Trenggalek (prigibeach.com) - Wagimin bin Jumadi (41) warga dusun Kebak, desa Ngrencak,Kecamatgan Panggul, Trenggalek terpaksa menyerah pasrah diborgol Polisi. Pasalnya karena butuh uang yang bersangkutan mengambil jalan pintas dengan mencuri unit penopang diesel milik orang lain.
Peristiwa pencurian yang dilakukan Jumadi terjadi kemarin Sabtu (10/7) sekitar pukul 02.00 dinihari (WIB). Barang yang diambilnya berupa 1 buah alat penopang diesel yang ditaksir senilai Rp. 250 ribu. Barang tersebut ia ambil dari rumah korban yang tinggal di Dusun Lotekol RT 37 RW 10 Desa Malasan, Kecamatan Durenan Trenggalek.
Korban yang bernama Tatang Priyo Kuncoro (34) pekerjaan wiraswasta, baru mengetahui alat penopang dieselnya hilang pada subuh dinihari usai sholat. Begitu tahu dia kehilangan, dengan segera dia melaporkan kepada pamong setempat yang diteruskan ke Polres Trenggalek. Dalam laporannya, korban juga menceritakan tentang kecurigaannya pada tersangka Wagimin bin Jumadi,(41), pekerja serabutan, warga dusun Kebak, desa Ngrencak, RT 04 RW 07, Kecamatan Panggul, Trenggalek.
"Tersangka kini sudah kami tahan di markas beserta barangbuktinya, dan segera akan kami lakukan penyidikan", demikian Kapolres Trenggalek AKBP Drs. Edy Hermanto melalui Kompol Jumadi -Kabag Binamitra- menjelaskan, sambil menambahkan bahwa proses penangkapan berjalan lancar karena masyarakat dengan sepenuh hati ikut membantu operasi penyergapan.
Jika terbukti bersalah tersangka akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan, tegas Kompol Jumadi. (Haz)
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.