pendapatan asli daerah diperoleh dari penerimaan pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah”, ujar . H. Mulyadi WR.

Pos pendapatan transfer yang terdiri dari transfer pemerintah pusat - dana pertimbangan, transfer pemerintah pusat lainnya dan transfer pemerintah provinsi. Realisasi jumlah untuk pendapatan transfer sebesar 586 milyar 27 juta 865 ribu 255 rupiah. Merupakan hal yang harus diapresiasi mengingat bahwa jumlah pencapaian untuk pos pendapatan ini telah melampaui target semula. Menurut Bupati, pendapatan dari pos transfer pemerintah pusat-dana perimbangan melebihi target sebesar 4 milyar 808 juta 144 ribu 9 rupiah. Selanjutnya, meskipun realisasi untuk pos pendapatan transfer pemerintah pusat lainnya kurang dari target yang dianggarkan, tetapi pos pendapatan transfer pemerintah Provinsi juga berhasil melebihi target sebesar 5 milyar yang sebagian besar berasal dari bagi hasil pajak-pajak provinsi.

Sedangkan untuk belanja daerah, realisasinya mencapai 802 milyar 100 juta 729 ribu 347 rupiah dari rencana sebesar 887 milyar 991 juta 558 ribu 924 rupiah. Jumlah ini berarti telah mencapai 90,33% dari target yang semula dianggarkan. Belanja daerah diperoleh dari beberapa jenis belanja antara lain belanja operasinal, belanja modal, belanja tidak terduga dan bagi hasil lainnya. Salah satu faktor yang melatar-belakangi tidak tercapainya realisasi Belanja daerah terhadap target yang dianggarkan karena adanya perubahan peraturan terkait dengan kebijakan pemerintah pusat utamanya penggunaan dana alokasi khusus untuk bidang pendidikan.

Sementara itu, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar 86 milyar 758 juta 401 ribu 958 rupiah 29 sen dari rencana semula sebesar 2 milyar 475 juta 142 ribu 219 rupiah 71 sen. Sedangkankan pengeluaran pembiayaan terealisasi 250 juta rupiah atau 100 % dari rencana yaitu untuk penambahan modal [investasi] Pemerintah Kabupaten Trenggalek pada BPR Jwalita.

“Dari perhitungan realisasi pendapatan, anggaran belanja dan realisasi pembiayaan tahun 2010, maka terdapat Sisa Lebih pembiayaan tahun anggaran 2010 sebesar 78 milyar 921 juta 688 ribu 253 rupiah 26 sen”, papar Bupati, sambil menambahkan bahwa dari pos penerimaan pembiayaan realisasinya kurang dari yang ditargetkan. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan sudah 100% alias terealisasi sepenuhnya.

Menutup sambutannya, Bupati mengharapkan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2010 agar dapat segera dibahas sehingga bisa dilanjutkan dengan agenda berikutnya. “ Saya harapkan pembahasan ini berjalan dengan lancar, sehingga segera dapat dilanjutkan dengan agenda berikutnya yaitu pembahasan PAK dan Rancangan APBD Tahun 2011” kata H. Mulyadi mengakhiri penjelasannya.(Haz).

Read more..

Program KB, Kontribusi Hadapi Krisis Multidimensi

Foto : Cipto Wiyono, Sekda Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, saat membacakan sambutan Bupati Trenggalek

Trenggalek (prigibeach.com) - ''Program KB tidak hanya untuk mencegah laju pertumbuhan penduduk, tetapi akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan secara tidak langsung akan mempengaruhi sukses tidaknya pembangunan. Keluarga adalah komponen terkecil dari pembangunan, menjadi pilar utama terwujudnya masyarakat sejahtera'', demikian Cipto Wiyono, Sekda Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, saat membacakan sambutan Bupati Trenggalek, dalam acara peringatan HUT Keluarga Ke-18, Senin (20/6).

