> GAJI ANGGOTA DEWAN DAN JASA PENGABDIAN | Prigibeach Trenggalek

GAJI ANGGOTA DEWAN DAN JASA PENGABDIAN

GAJI ANGGOTA DEWAN DAN JASA PENGABDIAN

Trenggalek, Memo

Pimpinan DPRD Trenggalek mengajukan anggaran jasa pengabdian ke KPU pusat untuk 45 anggota DPRD yang akan mengakhiri masa jabatannya, maksimal enam kali gaji. Ketua DPRD Dawam Ismail mendapatkan Rp 12,6 juta, sementara Didik Herkunadi dan Puryono yang menjabat tidak sampai setahun hanya mendapatkan Rp 1,575 juta.
Sekretaris DPRD Trenggalek Machfud Effendi, SH., M.Si.,. menjelaskan acuan jasa pengabdian tersebut adalah uang representatif yang diterima ketua dewan, yaitu sebesar Rp 2,1 juta tiap bulan. Untuk wakil ketua dewan sebesar 80 persen dari uang representasi ketua, sedangkan anggota dewan 75 persennya. Sehingga Sukono mendapat Rp 10,08 juta dan anggota dewan lainnya Rp 9,45 juta. Anggota Dewan yang aktif setelah PAW, seperti Agus Wahyudi, Pratomo Hadi, Heri Sutrisno. Agus Wahyudi, Didik Herkunadi dan Puryono memperoleh sesuai dengan masa jabatannya. Total uang jasa pengabdian yang akan dikeluarkan untuk anggota DPRD Trenggalek diperkirakan senilai Rp 397,53 juta. “Untuk mereka yang di PAW sudah diterimakan, seperti untuk Pak Hardjiyo,” kata Machfud.

Dalam pada itu, Machfud, memberitahu bahwa gaji anggota Dewan periode 2009-2014 tidak mengalami kenaikan, yakni untuk Wakil Ketua Dewan per-bulan Rp.4.839.660, Tunjangan perumahan Rp.2.337.500, Tunjangan Komunikasi dan Informasi (TKI) Rp.3.570.000 dengan total per bl Rp.10.747.160. Sedang untuk anggota Gaji pokok Rp.1.575.000, TKI 12 %, tunjangan jabatan Rp.2.283.750 uang paket Rp.157.500 TKMS Rp.91.350 T.beras 10 kg perjiwa jiwa, total Rp.4.494.420

Pimpinan Dewan juga mengirimkan surat ke KPU pusat agar pelantikan anggota dewan periode mendatang tidak dilaksanakan Juli seperti dijadwalkan KPU, karena itu akan mengurangi masa kerja anggota dewan periode sekarang, yang dilantik 26 Agustus 2004. Akibatnya masa kerja mereka tidak mencapai lima tahun, sehingga uang jasa pengabdian juga berkurang. Uang jasa pengabdian diberikan dengan hitungan masa jabatan satu tahun diberi satu kali uang represntasi, dua tahun mendapat dua kali, tiga tahun mendapat tiga kali, empat tahun mendapat empat kali. Jika tepat lima tahun mendapatkan maksimal enam kali atau enam bulan uang representasi.(Haz)

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.