Foto : AKP Suwardi, Polres Trenggalek.
Trenggalek (prigibeach.com) - Tragis, bila seorang laki-laki sudah tak mampu lagi mengendalikan hawa nafsu, maka gairah kebinatangan akan menguasai dirinya. Itulah sebabnya, belum lama ini karena tak tahan melihat kemontokkan tubuh anak tirinya, Supardi (38) warga Watulimo, Trenggalek, Jawa Timur, sudah nekat menyetubuhi anaknya hingga tahunan lamanya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,kini pelaku diamankan di Polres Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Edy Hermanto melaui Kasubag Humas AKP Suwardi mengatakan kelakuan bejat supardi berlangsung sejak tahun 2008, dengan frekuensi menggauli anak tirinya,DS (15) hingga lebih dari tiga kali dalam satu minggu.
"Korban mengaku, hal itu sudah sering dilakukan, bahkan seminggu bisa lebih dari tiga kali kok" kata AKP Suwardi, hari ini, Selasa (28/9/2010). Terakhir kali Supardi menjinahi DS adalah Senin (20/) yang lalu dirumahnya sendiri. Sementara akibat perbuatan bapak tirinya selama itu, DS mengalami trauma dan takut kembali kerumah.
Kasus amoral yang dilakukan oleh Supardi dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Watulimo, kemudian diteruskan ke Polres Trenggalek. Laporan didasarkan atas pengakuan DS yang masih duduk di bangku Madrasah Aliyah Watulimo, yang disampaikan kepada kerabatnya bernama Sumiarsih. Saat itu menurut Sumiarsi, tiba tiba saja DS mendatanginya sambil menangis. Setelah di tanya, DS mengaku takut untuk pulang kerumah.
"Awalnya dia bilang mau minggat, Setelah didesak, korban akhirnya mengaku takut kembai kerumah karena sering dipaksa untuk melayani nafsu bejat bapak tirinya," Kata AKP Suwardi.
Mendengar keluh kesah DS, Sumiarsi segera saja menghubungi keluarga DS dan menganjurkan untuk melakukan pertemuan keluarga guna membahas penyelesaiannya.
"Selang beberapa hari gitu, semua kelaurga korban ngumpul dan memanggil Supardi untuk dimintai keterangan," imbuh Suwardi.
Namun dihadapan korban dan anggota keluarganya, pelaku menolak mengakui perbuatannya, bahkan ia menolak semua yang dituduhkan oleh korban. Di depan keluarga anak tirinya, dia tetap ngotot dan membantah sudah melakukan perbuatan bejat tersebut. Karena merasa kesal dengan perbuatan Supardi , akhirnya korban didampingi anggota keluarganya melaporkan kejadian itu ke polisi.
Saat ini kasusnya masih dalam penyidikan unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Polres Trenggalek. Sementara pelaku Supardi berhasil diamankan di kamar tahanan Polres renggalek. Bila terbukti bersalah, Supardi diancam Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(Haz)
Kapolres Trenggalek AKBP Edy Hermanto melaui Kasubag Humas AKP Suwardi mengatakan kelakuan bejat supardi berlangsung sejak tahun 2008, dengan frekuensi menggauli anak tirinya,DS (15) hingga lebih dari tiga kali dalam satu minggu.
"Korban mengaku, hal itu sudah sering dilakukan, bahkan seminggu bisa lebih dari tiga kali kok" kata AKP Suwardi, hari ini, Selasa (28/9/2010). Terakhir kali Supardi menjinahi DS adalah Senin (20/) yang lalu dirumahnya sendiri. Sementara akibat perbuatan bapak tirinya selama itu, DS mengalami trauma dan takut kembali kerumah.
Kasus amoral yang dilakukan oleh Supardi dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Watulimo, kemudian diteruskan ke Polres Trenggalek. Laporan didasarkan atas pengakuan DS yang masih duduk di bangku Madrasah Aliyah Watulimo, yang disampaikan kepada kerabatnya bernama Sumiarsih. Saat itu menurut Sumiarsi, tiba tiba saja DS mendatanginya sambil menangis. Setelah di tanya, DS mengaku takut untuk pulang kerumah.
"Awalnya dia bilang mau minggat, Setelah didesak, korban akhirnya mengaku takut kembai kerumah karena sering dipaksa untuk melayani nafsu bejat bapak tirinya," Kata AKP Suwardi.
Mendengar keluh kesah DS, Sumiarsi segera saja menghubungi keluarga DS dan menganjurkan untuk melakukan pertemuan keluarga guna membahas penyelesaiannya.
"Selang beberapa hari gitu, semua kelaurga korban ngumpul dan memanggil Supardi untuk dimintai keterangan," imbuh Suwardi.
Namun dihadapan korban dan anggota keluarganya, pelaku menolak mengakui perbuatannya, bahkan ia menolak semua yang dituduhkan oleh korban. Di depan keluarga anak tirinya, dia tetap ngotot dan membantah sudah melakukan perbuatan bejat tersebut. Karena merasa kesal dengan perbuatan Supardi , akhirnya korban didampingi anggota keluarganya melaporkan kejadian itu ke polisi.
Saat ini kasusnya masih dalam penyidikan unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Polres Trenggalek. Sementara pelaku Supardi berhasil diamankan di kamar tahanan Polres renggalek. Bila terbukti bersalah, Supardi diancam Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(Haz)
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.