Untuk itu, Bupati meminta kepada segenap pihak yang terkait untuk menangani dengan serius pelaksanaan program KB di masyarakat, sehingga tidak terjadi ledakan penduduk. "Berikanlah pelayanan terbaik jika diperlukan, mintalah bantuan kepada tokoh agama serta tokoh masyarakat yang ada” demikian Bupati.

Kebangkitan Program KB dapat memberikan kontribusi terhadap krisis multidimensi terutama mengatasi masalah kependudukan. Diantaranya, pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat.

Acara ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs. I Gede Siama, M.Si, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Trenggalek, Ny. Peny Mulyadi serta Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Trenggalek, Ny. Cipto Wiyono.

Foto : Sembako Murah untuk Keluarga Kurang Mampu

Sedangkan Kepala BPPKB Kabupaten Trenggalek, Mahfud Effendi, SH, selaku Ketua Pelaksana menginformasikan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun ke XVIII ini dimeriahkan dengan pameran produk–produk unggulan dari 14 Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) di tiap kecamatan. Selain itu juga diadakan penjualan sembako murah sebanyak 300 paket yang disediakan bagi keluarga tidak mampu. Menurut Mahfud Effendi, SH, paket sembako tersebut adalah hasil sumbangan dari keluarga besar KORPRI, TP PKK, Yayasan Srikandi Peduli, BPR Jwalita serta lembaga lainnya.

"Dengan diadakannya peringatan hari keluarga ini, diharapkan akan membangkitkan semangat untuk melaksanakan program KB yang terdiri dari pengaturan kelahiran, kesejahteraan keluarga, terlaksananya tribina, yakni Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR) dan Bina Keluarga Lansia (BKL)" ujar Mahfud Effendi yang pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Trenggalek.(Haz).
Read more..

Puncak HAN 2011: 201 Mobil Dengan 2.764 Anak Ikuti Karnaval PAUD

Bupati dan peara pejabat teras Kabupaten Trenggalek
Trenggalek (prigibeach.com) – Puncak Hari Anak Nasional di Trenggalek, Jawa Timur,  Selasa (14/6), dimeriahkan dengan Pawai “pasukan”  PAUD yang diikuti 13 Kecamatan. Satu kecamatan absen karena kondisi jalan jurusan wilayah ini masih dalam perbaikan, yakni kecamatan Munjungan. Terhitung jumlah peserta pawai ada 201 unit mobil aneka jenis, dengan ribuan anak peserta PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini). Kendaraan tersebut dihiasi pernik-pernik khas daerah dan anak-anak berdandan dengan ciri Nusantara.


Karnaval berpusat di sekitar Lapangan Sumbergedong Trenggalek. Ribuan anak Pendidikan Usia Dini (PAUD) berpakaian adat berkumpul bersama orang tua dan guru pendamping mereka. Dengan menaiki kendaraan yang sudah dihias dengan bermacam-macam tema, mereka terlihat antusias, ceria, bahagia untuk mengikuti serangkain pawai yang akan mengambil finish di halaman  Pendopo Kabupaten Trenggalek.

Pawai tersebut diselenggarakan atas prakarsa Himpunan PAUD Indonesia (Hiimpaudi) bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek sebagai puncak acara peringatan Hari Anak Nasional di Kabupaten Trenggalek.  Pawai  diberangkatkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek, Drs. Kusprigianto, MM  yang  diawali  kontingen  dari Kecamatan Watulimo. Dengan mengambil start di depan SDN Sumbergedong, Trenggalek.
     
Setelah  berkeling Kota Trenggalek, peserta  pawai PAUD tersebut disambut oleh Bupati Trenggalek, H. Mulyadi, WR beserta  Ny. Peny Mulyadi di  finish, depan Pendopo Kabupaten Trenggalek. Yang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Ir.Cipto Wiyono,M.Si, Kepala Dinas Pendidikan, Drs. Kusprigianto, MM dan kepala SKPD serta pejabat teras lingkup Pemkab.

