> BLT DISUNAT, PEMKAB BANTAH TUDINGAN LSM | Prigibeach Trenggalek

BLT DISUNAT, PEMKAB BANTAH TUDINGAN LSM

BLT DISUNAT, PEMKAB BANTAH TUDINGAN LSM

Trenggalek, Memo
Keangkuhan para tokoh “penyunat” BLT di Sukowetan, makin menjadi-jadi, bahkan dengan beraninya mereka menjustivikasi apa yang mereka lakukan adalah benar serta sesuai dengan prosedur, yakni “penyunatan” sudah disetujui melalui musyawarah warga. Sumber Memo, mengatakan bahwa Atim dkk, siap membeli “perkara” walaupun bernilai jutaan rupiah. “Mereka merasa di atas angin, karena warga penerima BLT yang nota bene masyarakat kecil dan penakut telah berada dalam kekuasaan mereka. Intimidasi yang membuat warga enggan terus terang tentang “penyunatan” adalah bahwa, bila mereka tidak “manut”, maka hak mereka untuk menerima BLT yang akan datang hilang”, kata sumber itu.
Bila pengadaan lampu jalan tersebut tidak ada kaitannya dengan BLT, tentunya semua warga (KK) diwajibkan setor pada koordinator panitia. Namun informasi yang berhasil dikumpulkan oleh Memo membuktikan warga yang terhitung kaya, punya roda empat, juragan ayam potong, PNS, TNI/POLRI, tidak merasa menyetorkan dana dari koceknya. Seakan, mereka juga kebagian hak pemerataan yang diberi oleh penerima BLT. Sementara, musyawarah semua warga penerima BLT yang diklaim kubu Atim, cs, pernah dilakukan juga tidak benar, sebab banyak warga yang hanya mendengar tentang pemasangan lampu jalan dari orang-orang yang mewakili mereka dalam musyawarah. Dan pada saat BLT dicairkan, mereka diwajibkan menyetor Rp.100 ribu pada koordinator per-RT.
Joko Setyono, Kabag Humas Pemkab Trenggalek, ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa pemasangan lampu jalan di dusun Tamtu Desa Sukowetan dengan dana dari BLT sudah diputuskan dalam musyawarah warga. “Kami sudah menurunkan tim untuk investigasi. Dan hasilnya, itu adalah kesepakatan warga” katanya menegaskan.
Namun, berbeda dengan Budi Untoro, dari LSM Jack Centre yang juga melakukan investigasi ke lapangan, menemukan bahwa pemasangan Lampu Jalan di lingkungan itu, memang didanai dari BLT. Warga penerima BLT yang seharusnya menerima Rp.200 ribu, terbukti hanya menerima Rp.100 ribu. Sedang semua warga yang tidak menerima BLT, tidak dikenai kewajiban sepeserpun. Penarikan dana ke warga penerima BLT tepat sepulang mereka dari pengambilan BLT di Kecamatan.
Dalam pada itu, Kidi Prawoto, Ketua LMDH Sukowetan, memohon pada Memo agar tidak melibatkan dirinya dalam masalah ini lagi. “Mohon dengan hormat, saya tidak dilibatkan lagi dalam masalah ini. Saya ingin keluarga saya hidup tenang dan damai tanpa isu dan cemoohan warga sini”, katanya menghiba. (Haz).

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.