Trenggalek (prigibeach.com) - Kian dekat saat Pilkada di Trenggalek, Partai Politik semakin gencar melakukan manuver-manuver politik untuk menjaring calon kandidat Bupati dan Wakil Bupati. Terlebih lagi bagi partai sebesar PKB yang menempatkan wakilnya di DPRD Trenggalek sebanyak 7 Kursi.
Sekalipun PKB sudah menandatangani nota kesepahaman dalam wujud koalisi, namun kubu PKB merasa kurang puas apabila ada calon yang sudah mengantongi rekom dari DPP PDI-P ternyata kemudian tidak mendaftarkan dirinya melalui partai tersebut. Sebagaimana halnya dengan Calon Bupati (Cabup) Trenggalek, Mulyadi yang sebenarnya telah mengantongi surat rekomendasi pencalonan dari DPP PDI-P, ternyata masih diharuskan melamar ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui mekanisme konvensi.
Ketua DPC PKB Kabupaten Trenggalek, Kholiq mengatakan, pendaftaran Mulyadi bersama pasangannya menjadi persyaratan mutlak bagi partainya untuk memastikan koalisi dengan PDI-P dalam menghadapi Pilkada di Kabupaten Trenggalek, 2 Juni mendatang.
"Aturan mainnya memang harus seperti itu. PKB tidak mungkin merekomendasikan pasangan calon bila tidak mendaftar ke PKB terlebih dahulu," katanya Sabtu (13/2).
Meskipun persyaratan itu bersifat mengikat, Kholiq berani memastikan rencana koalisi tidak akan berubah. Hal itu karena seluruh proses komunikasi dengan partai peserta koalisi maupun calon yang akan diusung telah dilakukan.
"Bahasa sederhananya, semua itu telah di-setting. Semua sudah direncanakan sejak awal sehingga kami bisa memprediksi bagaimana hasil akhirnya. Hal ini berbeda jika baru sebatas di-testing," kata Kholiq.
Pernyataan Kholik dibenarkan Ketua DPC PDI-P Kabupaten Trenggalek, Akbar Abbas, yang menjadi mitra koalisi PKB. PDIP, baik secara kelembagaan maupun politis, tidak mempersoalkan bila Mulyadi, mantan Bupati Trenggalek periode 2000-2005 itu diharuskan mendaftar secara resmi ke PKB sebagai tanda pinangan.
"Semua itu sudah menjadi komitmen politik antara PDI-P dengan PKB," kata Abbas.
Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek di PKB resmi dibuka mulai 10 Januari hingga 17 Februari mendatang. Setelah itu, pengembalian berkas pendaftaran dijadwalkan akan dilakukan 18-20 Februari. Pasangan calon yang mendaftar nantinya akan diverifikasi oleh DPW PKB Jatim. Verifikasi meliputi uji kelayakan dan kepatutan serta hasil survei yang dilakukan tim independen.(hab)
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.