> Prigibeach Trenggalek

Mulyadi WR Akhirnya Merapat ke PDI Perjuangan




Minta Untuk Tidak Di Korankan

PDI Perjuangan partai pemenang pemilu legislatif 2009 di Kabupaten Trenggalek ternyata tetap menjadi lirikan para bakal calon Bupati yang akan memperebutkan kursi AG 1 periode 2010-2015.

Setelah salah satu kader dari sayap PDI Perjuangan itu sendiri ada yang mengambil formulir pendaftaran yaitu Suryanto Sampir dari Kawulo Alit, kemarin Minggu (13/12) ada juga pengurus Cabang PDIP Trenggalek yaitu Agung Supriyono, SE datang ke sekretariat pendaftaran di Jalan Mayjen Sungkono 31 Tamanan. kader yang sekarang duduk di Ketua Komisi 2 DPRD Trenggalek ini datang sendiri tanpa di dampingi Tim sukses.

Selang satu jam kemudian sekira pukul 12.30 Wib, Ir. Mulyadi WR, MMT mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010 yang saat ini menduduki jabatan Asisten di Propinsi Jatim juga hadir di Sekretariat Pendaftaran. Pak Mul datang tanpa pengawalan siapapun dan hanya dengan sopir pribadi saja. S, Akbar abas Ketua DPC PDIP langsung menyambut kedatangannya pria yang berdomisil di Jalan wachid hasyim Trenggalek tersebut.

Selain Abas, kedatangan calon itu juga di sambut seluruh fungsionaris DPC dan langsung ditemui di ruangan Ketua. Banyak hal yang di sampaikan Mulyadi berkaitan dengan pencalonan mantan orang nomor 1 Trenggalek itu. Mulai dari kegiatannya di Surabaya sampai pernyataan yang mengejutkan.

"Tolong ini jangan diekspose dulu karena saya belum minta restu kepada Gubernur maupun Sekdaprop, sebab ini menyangkut kode etik," ujarnya mewanti-wanti. Tetapi hal tersebut tidak menyurutkan para wartawan untuk mengejar statmen calon yang selama ini di tunggu-tunggu masyarakat .

Setelah selesai mengisi formulir pendaftaran, Mulyadi langsung dipersilakan masuk ke ruangan rapat. Seluruh Ketua PAC (Pimpinan Anak Cabang) setingkat Kecamatan sudah bersiap mendengarkan statmen mengenai pencalonannya.

"Yang paling penting kehadiran saya ini silaturahmi dan saya minta untuk dievaluasi tentang kinerja saya selama memimpin Trenggalek," tegas Mulyadi di depan para Fungsionaris PAC se-Kabupaten Trenggalek.

Sementara itu S, Akbar Abas Ketua DPC PDIP Trenggalek secara tegas menyatakan keterbukaannnya dalam mengemban tugas partai dalam hal ini penjaringan Cabup maupun cawabup periode 2010-2015.

"Yang penting bagi PDIP adalah Bupati yang bisa memajukan Trenggalek, siapapun Bupatinya baik kader sendiri maupun non kader " Ujar Abas di hadapan ketua-ketua PAC.

Read more..

Trenggalek : SMPN 1 Karangan Launching “ Kantin Kejujuran”


Peringati Hari Anti Korupsi Se-Dunia

Trenggalek (prigibeach.com) - Di Kantin depan kelasku, disana kenal dirimu ......" sepenggal syair dari lagunya Iwan Fals. Lagu tersebut mengingatkan kita betapa masa sekolah adalah fase kehidupan yang paling mengesankan. Artinya kalau disaat itu mental sebagai laku spiritual diasah terus menerus setiap hari berbarengan dengan intelektualitas di harapkan terjadi padunya Imtaq siswa, walhasil akan menghasilkan generasi penerus bangsa yang mampu menjawab tantangan era globalisasi.

Bayu Danarko,SH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, narasumber di Kantin Kejujuran SMPN 1 Karangan saat lanching "Kantin Kejujuran" pada peringatan Hari Anti Korupsi, Rabu (9/12), juga mengatakan demikian. Artinya, barangkali intelektualitas tanpa moralitas yang bagus sama juga penghianatan, apalagi didunia pendidikan.