Peserta pawai tidak kurang dari 2.764 anak dari lembaga PAUD seluruh Kabupaten Trenggalek, mereka berusaha menampilkan kendaraan pawai dengan berbagai tema. Dengan menaiki kendaraan yang sudah dihias menyerupai kapal, Kontingen PAUD dari Kecamatan Watulimo  menunjukkan ciri khas Kecamatan Watulimo yang terkenal sebagai kota wisata bahari. Rupanya PAUD kecamatan Watulimo mengambil tema  kelautan dalam pawai kali ini.

Mereka ceria, bahagia, menatap masa depan
Lain halnya dengan kontingen Kecamatan Bendungan yang mengangkat tema Pertanian. Tak mau kalah dengan kecamatan Watulimo, PAUD Kecamatan Bendungan juga sudah menyiapkan kendaraan pawai yang dihiasi dengan hasil pertanian. Semakin menyemarakkan acara, lembaga PAUD dari Kecamatan Trenggalek menampilkan tema Bhinneka Tunggal Ika. Tema yang diambil berusaha diwujudkan dalam 57 kendaraan yang  sudah dihias menyerupai rumah adat dari beberapa wilayah di Indonesia.
    
Kepala Dinas Pendidikan, Drs. Kusprigianto,MM mengungkapkan bahwa pawai hari ini diadakan sebagai puncak acara dari serangkaian peringatan Hari Anak Nasional  tahun 2010  di Kabupaten Trenggalek. “Sebelumnya, serangkaian acara telah dilakukan dan puncak acaranya adalah hari ini", ungkap Drs. Kusprigianto. Untuk menunjang kreatifitas anak, lanjutnya, serangkaian acara telah digelar yang merupakan kerjasama antara Himpaudi dengan Dinas Pendidikian diantaranya lomba mewarnai dan mendongeng. Khusus untuk pemenang lomba mendongeng akan diikutkan dalam seleksi tingkat Nasional yang akan diselenggarakan 19 Juli mendatang. Sedangkan untuk melihat seberapa jauh wawasan guru PAUD juga telah digelar lomba cerdas cermat antar guru.

Kusprigianto menambahkan, sesuai dengan petunjuk Bupati Trenggalek, pihaknya diminta untuk mengapresiasi dan memberikan perhatian lebih terhadap perkembangan pendidikan anak seusia PAUD. “Anak-anak itu ketika lahir laksana kertas putih yang masih polos dan bersih. Pendidikan karakter dapat diawali dari lembaga PAUD, sehingga ketika mereka menjelang remaja hingga menginjak dewasa, sudah tertanam dasar-dasar karakter yang telah diajarkan saat duduk di PAUD”, katanya.

Selanjutnya, Kusprigianto mengatakan bahwa Dinas Pendidikan akan memperhatikan para tenaga pengajar dan pengelola PAUD di seluruh Kabupaten Trenggalek. “Pemkab akan mencoba mengapresiasi dan memberikan berbagai bentuk kepedulian terhadap guru di PAUD. Umumnya, mereka adalah pendidik yang sungguh-sungguh ikhlas mengabdi, kendati hanya dengan bekal ijazah setara SMA atau Diploma kependidikan, dan bahkan dengan honor yang minim”, ujarnya.(Haz).
Read more..

Bunda Peny Mulyadi Gandeng Drs. Sri Mince, SH,MM Bantu Penderita Cacat

Bunda Peny bersama Sri Mince, menyerahkan kursi roda pada Toha.

Trenggalek (prigibeach.com)
- ''Tiada pernah ada kata ‘'sesal dihati'' tatkala kita bisa membantu meringankan beban saudara kita yang dilanda duka bencana dan nestapa''. Sekelumit bait kata yang penuh makna inilah yang mengawali acara yang dihelat oleh Lembaga Sosial Kemanusiaan "Srikandi Peduli" yang dinakhodai Bunda Peny Mulyadi yang bertempat di Gedung Pertemuan Mekarsari Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (11/06).

