> Tuntutan Jaksa 4 Tahun,Parmono di Putus Hakim 8 Bulan Penjara | Prigibeach Trenggalek

Tuntutan Jaksa 4 Tahun,Parmono di Putus Hakim 8 Bulan Penjara

Lanjutan Kasus Lurah Tanggaran Parmono karena Sertifikatkan Tanah Perhutani

Trenggalek Memo

Parmono Hadi Susilo akhirnya divonis delapan bulan penjara. Majelis hakim meni lai Kades Tanggaran Kecamatan Pule ini bersalah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pembuatan surat palsu.
Putusan tersebut dibaca majelis hakim siang kemarin. Atas putusan tersebut penasihat hukum Parmono, Setyo Eko Cahyono mengatakan akan mengajukan banding. Sidang di PN Trenggalek kemarin dimulai sekitar pukul 12.30. Seperti pada persidangan sebelumnya, ratusan warga Tanggaran memberikan dukungan pada Parmono.
Kemarin setidaknya ada 800an waraga yang memadati jalan raya di depan PN Trenggalek. Dengan sabar warga menantikan jalannya pembacaan putusan, sementara yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang hanya 20an orang saja.
Dalam sidang, majelis hakim menyampaikan dasar pertimbangan yang berbeda. Hakim I Gede Wayan Rumega dan Sunarti menilai unsur-unsur dalam pasal 263 KUHP telah terpenuhi. Smeentara Joko Waluyo berpendapat lain. Dia menilai apa yang dilakukan Parmono atas ketidak sepengetahuannya atas konsekuensi dari pembuatan surat tersebut.
Tindakan pidana atas pemalsuan surat antara lain adanya kehendak untuk memalsukan surat, adanya maksud untuk menggunakan surat tersebut dan adanya pengetahuan dari terdakwa bahwa dengan surat tersebut akan menimbulkan kerugian nagara.
Sekadar mengingatkan, bahw a Parmono dimejahijaukan oleh Perutani atas tuduhan pemuatan surat palsu dan pengelolaan lahan milik perhutani secara tidak sah. Akibat perbuatannya, keluar 588 SPPT yang kemudian dinilai oleh Perhutani bahwa tindakan tersebut telah merugikan Perhutani lantaran harus tetap membayar pajak. Jaksa menuntut Parmono dengan hukuman penjara selama empat tahun.(Haz)

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.