> Teler Akibat Arjo, Keperawanan Sari Digilir Tiga Temannya | Prigibeach Trenggalek

Teler Akibat Arjo, Keperawanan Sari Digilir Tiga Temannya

Illustrasi korban perkosaan

Trenggalek (prigibeach.com) - Siswi kelas XI salah satu SMA Negeri di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, saat ini mengalami trauma berat, akibat diperkosa oleh brandalan. Bermula dari pesta minuman keras (Miras) jenis Arak Jowo (arjo), kegadisannya direnggut 3 pemuda yang tidak lain adalah teman sekolahnya.

SR (17) warga Desa Masaran, SB (17) warga Desa Bendoroto dan DA (16) warga Desa (semuanya berlokasi di Kecamatan Munjungan, Trenggalek), dengan beringas telah tega menggilir kegadisan teman mereka. Oleh karena perbuatannya, kini ketiga pemuda itu kini harus rela mendekam di tahanan Mapolres Trenggalek.

Pesta miras yang telah merenggut kegadisan Sari (bukan nama sebenarnya), terjadi pada Jum'at (18/2) kemarin. Berkat bujuk rayu pemuda DA temannya tersebut, sepulang dari sekolah, Sari berhasil diajak pesta miras. Semula, Sari sudah berusaha menolak ajakan DA dengan berbagai alasan.

DA yang memang sudah tertarik dengan body seksinya Sari, berupaya mencari akal. Kemudian dia mengajak Sari bertandang ke rumah Supiyah, bibinya (bibi DA) yang ada di Desa Tawing, Kecamatan Munjungan. DA rupanya sudah merencanakan aksi brutalnya, karena di rumah bibinya sudah menunggu SB dan SR. Di sinilah kemudian terjadi pesta miras yang berhasil merenggut keperawanan Sari.

Kendati berkali-kali menolak menenggak arjo, Sari akhirnya pasrah setelah terus didesak, dan dalam kesempatan tersebut 3 gelas minuman keras masuk ke dalam tubuhnya. Sehingga membuatnya kehilangan kesadaran, teler dan tak mampu menolak lagi ketika DA dan dua temannya mulai menggerayangi kemolekan tubuhnya. Akhirnya, ketiga pemuda itu melampiaskan hasrat kebinatangannya tanpa peduli bahwa Sari yang menjadi korban adalah teman mereka sendiri.

Kasus ini terbongkar karena orang tua Sari curiga melihat anaknya yang pulang dalam kondisi masih setengah teler. Setelah didesak Sari mengaku usai dipaksa menenggak minuman keras dan diperkosa 3 temannya. Tak terima dengan kejadian itu, orang tua Sari melapor ke Mapolres Trenggalek.

"Laporan kasus ini masuk ke SPK Sabtu pagi (19/2) dan ketiga tersangka bisa ditangkap di rumahnya masing-masing pada Minggu kemarin. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim," kata Kasubbag Humas Polres Trenggalek AKP Siti Munawaroh, kepada wartawan saat dikonfirmasi di Mapolres, Senin (21/2/2011). Siti menambahkan, saat ini pemeriksaan juga dilakukan terhadap Sari sebagai saksi korban, termasuk melakukan visum.

Bila terbukti bersalah ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Mereka dianggap melanggar UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002, tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, disertai bujuk rayu dan tipu muslihat.(haz).

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.