Lembaga yang bekerjasama dengan Tim Penggerak PKK ini fokus bekerja untuk kegiatan sosial yang langsung bersentuhan dengan masyarakat yang kehidupannya mengalami nasib yang kurang beruntung diantaranya adalah memberi bantuan kepada: masyarakat yang tidak mampu, biaya perbaikan rumah, penderita cacat bawaan, biaya pendidikan, yatim piatu / lansia, korban bencana alam, korban KDRT, bantuan penderita gizi buruk dll.

"Kami merasa bangga sekali, hari ini telah disepakati kerjasama antara Yayasan Srikandi Peduli, dengan Bapak Drs. Sri Mince, SH. MM., Dosen Ubaya sekaligus Ketua Dewan Penasihat Paguyuban Aura Pusaka Kabupaten Trenggalek. Beliau inilah yang sudah mengetuk hati para putra daerah yang telah sukses di Kota Surabaya, termasuk WNI keturunan", ujar Bunda Peny.

"Saya mewakili saudara-saudara kita asal Trenggalek, yang kini berdomisili di Surabaya, juga merasa bangga dan terharu, bisa bergabung dengan Yayasan Srikandi Peduli. Ide, gagasan, dan manfaat dari bergabung di sini sangat luar biasa bagi mereka yang membutuhkan," ujar Sri Mince di sela-sela acara.

Acara yang ramah bernuansa night party dan dihadiri oleh sekitar 200 orang undangan ini memang sangat menyentuh, karena Bunda Peny menayangkan gambar-gambar pasien yang memang sangat membutuhkan uluran tangan kita lewat slide show yang tersedia di Restaurant Mekar Sari. Para undangan yang hadir tampak ikut larut dalam suasana tersebut, termasuk Ny. Anis Akbar Abas, Ny. Mikhlasiati wakil Ketua DPRD Trenggalek, beberapa anggota dewan, dan para pengurus GOW (Gerakan Organisasi Wanita) Kabupaten Trenggalek.

Diujung acara, Bupati Trenggalek H Mulyadi WR, yang berkenan hadir, mengatakan bahwa Sri Mince adalah penyambung lidah rakyat Trenggalek (mengingatkan kita pada pidato proklamator Republik Indonesia Bung Karno). "Beliau sangat bangga dengan lembaga ini karena sudah menolong banyak orang yang memang sangat membutuhkan", katanya.

Dalam kesempatan yang sangat monumental tersebut, Bupati beserta Bunda Peny dan Sri Mince secara simbolis menyerahkan bantuan langsung berupa Sepeda yang digerakkan dengan tangan kepada Toha (32) warga RT 06 / RW 02 Sambirejo, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. Toha adalah penderita cacat fisik, mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan di Kerengpane Kalimantan Selatan tahun 2005 dan telah ditinggal istrinya karena kelumpuhannya.

Acara malam itu ditutup dengan Dinner Party yang bertempat di Dinner Room Mekarsari Resto. Semoga kegiatan seperti ini akan terus berkelanjutan karena sangat bermanfaat bagi umat manusia yang yang memang sangat membutuhkan. (DJ)
Read more..

Komaruddin: Tegakkan Etika dan Moralitas Aleg, Anggota BK Harus Berani, Tegas dan Tidak Pandang Bulu

Komaruddin, Kader PKS Trenggalek
Trenggalek (prigibeach.com) – Banyaknya kasus amoral serta  tindakan kolusi, korupsi dan nepotisme yang dilakukan oleh anggota legeslatif, menyebabkan banyak dari mereka yang sungguh-sungguh menjalankan profesinya sebagai aleg, menjadi gerah.  Bulan April lalu, DPRD Trenggalek telah melaksanakan sidang paripurna  membahas  Peraturan DPRD Kabupaten Trenggalek (1) tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Trenggalek, (2) tentang Tata Beracara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Trenggalek, dan (3) Program Legeslasi Daerah Kabupaten Trenggalek.