Selain sekolah yang sudah makan biaya mahal, belum lagi banyak oknum yang memanfaatkan kesempatan ini, terlebih lagi pendidikan berkwalitas, Jer Basuki Mawa Bea, Ana Rupa Ana Rega atau istilah lainnya yang digunakan untuk alasan yang kuat dijadikan sebagai bamper/topeng dalam mencari keuntungan pribadi.

SMPN 1 Karangan, barangkali salah satu sekolah yang getol untuk memberdayakan para siswanya agar jujur dan berdisiplin tinggi di dalam lingkungan sekolahnya. Kantin yang terlihat seperti kantin-kantin biasa yang berada di lingkungan sekolah, di "Sulap" dengan warna yang berbeda. Siswa yang sedang istirahat, terlihat berjalan menuju kantin sekolah. Mereka memilih serta mengambil jajanan, panganan, serta minuman sendiri sesuai selera. Tapi yang lebih membanggakan para murid ini tanpa canggung membayar langsung sesuai harga yang terpasang di masing-masing penganan tersebut tanpa ada satu orang pun pengawas kantin.

"Alhamdulillah siswa kami kini tergolong anak-anak yang manis. Tidak pernah ada laporan ada siswa kami yang nakal ataupun berbuat yang bersifat melanggar hukum. Munculnya gejala-gejala kenakalan remaja yang saat ini sudah menjangkiti beberapa sekolah yang ada di Trenggalek, kita sudah antisipasi dengan "Personal upproud" melalui bimbingan konseling (BK) yang terselenggara sejak bertahun-tahun sebelum saya memimpin sekolah ini. Sementara mental kerokhanian kita bina melalui guru Agama sesuai dengan keyakinan masing-masing siswa, makanya mungkin ini menjadi salah satu pertimbangan kenapa sekolah ini yang dipilih sebagai Sekolah untuk Launching peringatan Hari Anti Korupsi tahun ini," ujar Drs. Agus Sujito kasek SMPN 1 Karangan Trenggalek.

Agus menambahkan kalau selama memimpin sekolah tersebut telah banyak menjalin hubungan dengan instansi di luar dinas pendidikan. Beberapa kali demi upaya menekan angka kenakalan remaja, anak didiknya diajak bertukar pikiran dengan nara sumber dari Polsek setempat dan Muspika yang lain. "Kami juga menjalin dengan kawan-kawan media, agar siswa yang berjumlah 764 ini "melek" informasi. Termasuk bagaimana giat dan antusiasnya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta akibat dari tindak korupsi terhadap nasib para penerus bangsa ini," imbuh Agus menutup wawancara dengan prigibeach.com.(haz)

Read more..

Trenggalek : Hati-hati Bagi Pengendara Motor, UU No.22 2009 Sudah Disyahkan



Trenggalek (prigibeach.com) - Buat pengendara motor harap berhati-hati, jangan coba-coba jalan di trotoar kecuali bila siap didenda Rp500.000. Masih banyak lagi pasal-pasal yang terangkum dalam UU No.29 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang siap menjerat pengendara karena kebiasaan buruk atau lalai saat berkendara, antara lain ialah:
  1. Motor harus lengkap nomor polisi. Hilang satu kena pasal 280. Bunyinya (diringkas), orang yang mengendarai motor tidak dipasangi tanda nomor (pelat nomor) yang ditentukan polisi sebagaimana yang dimaksud pasal 68 ayat1, dipidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000
  2. Punya SIM. Nekad tanpa mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara (sesuai pasal 281) dikenakan pasal 77 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.1 juta.
  3. Jangan SMS atau telepon saat berkendara, mabok, dan lainnya, itu mengganggu konsentrasi pengendara. Pasal 283 siap menjerat dengan bunyi; Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagai di atur dalam pasal 106 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda Rp750.000.
  4. Jalan di trotoar. Pasal 106 ayat 2 akan menjerat dengan hukuman berupa kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Karena, dalam pasal tersebut jelas disebutkan Anda kala mengemudikan kendaraan bermotor tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.
  5. Standar motor tak lengkap. Perhatikan kaca spion, lampu utama, rem, penunjuk arah, pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Bila tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, amaka sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungnan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
  6. Marka jalan. Simak pasal 287, bagi yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat 4 huruf a atau marka jalan (pasal 106 ayat 4 huruf b) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda palilng banyak Rp500.000.
  7. Helm harus logo SNI. Pakai helm "cetok" atau helm proyek bakal dihadang pasal 106 ayat (8) dipidana dengnan pidana kurungan a (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000. Helm harus memenuhi standar SNI.
  8. Boncengan tiga atau lebih. Mengangkut penumpang lebih dari satu sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat 9 dipidana dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan atan denda paling banyak Rp250.000.
  9. Balap liar. Yang suka kebut-kebutan, apalagi balap liar sebagaimana disebutkan pasal 115 huruf b dipidana dengan pidsana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 3.000.000.
  10. Menerobos paling pintu kereta api. Nekada menerobos lintasan rel kereta, sementara palang pintu sudah ditutup dan sinyal sudah bunyi, pasal 114 siap menjerat pidana kurungan paling lama 9 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Hati-hati adalah basis keamanan, persiapkan kelengkapan kendaraan dan jangan sekali-kali melakukan pelanggaran rambu lalu-lintas.(pbc)

