> Trenggalek : KPU Bedakan Reklame dan Alat Peraga Kampanye | Prigibeach Trenggalek

Trenggalek : KPU Bedakan Reklame dan Alat Peraga Kampanye



Reklame Maju Mapan, dari kubu Har-Sam

Trenggalek (prigibeach.com) - Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwas Pilkada) Trenggalek dipastikan tidak akan menertibkan berbagai atribut pasangan calon yang saat ini bertebaran di jalan-jalan maupun tempat umum.

Toleransi itu diberikan setelah Kamis (22/4) lalu, KPU, Panwas, dan perwakilan tim pemenangan pasangan calon menyepakati adanya pembedaan secara spesifik antara reklame dengan alat peraga kampanye. Reklame, sebagaimana keterangan yang disampaikan Pokja Kampanye KPU Trenggalek Zaenal Abidin, diatur berdasar keputusan/peraturan bupati (Perbup) nomor 28 tahun 2007.

“Reklame lebih berisi promosi,” kata Zaenal. Masalahnya, KPU Trenggalek tidak mengatur mekanisme pemasangan berbagai alat promosi yang masuk kategori reklame tersebut. Sebaliknya, yang diatur oleh KPU itu adalah alat peraga kampanye.

“Walaupun substansinya barangnya sama tapi esensinya berbeda,” ujarnya. Aktivis senior GP Ansor Trenggalek ini lalu memberi gambaran mengenai perbedaan spesifik antara reklame dengan alat peraga kampanye. Reklame yg diatur keputusan bupati dipasang tidak dalam rangka mengajak orang untuk memilih calon kepala daerah tertentu.

“Tapi mereka memasang bukan dalam rangka mengajak orang kan?! bukan dalam rangka mengajak memilih, kan menurut Peraturan Bupati, namun hanya dalam rangka promosi. Nah, itu yg tidak masuk dalam kategori alat peraga versi KPU,” terang Zaenal panjang lebar.

Zaenal menambahkan, alat peraga kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan KPU nomor 69 tahun 2009 adalah suatu benda bisa dikatakan sebagai alat peraga kampanye jika berisi ajakan memilih atau penyampaian visi-misi calon. Bentuknya bisa berupa tanda gambar, symbol-simbol, bendera, umbul-umbul atau penjor, panji-panji, stiker, spanduk, poster, ataupun baliho. Ada/tidaknya muatan ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu, penawaran program kerja inilah yang kemudian dijadikan dasar pembedaan antara alat peraga kampanye dengan reklame.

“Dari situ tadi itu sudah dibedakan, bahwa yang terpasang sekarang ini adalah reklame yang diatur menggunakan paraturan bupati nomor 28 tahun 2007. KPU, panwas, dan pemerintah daerah juga sudah ada kesepahaman yang sama mengenai hal ini,” paparnya. Sesuai jadwal yang diatur KPU Trenggalek, pemasangan alat peraga kampanye hanya boleh dilakukan selama masa kampanye, yakni terhitung mulai tanggal 16 Mei hingga 29 Mei atau tiga hari sebelum pemilihan berlangsung.(kpud/hab)


0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.