Menelusuri hasil capaian dari sidang paripurna tersebut, wartawan prigibeach.com mencoba mengoreknya dari salah seorang Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Komaruddin. Dengan fokus materi pada kode etik dan peranan Badan Kehormatan DPR dan DPRD. Komaruddin adalah anggota DPRD Trenggalek yang menjabat sebagai Ketua Badan Legeslatif.
Berikut hasil wawancara yang berlangsung di ruang tamu rumah Komaruddin, Kelurahan Surodakan, Trenggalek, ketika suasana sedang vacum kegiatan, pada hari Selasa, tanggal 7 Juni 2011, pukul 20.00 hingga pukul 22.00 WIB.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kami para wartawan Trenggalek sangat tertarik pada materi pengantar yang Anda sampaikan saat paripurna membahas dua Rancangan Peraturan dan Program Legeslasi. Saya pribadi, melihat penampilan Anda begitu antusias dan bersemangat ketika membahas kode etik dan BK.

-    Saya sama sekali tidak merasakan seperti itu. Semuanya berlangsung wajar-wajar saja. Hanya saya yakin, bahwa sehat tidaknya perjalanan perkembangan daerah ini sesungguhnya berawal dan bergantung pada nilai-nilai moral maupun etika yang diimplementasikan anggota legeslatif sebagai penggagas dan pembuat sekaligus pengawal  peraturan perundangan.  Karena menyangkut pribadi anggota, maka BK (BK (Badan Kehormatan DPRD/red) menjadi tumpuan sekaligus piranti utama dalam menegakkan peraturan dan tata tertib dewan.

Mengapa Anda berkeyakinan demikian?

-    Jika ditanya siapakah yang mengawasi moral dan etika anggota Dewan? Pasti kita semua menjawab Badan Kehortmatan. Jika anggota Dewan berperilaku tidak beretika dan tidak bermoral masih terus berkeliaran, siapakah yang perlu dipertanyakan? Saya pikir kita semua setuju jawabannya adalah BK. Peran BK dalam menjaga etika dan moral anggota Dewan sangat penting, sangat vital karena menyangkut fungsi DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Hal ini menuntut BK harus aktif, pro-aktif dan tidak pasif. Namun, sayangnya BK kita tidak proaktif dan terkesan lambat dalam menjaga etika anggota Dewan. BK selalu berkelit “menunggu laporan dari masyarakat”.

-    Apabila terjadi demikian, keberadaan BK sebagai pengawas etika dan moral anggota Dewan,  perlu dipertanyakan. Apalagi jika BK ternyata menjadi organ yang pasif. BK menurut saya tidak boleh mentolerir setiap sikap yang tidak beretika dari anggota Dewan.

-    Saya berharap BK bisa jadi pengawas yang aktif dan tegas. Jika tidak maka citra Dewan khususnya DPRD Trenggalek, pasti akan terpuruk. Atau mungkinkah BK sendiri punya etika yang buruk? Nah inilah yang perlu diperhatikan.
Jika demikian, itu artinya tugas BK “istimewa”, dan bisa menjadi hakim untuk memvonis sesama anggota legeslatif?

-    Beratnya tugas dan tanggungjawab Badan Kehormatan memerlukan penguatan kewenangan yang dapat menunjang pelaksanaan fungsinya menegakkan citra lembaga ini. Pengaturan terkait Badan Kehormatan harus juga mampu memperkuat dari sisi kelembagaan sehingga kinerjanya dapat ditingkatkan.

-    Revisi Paket Undang-undang Politik terutama revisi atas Undang-undang No. 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD dan DPD akan meninjau kembali fungsi, kewenangan dari lembagai perwakilan. Proses ini sangat penting dikawal untuk memastikan perubahan yang berarti dari pelaksanaan kewenangan lembaga perwakilan sekaligus alat kelengkapan yang ada di dalamnya, termasuk Badan Kehormatan.

Apakah Anda menganggap ada yang kurang dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 itu?

