> Trenggalek : 72 Kapal Nelayan Diberi Sertifikat Trenggalek (prigibeach.com) - Mengawali tahun 2010, bertempat di Aula Pelabuhan Perikanan Nusantara | Prigibeach Trenggalek

Trenggalek : 72 Kapal Nelayan Diberi Sertifikat Trenggalek (prigibeach.com) - Mengawali tahun 2010, bertempat di Aula Pelabuhan Perikanan Nusantara

Rata Penuh



Trenggalek (prigibeach.com) - Mengawali tahun 2010, bertempat di Aula Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi, Bupati Trenggalek, H. Soeharto menyerahkan 72 Pas Kecil/Pas Tahunan (tanda kebangsaan kapal) dan sertifikat kapal kepada nelayan Pantai Prigi.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan informatika kabupaten Trenggalek, Ulang Setyadi, SH., melaporkan bahwa penyerahan pas kecil dan sertifikat kapal ini merupan pertama kalinya di Kabupaten Trenggalek. Sebanyak 72 pas kecil dan sertifikat kapal yang diserahkan, semuanya untuk nelayan di Kecamatan Watulimo, sedangkan untuk nelayan kecamatan pesisir seperti Kecamatan Munjungan dan Panggul, belum ada yang memiliki pas kecil dan sertfikat kapal tersebut.

Bupati H. Soeharto dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada para nelayan yang telah mengurus pas kecil dan sertifikat kapal. Pas kecil dan sertifikat kapal ibaratnya STNK dan BPKB bagi kendaraan darat yang merupakan bukti sah kepemilikan kapal bagi para nelayan, lanjut Bupati.

Bupati berharap kepada nelayan di Kabupaten Trenggalek segera mengurus Pas Kecil dan Sertifikat Kapal, karena saat ini pengurusan ijin tersebut tidak dipungut biaya sama sekali. Kepemilikan pas kecil dan sertifikat kapal akan memberikan jaminan penjualan atas hasil laut yang akan di ekspor, karena negara-negara Uni Eropa dan beberapa negara lainnya hanya mau menerima hasil produksi laut yang benar-benar legal, yang salah satu bentuk legalitasnya adalah dokumen berupa pas kecil dan sertifikat kapal.

Selanjutnya Bupati Trenggalek H. Soeharto, mengingatkan bahwa laut yang sangat luas dan kaya merupakan milik anak cucu, sehingga pemanfaatannya harus berwawasan lingkungan.

"Mengambil udang dengan potasium, mengambil ikan dengan bahan pledak, merusak terumbu karang, merusak hutan bakau, jangan dilakukan, karena bukan saja berurusan dengan penegak hukum, namun kita juga akan berdosa bagi anak cucu kita", kata Bupati.(hab)

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.