> Prigibeach Trenggalek

Penahanan Bibit-Chandra Kredit Negatif Pemerintahan SBY



Pimpinan KPK non-aktif Chandra Hamzah (kedua dari kanan) dan Bibit Samad Rianto (kedua dari kiri) didampingi kuasa hukumnya memberi keterangan kepada wartawan usai sidang uji materi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/10). Pemohon mengapresiasai MK yang memerintahkan penundaan penerapan pasal 32 ayat (1) huruf (c) UU KPK mengenai pemberhentian tetap pimpinan KPK.
Sabtu, 31 Oktober 2009

Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com — Tindakan pihak kepolisian menahan dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, terus menuai kontroversi. Meski merupakan kewenangannya, polisi dinilai tidak punya alasan kuat untuk menahan keduanya. Penahanan ini justru dianggap kontraproduktif dengan agenda pemberantasan korupsi yang digembar-gemborkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Peneliti senior Lembaga Survei Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan, berdasarkan pengalaman survei yang pernah dilakukan LSI, kasus KPK versus polisi menurunkan rating kepuasan publik terhadap kinerja SBY di bidang pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.

"Padahal, dua hal inilah yang menjadi andalan pemerintah SBY selama ini. Untuk itu, SBY harus mengembalikan reputasi dan komitmennya dalam pemberantasan korupsi," kata Burhanuddin, Jumat (30/10).

Salah satu upaya yang bisa dilakukan SBY, menurut Burhan, dengan membentuk tim independen untuk menyelidiki kasus yang melibatkan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung.

"Bagaimanapun, Polri dan Kejaksaan punya konflik kepentingan dalam mengusut KPK, dan kedua institusi itu secara struktural bertanggung jawab kepada Presiden," ujarnya.

Meskipun Presiden SBY mengatakan bahwa kasus yang menyeret Bibit-Chandra bukan konflik lembaga, yang terpapar di publik justru sebaliknya. Menurut Burhan, membiarkan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung saling "gigit" justru akan menebalkan pesimisme publik terhadap agenda pemberantasan korupsi di bawah pemerintahan SBY.

Secara terpisah, anggota Komisi Hukum DPR asal Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa komisinya akan segera mengundang Kepolisian RI untuk menjelaskan kasus tersebut pada 4 November mendatang.

"Kepolisian harus bisa menjelaskan kasus ini dengan gamblang. Penahanan Bibit dan Chandra sangat mengejutkan. Keputusan penahanan Bibit-Chandra dikhawatirkan akan menjadikan para koruptor sebagai 'pemenang'," kata Bambang.

Ia khawatir, membiarkan kasus ini berlarut-larut juga akan menumbuhkan kerajaan koruptif yang amat kuat.

Read more..

Popularitas SBY Turun



Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (30/10) sore di Kantor Presiden memberikan penjelasan terhadap isu yang saat ini sedang mengemuka berkaitan dengan penahanan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamsah.
Sabtu, 31 Oktober 2009

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik, Burhanuddin Muhtadi mengatakan, kasus penahanan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dapat menurunkan popularitas Susilo Bambang Yudhoyono di kalangan masyarakat. "Berdasarkan survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) sebelumnya, kasus KPK versus Polisi terbukti menurunkan ’rating’ (peringkat) kepuasan publik terhadap kinerja SBY di bidang pemberantasan korupsi dan penegakkan hukum," kata peneliti senior LSI itu, di Jakarta, Jumat.

Namun, Burhanuddin mengakui, pihaknya memang belum mengadakan survei lebih lanjut untuk mengetahui jika memang benar kasus Bibit-Chandra tersebut akan memengaruhi popularitas SBY. Menurut dia, hasil survei atas kasus KPK versus Polisi tersebut cukup dapat menjadi acuan dalam melihat kemungkinan tersebut karena kedua hal tersebutlah yang menjadi andalan pemerintahan SBY.

"Untuk itu, SBY harus mengembalikan reputasi dan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan membentuk tim independen untuk menyelidiki kasus yang melibatkan KPK, polisi, dan Kejaksaan Agung," ujar pengamat politik dari Universitas Paramadina tersebut. Bagaimanapun, lanjutnya, polri dan jaksa agung memiliki konflik kepentingan dalam mengusut KPK dan kedua institusi itu secara struktural bertanggung jawab kepada presiden.

Ia menilai, jika pemerintah membiarkan KPK, polri, dan jaksa agung sebagai institusi penegak hukum yang saling ’gigit’, hal tersebut justru akan menebalkan pesimisme publik terhadap agenda pemberantasan korupsi di bawah pemerintahan SBY. Pada tanggal 15 November mendatang, tambahnya, LSI akan melakukan survei terkait masalah tersebut dengan menggunakan 2.550 responden di 33 provinsi.

Read more..

Penindakan Korupsi Dikhawatirkan Kembali ke Bentuk Lama


Jumat, 30 Oktober 2009 | 22:31 WIB

Laporan wartawan KOMPAS Aloysius Budi Kurniawan

SURABAYA, KOMPAS.com — Penahanan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, merupakan upaya sistematis, terencana, dan masif untuk menggembosi KPK. Jika langkah KPK terus dijegal, dikhawatirkan penindakan kasus korupsi di Indonesia akan kembali pada bentuk-bentuk lama.