-    Ketentuan tentang Badan Kehormatan DPR diatur di dalam Undang-undang Susunan Kedudukandan dan Tata Tertib DPR. Pasal 98 UU No. 22 tahun 2003, ayat (2) point (g) mengatur bahwa alat kelengkapan DPR termasuk Badan Kehormatan. Selanjutnya ayat (5) Pasal yang sama disebutkan bahwa pembentukan, susunan, tugas dan wewenang alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Tata Tertib. Lebih lanjut terkait Tata Tertib ini kemudian diatur di dalam Pasal 102 ayat (4) dimana point (f) dan (1) yang mengatur tentang substansi pengaturan di dalam Tata Tertib yang diantaranya melingkupi persoalan pengaduan dan tugas Badan Kehormatan serta kode etik dan alat kelengkapan lembaga.

-    Pengaturan lebih jelas terkait dengan peran, fungsi dan kewenangan alat kelengkapan DPR memang lebih banyak diatur di dalam Tata Tertib. Pengaturan tentang Badan Kehormatan DPR diuraikan pada Bab XIII Pasal 56 sampai dengan Pasal 63 Tata Tertib DPR RI.
-    Saya ambil contoh, Pengaturan Kedudukan ada pada Pasal 56, substansi pengaturannya dibentuk sebagai alat kelengkapan, bersifat tetap. Untuk lembaga bersifat tetap seharusnya menjadi pekerjaan utama dari anggota BK, dus artinya tidak boleh “disambi” (tugas sampingan/red) dengan tugas-tugas lain dalam fraksi maupun sebagai anggota legeslatif di komisi-komisi.

-    Dan masih ada lagi pasal-pasal menyangkut fungsi dan kewenangan BK yang perlu ditinjau kembali. Saya masih belum bisa menyebutnya sekarang, karena memerlukan penelitian dan analisa hukum lebih mendalam.

Apakah dasar hukum dan kewenangannya  sama antara BK DPR-RI dan BK DPRD?

-    Sudah jelas ada perbedaan. Dasar Hukum BK-DPRD: UU 22 tahun 2003 (Pasal. 91,94,98), UU 32 tahun 2004 (Pasal. 46-49), PP 25 tahun 2004 (pasal. 38-40, 43,50-51), PP 53 tahun 2005 (Pasal. 38, 50, 51-51C), Tatib dan Kode etik DPRD.
-    Jumlah 3-5 orang  untuk Kab/kota, 5-7 orang untuk propinsi, proporsional, bersifat tetap, dan komposisinya ditetapkan paripurna, kalau DPR-RI jumlah anggotanya 13 orang.
-    Tugas: evaluasi, penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas aduan.
-    Wewenang: Memanggil anggota (terlapor) dan pelapor/saksi, usulan sanksi (ke paripurna) dan rehabilitasi (pimpinan).
-    Lingkup: disiplin, etika, moral, sumpah/janji, kode etik, dan pelanggaran tatib.
-    Sanksi (oleh paripurna DPRD): Teguran lisan dan tertulis (kepada terlapor), pemberhentian sebagai anggota (sesuai aturan perundangan).
-    Sedangkan mekanismenya berdasarkan PP 53 Tahun 2005

Di manakah permasalahan inti yang sering mendera BK?

-    Permasalahan Terkait Badan Kehormatan di antaranya, banyak pihak, termasuk elemen masyarakat sangat berharap sekali akan independensi dan peran Badan Kehormatan. Hanya saja, kewenangan yang besar Badan Kehormatan ternyata belum mampu memberikan sanksi yang optimal bagi pelanggaran kode etik dan Tata Tertib. Hal inilah yang membuat BK  terlihat tidak cukup optimal dan efektif dalam melaksanakan tugasnya. Di sisi yang lain, adanya Badan Kehormatan dan kerja-kerja yang dilakukan selama ini dalam menegakan kode etik belum dapat menimbulkan efek jera bagi anggota DPR yang “nakal”.

Seperti masyarakat ketahui, ada aleg kita yang berbuat tidak senonoh bahkan pernah korupsi dan terjerat kasus hukum, namun seolah tidak pernah digubris oleh BK. Betulkah?

