AKP Saiful Rohman, Kasat Reskrim Polres Trenggalek Trenggalek (prigibeach.com) - Suratno (42), warga Dusun Pelem, Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolres Trenggalek. Lelaki itu dilaporkan oleh ibu yang mendampingi anak gadisnya bernama NU karena telah memperkosa dan menghamili NU. Korban NU yang masih duduk di bangku kelas VII sekolah menengah pertama adalah anak tiri pelaku. Menurut laporan NU yang didampingi ibunya, Suratno telah memperkosa dirinya berkali-kali hingga hamil 5 bulan. Unit Pengaduan dan Perlindungan Anak (UPPA), Polres Trenggalek, Kamis (14/7) sore, telah memeriksa Suratno secara intensif terkait dugaan telah memerkosa anak tirinya hingga hamil lima bulan. Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Saiful Rohman mengatakan, sesudah pihaknya menerima laporan dari pihak keluarga, langsung melakukan visum terhadap korban di RSUD dr. Soedomo, Trenggalek. "Kalau melihat hasil visumnya, korbannya memang positif sudah hamil sekitar 5,5 bulan. Tapi apakah itu sebagai akibat perbuatan pelaku, kami masih akan lakukan penyelidikan," ujarnya. Saiful tak menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan polisi mengenai dugaan perkosaan seperti laporan yang dibuat korban Nu bersama ibunya. Namun, Saiful memberi isyarat bahwa ada dugaan persetubuhan antara bapak tiri dan anak tiri itu telah dilakukan berkali-kali. "Apa pun latar belakangnya (diperkosa atau tidak), persetubuhan itu sudah melanggar pidana karena korban masih anak-anak. Pelaku akan kami jerat dengan pasal berlapis, terutama menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak," jelasnya. Saiful menambahkan, ibu kandung korban baru sadar bahwa anaknya hamil ketika mengetahui ada perubahan fisik pada diri Nu, apalagi ketika tahu perut anaknya mulai membesar. Kabar kehamilan Nu yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya itu kemudian tersebar ke lingkungan sekitar rumah mereka. Aib itu pun berubah menjadi bahan pergunjingan warga sehingga membuat keluarga Nu gerah dan kemudian melaporkan Suratno ke Polsek Dongko. Saat dikonfirmasi mengenai tindakan tercela yang dilakukannya terhadap anak tiri, Suratno berdalih aksi bejatnya itu dilakukan lantaran ingin punya keturunan. Apalagi, istri sahnya sampai sekarang belum bisa memberikan keturunan seperti yang dia harapkan, padahal mereka sudah menikah bertahun-tahun. "Saya tahu semuanya memang salah. Tapi bagaimana lagi, semuanya sudah telanjur terjadi," ujar Suratno pasrah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Trenggalek, dan akan dijerat Pasal 81 ayat 2 Sub-Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.(Haz). |
1 Komentar:
jual alat bantu sex pria vagina senter melayani cod wilayah surabaya bebas ongkos kirim. vagina senter alat bantu sex pria terbaik. sangat simple dan privacy 100% aman. model sangat elegant mudah dalam penyimpanan dan terjaga dari banyak polusi. harga sangat murah namun memberikan banyak keuntungan. miliki sekarang juga alat bantu sex pria vagina senter ini ! dapatkan pengalaman beronani yang lebih nikmat. info 0858 5208 7449
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.