Read more..

Trenggalek : DPC PDI-P, Terima Pendaftaran Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati



Trenggalek (prigibeach.com) - Menjelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2010, Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan telah membuka pintu bagi setiap warga Trenggalek yang ingin mencalonkan diri sebagai kandidat Calon Bupati/Wakil Bupati.

Menurut Akabar Abas, partainya siap menerima siapa saja yang memiliki niat untuk maju dalam Pilbup tersebut, tapi dengan beberapa syarat antara lain harus memiliki visi dan misi yang sama dengan partai berlambang Banteng Moncong Putih tersebut.

"Kami tidak akan menerima bakal calon yang berbeda misi dan visi perjuangannya dengan garis partai kami. Dalam lima tahun ke depan, kami inginkan derap dan dinamika pertumbuhan kesejahteraan masyarakat harus lebih baik dari sekarang," katanya.

Untuk itu, kepada setiap bakal calon hendaknya segera mendaftarkan diri dengan membawa berbagai persyaratan yang ditentukan, ke kantor sekretariat DPC PDI-P Trenggalek. Bakal Calon harus datang sendiri, bersama pasangannya dan tidak boleh diwakilkan, demikian Abas menambahkan.(haz).

Read more..

Trenggalek : Soeharto Gelar Aksi Tanam Bakau di Prigi




Trenggalek (prigibeach.com)
- Jum'at (4/12), pantai Cengkrong Prigi ramai dikunjungi warga dan pejabat teras di lingkungan Pemkab Trenggalek. Bukan saja karena indahnya pantai itu, tetapi karena ada kegiatan khusus yang dipimpin langsung oleh Bupati Trenggalek H. Soeharto, yakni penanaman bibit bakau di sepanjang pantai tersebut.

Gelar aksi tanam bibit bakau diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Nusantara. Sebanyak 60.000 bibit bakau disebar bersama warga sekitar. Bupati Trenggalek H. KRA. Soeharto Hadiningrat didampingi Anggota Komisi II DPRD Trenggalek, Waka ADM Perhutani Kediri Selatan, Kepala PPN Prigi serta Kepala Balai Benih Udang Galah.

"Kegiatan ini adalah demi menjaga ekosistem pantai, terutama kawasan hutan bakau yang memiliki manfaat sangat besar bagi kehidupan masyarakat sekitar", ujar H. Soeharto. Hutan bakau selain berfungsi untuk menjaga pantai dari abrasi, juga merupakan tempat pemijahan, perlindungan, serta pembesaran bagi biota laut. Sehingga dengan terjaganya ekosistem ini, nelayan serta masyarakat sekitar kawasan pantai dapat menikmati hasil laut dalam jangka waktu yang lama, tambahnya.

Dalam sambutannya Bupati mengingatkan perlunya sistem pengolahan bersama antara berbagai pihak terkait seperti pemerintah, swasta, serta masyarakat pantai untuk menjaga dan memperbaiki hutan bakau yang rusak.

"Pemerintah dengan partisipasi aktif masyarakat perlu bekerja keras untuk menentukan bagaimana pengolahan hutan bakau ini dapat direncanakan, dirancang, disosialisasikan dan dilaksanakan sampai berhasil", imbuhnya. H. Soeharto juga berharap agar masyarakat pesisir memiliki kesadaran untuk menjaga dan memelihara kelestarian ekosistem bakau.(Haz)


Read more..

Blog Sahabat Saya

Recent Posts