> Samuri, Mencari Keadilan Ke Mahkamah Agung dan DPR-RI | Prigibeach Trenggalek

Samuri, Mencari Keadilan Ke Mahkamah Agung dan DPR-RI

Samuri tiduran di tikar yang dihampar di depan Gedung Mahkamah Agung, di Jakarta. (dok.Micom).

Jakarta (prigibeach.com) - Samuri bin Darimin (35), warga Dusun Kacangan, Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, Trenggalek, Jawa Timur, benar-benar bernasib malang. Lantaran mengambil batu di tanah milik sendiri, ia diganjar hukuman kurungan 1,5 tahun penjara atau hukuman subsider 16 bulan serta denda Rp 500.000.

Samuri mengambil batu sebanyak lima ton di lahannya sendiri selama 34 hari. Rencananya batu tersebut akan dijual kepada Imam sebesar Rp1.250.000. Akhirnya ia pun menyewa truk dengan biaya Rp200 ribu.

Samuri lantas bercerita, di tengah-tengah perjalanan tiba-tiba truk yang membawa batu miliknya dihentikan polisi. Samuri kemudian diminta uang Rp10 juta oleh Kasat Polres Trenggalek dengan ancaman Pasal 158 jo Pasal 67 UU No 04 tahun 2009. Karena merasa tidak bersalah Samuri pun menawar denda tersebut sehingga disepakati angka Rp3 juta.

Istrinya pun tak tinggal diam untuk membantu Samuri, mencarikan uang namun hanya mendapat Rp2,9 juta. Sayangnya, Polres Trenggalek tidak mau mengeluarkan karena kekurangan uang Rp100 ribu. Baru ketika dilunasi pria lulusan Sekolah Dasar ini akan dilepaskan dengan kesepakatan kasus tersebut ditutup.

Beberapa hari kemudian, Samuri mendapat panggilan dari Kejaksaan. Perkaranya pun ditangani oleh Jaksa Muda Pidana Umum Pengadilan Negeri Trenggalek, Budi Santoso.

Sungguh nasib sial, bagaikan jatuh masih tertimpa tangga pula, Samuri malah mendapat perlakuan tak senonoh. Pria berkulit sawo matang ini mengaku diminta telanjang dan tubuhnya diraba-raba. Budi, menurut pengakuan dia, juga mengancam, jika menolak maka kasus Samuri akan ditindaklanjuti ke pengadilan. "Saya menolak, saya lari," ujar Samuri saat bercerita tentang kasusnya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/7/2011).

Akhirnya, Samuri dijatuhi hukuman 1,5 tahun subsider 16 bulan kurungan penjara serta denda Rp500 ribu oleh PN Trenggalek. Pria berusia 35 tahun ini pun tak tinggal diam mencari keadilan.

Samuri melakukan banding ke Pengadilan Tinggi setempat. Namun, usaha banding itu tak membuahkan hasil apa-apa dan hukuman yang dijatuhkan untuk Samuri tetap sama. Meski bandingnya tak membuahkan hasil, Samuri tak patah arang berjuang mencari keadilan.

Dia pun kemudian mengajukan kasasi. Namun, seakan-akan nasib sial itu masih terus berlanjut sebab kasasinya pun ditolak lantaran memori kasasi telat diserahkan. Kasus ini pun tetap tertahan, dan Sumari pun belum menemukan rasa keadilan itu.

15 Hari Menginap di Depan Gedung MA

Samuri tak patah semangat, dia pun berniat mengadukan perkara ini ke Mahkamah Agung. Namun, belum sempat tatap muka dengan hakim MA, dia diusir oleh Satpol PP. Samuri, tak bergeming, meskipun harus menginap di depan Gedung MA dengan bekal yang dibawanya, ia berkeras untuk menghadap Hakim MA untuk meminta keadilan. Setelah menginap selama 15 hari, Samuri akhirnya diterima oleh MA dan dijanjikan akan memproses permohonannya tersebut, Rabu (27/7).


Tidak puas hanya sampai di situ, Samuri berharap masalah hukum yang menjerat dirinya segera tuntas, maka petani miskin ini akhirnya juga mendatangi gedung Parlemen DPR. Mujur Pria yang memiliki anak satu ini bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso.

"Sebagai warga negara saya bertanya kepada para bapak-bapak penegak hukum dan ahli hukum di Jakarta, apakah saya bersalah mengumpulkan batu di sawah saya sendiri yang hanya saya lakukan sekali? Layakkah saya mengambil batu tanpa menggali tanah sendiri dianggap melakukan penambangan," tanyanya kepada Priyo.

Priyo pun merasa tidak terima terhadap masyarakat miskin yang diperlakukan tidak adil dihadapan hukum. Politikus Golkar ini pun berjanji akan menelepon Mahkamah Agung untuk menanyakan kasus Samuri.

Priyo juga berjanji akan memerintahkan agar MA mengkoreksi kembali lembaga hukum di bawahnya seperti hakim, jaksa, dan polisi setempat. "Saya merasa sedih apalagi terjadi di kampung saya. Rasa keadilan saya tergugah," tandas Priyo.(dtc/micom/pbc/m-12).




3 Komentar:

narty mengatakan...

wealah,,,

Lina CahNdeso mengatakan...

@narty : Woooalaaah... komennya yang jelas to, Jenk.. xixixi; berita terakhir, si Jaksa "nakal" sudah dipindahkan ke Kejagung di Jakarta, Jenk...

Ranto mengatakan...

Aduhai malang sekali petani ini.. Apalagi namanya Lek Samuri (hikz hikz tetanggaku juga namanya Lek Samuri)

Hm sama aja, dikampung aku pengusaha kecil pada bangkrut gara-gara ulah satpol PP dan oknum polisi.

Jangankan pengusaha gede, pengusaha Kopra aja kena Palak kok..

Lagi-lagi buka rental Ps cuma 7 unit aja dikenakan pajak tuh di kampung aku.

Padahal ya sebenarnya cuma minta uang rokok rutin perminggu, tapi ngomongnya pajak pasal2 apa tau tu disebut..!!

Wong ndeso ditakut-takuti sama pasal, menyedihkan bukan? :-(

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.