-    Pemimpin dan Badan Kehormatan DPRD harus memberikan perhatian yang serius atas sorotan publik ini karena indikasi tebang pilih dalam penjatuhan sanksi telah memunculkan beragam spekulasi. Akan tetapi perlu dicatat, tidak ada aleg kita yang terjerat dan divonis karena kasus korupsi atau kasus lainnya ketika sedang menjadi aleg. Bila pernah ada yang dihukum, itu adalah vonis atas kasus ketika yang bersangkutan belum menjadi anggota dewan. Secara politik, penerapan sanksi yang berbeda antara kasus yang satu dan yang lainnya akan dipandang diskriminatif.

-    Fungsi BK, sepanjang yang bersangkutan berperkara masih banding masih kasasi itu kan belum tetap seharusnya BK menonaktifkan. Lain lagi kalau anggota DPR sudah divonis bersalah secara hukum. Tentu ada konsekuensi dilakukan PAW oleh partainya. Kalau punya kekuatan hukum yang tetap, BK harus memberhentikan. Kalau sudah bebas maka nama baiknya dipulihkan. Keputusan ini dapat dimaknai sebagai perbedaan perlakuan karena beda partai atau bahkan bisa lebih jauh dari itu, yakni sebagai upaya mendiskreditkan partai tertentu. Oleh sebab itu, BK harus bijaksana dan juga harus menjaga pamor partai yang anggotanya bermasalah. Artinya, BK tetap memberikan sanksi namun barangkali saja masyarakat tidak mengetahui hal ini.

-    Secara prosedural, pemrosesan kasus yang terjadi di Dewan semisal kasus korupsi tatkala sedang menjabat sebagai aleg, BK harus cepat bak menyambut bola –sama saja dengan pemrosesan kasus lain jangan sampai terkesan pasif dan ogah-ogahan meski isunya sudah cukup santer dibicarakan publik. Keaktifan Badan Kehormatan dalam menyikapi isu etis yang ada di DPR secara prosedural masih menjadi hambatan utama. Dan kami sesama aleg pun menyadari akan hal itu.

Ada kasus seorang aleg kita digrudug massa karena disangkakan melanggar etika dan moralitas. Kenapa BK terkesan diam?

-    Badan Kehormatan seharusnya sudah secara aktif menyikapi berbagai laporan justru sebelum hal itu menjadi isu publik dengan mengambil langkah meminta klarifikasi dari anggota yang sedang disoroti berkaitan dengan kasus tersebut. Langkah menunggu bola Badan Kehormatan ini sangat kontraproduktif dalam upaya meningkatkan citra DPR yang kian terpuruk. Ketidakaktifan Badan Kehormatan juga sedikit-banyak berperan dalam ikut membiarkan individu anggota Dewan mendapatkan justifikasi kotor di mata publik, meski mungkin saja yang bersangkutan belum tentu melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib atau kode etik Dewan.

-    Ke depan, inisiatif harus lebih sering diambil Badan Kehormatan. Jika perlu, Badan Kehormatan harus memiliki “pasukan” pencari fakta untuk menggali kasus-kasus etis di Dewan. Inisiatif ini dapat diambil karena sebenarnya tidak ada larangan untuk melakukan hal ini di dalam Tata Tertib DPRD maupun DPR-RI  (pasal 60), tapi sebaliknya kewenangan untuk melakukan klarifikasi cukup jelas (pasal 59). Badan Kehormatan bahkan bisa memberikan masukan untuk perubahan Tata Tertib DPR dan DPRD jika dirasa kurang mendukung kerja-kerjanya, apalagi jelas sekali peran Badan Kehormatan dalam upaya meningkatkan citra Dewan di mata publik.

(Pewawancara: Hamzah Abdillah, Pimred Tabloid dan Situs Berita Online Prigibeach.com).

Read more..

Blog Sahabat Saya

Recent Posts