Demikian penuturan anggota Dewan Penasihat Aliansi Masyarakat Antikorupsi Surabaya yang juga pengajar ilmu hukum Universitas Airlangga Surabaya I Wayan Titip Sulaksana, Jumat (30/10) di Surabaya.

"Alasan penahanan keduanya (Bibit dan Chandra) terlalu dicari-cari. Dugaan pemerasan tidak terbukti. Selain itu, penyalahgunaan jabatan yang dituduhkan yang seharusnya masuk dalam ranah pelanggaran administrasi justru dikrimininalkan," paparnya.

Menurut Wayan, dari sisi prestasi, kiprah KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi dinilai lebih berkualitas dibandingkan Kepolisian dan Kejaksaan. Hal ini terlihat dari sisi pengungkapan kasus, hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tak pernah bebas murni, dan shock terapi para pelaku korupsi pascakehadiran KPK.

"Bila mendengar KPK akan datang, orang-orang di daerah langsung kaget dan berkeringat dingin. Tetapi jika yang datang orang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) reaksinya berbeda, lebih tenang," kata Wayan.

Dengan penahanan Bibit dan Chandra, menurut Wayan, upaya pengungkapan kasus-kasus korupsi di Indonesia terancam kembali ke bentuk-bentuk penindakan lama yang lebih lunak dan kooperatif. Padahal, korupsi tergolong sebagai bentuk kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan khusus.

Wayan berharap, pengungkapan kasus-kasus korupsi melalui Pengadilan Tipikor juga diterapkan di daerah-daerah. Jika masalah korupsi hanya diselesaikan melalui pengadilan umum maka banyak kasus korupsi di daerah yang akan lolos.

Harus bisa buktikan

Sementara itu, pengajar hukum Universitas Airlangga Emanuel Sujatmoko mengatakan, unsur penyalahgunaan yang dituduhkan pihak Kepolisian pada Bibit dan Chandra harus dicermati, apakah masuk dalam aspek pidana atau perdata/administrasi.

Emanuel menyadari tiap warga negara memiliki kesamaan di hadapan hukum, termasuk para pimpinan KPK. Karena itu, setelah menahan dan menjadikan Bibit dan Chandra tersangka, Kepolisian harus bisa membuktikan tuduhan-tuduhan mereka.

"Jika di pengadilan tak terbukti, sama seperti para pimpinan KPK, para petinggi polisi juga harus berani mengundurkan diri. Pihak Kepolisian tampaknya sudah yakin betul jika KPK salah, padahal tuntutan mereka tak jelas," kata Emanuel.



Read more..

Bibit dan Chandra Inginnya Tetap Ditahan di Bareskrim


Jumat, 30 Oktober 2009 | 22:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, sebenarnya menginginkan agar tetap ditahan di ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri. Namun, keduanya harus mengikuti keputusan penyidik Mabes Polri yang memindahkan tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Ini (pemindahan) keinginan penyidik. Pak Chandra dan Pak Bibit menginginkan tetap ditahan di Bareskrim. Mau gimana lagi, harus seperti itu," ucap salah satu pengacara kedua tersangka, Ahmad Rifai, kepada Kompas.com melalui telepon, Jumat (30/10), seusai mengikuti proses pemindahan.

Ahmad mengatakan, kedua kliennya tiba di Rutan Brimob sekitar pukul 21.00 dengan didampingi beberapa pengacara. Keduanya ditahan di ruang terpisah. Ketika ditanya bagaimana kondisi tahanan, ia menjawab, "Namanya ruang tahanan. Relatif lah. Yang jelas harus mendapat hak-hak perlindungan."

Sent from Indosat BlackBerry powered by

C8-09
Read more..

Buyung: Polisi Berlebihan



Adnan Buyung Nasution
Jumat, 30 Oktober 2009 | 21:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution menilai tindakan polisi terkait dengan penahanan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, sangatlah berlebihan. Adnan beranggapan, kepolisian tidak mempunyai alasan untuk menahan Bibit dan Chandra karena barang bukti yang digunakan tidak cukup kuat untuk bisa menyeret Bibit dan Chandra ke penjara.

"Hukum di undang-undang mengatakan dengan jelas, seseorang dapat ditahan apabila alat buktinya sudah jelas, ada kehawatiran melarikan diri, ada kehawatiran untuk mengulangi perbuatan, ada kehawatiran untuk menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti barulah orang tersebut dapat dihukum," jelas Adnan, di sela-sela penutupan National Summit, Jumat (30/10) di Jakarta.

Adnan juga percaya kalau keduanya tidak bisa menghilangkan barang bukti karena sudah disita oleh polisi. "Jadi apa alasannya mereka harus ditahan? Di sini saya pikir polisi sudah bertindak terlalu jauh, tidak ada alasan. Jadi, Bibit dan Chandra perlu dibebaskan. Bebaskan dulu," ujar Adnan.

Terkait dengan rekaman pembicaraan yang diduga penuh dengan rekayasa atas kasus Chandra dan Bibit, Adnan meminta agar bukti rekaman itu segera dipublikasikan. Sebab, menurutnya, selama ini yang tahu isi rekaman itu hanya pihak tertentu sehingga hal itu supaya masyarakat tahu dan tidak ada lagi yang perlu disembunyikan.

Read more..

Blog Sahabat Saya

Recent Posts