Trenggalek, Memo
Arena judi jenis klotok (Dadu) yang sering beraksi di Dusun Sambi Desa Pandean Kecamatan Dongko, sabtu (2/5) pukul 20.00 Wib di grebek polisi, empat penjudi tertangkap, yakni Boyadi (60) warga Rt 34 Rw 13, Katimun (30) warga Rt 33 Rw 13, Kasam (55) warga Rt 41 Rw 16 dan Sulianto (42).
Penggrebekan arena judi tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengaku resah dengan tingkah laku kawanan pelaku, lokasi penggerebekan sendiri sebenarnya sudah lama diincar, sedang empat pelaku yang tertangkap kini sedang diproses secara intensif.
Saat dilakukan penggerebekankan, petugas tidak mendapatkan perlawanan dari para pelaku sehingga proses pengamanan berlangsung lancar dan terkendali, selain berhasil menangkap empat pelaku, polisi juga menyita lapak, dadu, piring kecil dan uang Rp 141 ribu dari hasil perjudian sebagai barang bukti.
Kabag Binamitra Polres Trenggalek kompol Sudjarno membenarkan adanya penangkapan tersebut, pihaknya komitmen memberantas segala macam bentuk perjudian, “Dan bagi warga yang mengetahui dan melihat ada kejadian kriminalitas jangan ragu untuk melaporkannya ke kami, “ pinta Kabag. (Tet/Haz)
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.