Trenggalek (prigibeach.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, Jawa Timur, digugat salah satu rekanan proyek pengadaan alat kesehatan di RSUD dr Soedomo sebesar Rp809 juta.
Surat gugatan perdata yang ditandatangani Soeroso selaku pemilik CV Kamulyaning Jati itu secara resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Jumat (15/1).
"Gugatan hukum ini terpaksa kami tempuh karena Pemkab Trenggalek telah melakukan tindakan 'wanprestasi' dengan tidak membayar sejumlah perlengkapan alat kesehatan yang dipasok klien kami sesuai kontrak," kata Rustiono selaku kuasa hukum CV Kamulyaning Jati.
Menurut dia, kliennya sudah mengirimkan 80 persen alat kesehatan yang dipesan Pemkab Trenggalek melalui RSUD dr. Soedomo sebagaimana penandatanganan kontrak kerja pada Oktober 2009.
Sementara sisanya baru dipenuhi rekanan, Kamis (7/1) lalu. Namun oleh pihak RSUD ditolak dengan alasan pengiriman terlambat dan sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
"Alasan mereka anggaran sudah hangus. Jawaban itu tidak bisa kami terima karena pada tanggal 31 Desember 2009 sudah ada kesepakatan antara klien kami dengan Plt Direktur RSUD, dr Agus Hariono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKo) Eddy Wiyono untuk memberi tenggat waktu tambahan hingga 24 Januari 2010," kata Rustiono.
Upaya negosiasi secara damai sebenarnya telah dilakukan, tetapi Pemkab Trenggalek bersikeras menolak membayar tanggungan biaya proyek yang nilainya mencapai Rp809 juta tersebut.
Rustiono mengakui, kesepakatan pemberian tenggat waktu tambahan hingga 24 Januari 2010 yang dilakukan oleh kliennya tidak terdokumentasi. Tetapi dia meyakini kesepakatan tersebut telah disaksikan beberapa pejabat, termasuk dr. Agus Hariono dan Eddy Wiyono.
Dikonfirmasi terpisah, dr. Agus Hariono membenarkan proyek alat kesehatan untuk kebutuhan poli paru-paru di RSUD dr Soedomo memang bermasalah.
Proyek tahun anggaran 2009 senilai Rp809 juta itu pun akhirnya dibatalkan dengan alasan pihak rekanan gagal menyediakan seluruh barang yang dibutuhkan sesuai spesifikasi yang disepakati dalam kontrak kerja.
"Sesuai aturan, rekanan sudah harus menyediakan barang yang dibutuhkan sebagaimana disebut dalam kontrak kerja pengadaan selambat-lambatnya tanggal 15 Desember 2009, tapi nyatanya rekanan tidak bisa," kata dr Agus.
Pihak CV Kamulyaning Jati selaku pelaksana proyek pengadaan, lanjut dr Agus, sebenarnya telah diberi toleransi hingga 31 Desember 2009.
Tetapi kesempatan itupun gagal dimanfaatkan oleh rekanan dengan alasan alat kesehatan yang harus diimpor dari Amerika Serikat masih berada di Kantor Bea Cukai, Jakarta.
Agus pun menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan CV Kamulyaning Jati itu.
Dia berkeyakinan langkah yang ditempuh Pemkab Trenggalek dan RSUD dr Soedomo sesuai dengan aturan hukum dalam proyek pengadaan barang dan jasa. "Kami akan jelaskan semuanya di pengadilan," kata dr Agus. (Ant)
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.