> Prigibeach Trenggalek

Bunda Peny Mulyadi Gandeng Drs. Sri Mince, SH,MM Bantu Penderita Cacat

Bunda Peny bersama Sri Mince, menyerahkan kursi roda pada Toha.

Trenggalek (prigibeach.com)
- ''Tiada pernah ada kata ‘'sesal dihati'' tatkala kita bisa membantu meringankan beban saudara kita yang dilanda duka bencana dan nestapa''. Sekelumit bait kata yang penuh makna inilah yang mengawali acara yang dihelat oleh Lembaga Sosial Kemanusiaan "Srikandi Peduli" yang dinakhodai Bunda Peny Mulyadi yang bertempat di Gedung Pertemuan Mekarsari Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (11/06).

Lembaga yang bekerjasama dengan Tim Penggerak PKK ini fokus bekerja untuk kegiatan sosial yang langsung bersentuhan dengan masyarakat yang kehidupannya mengalami nasib yang kurang beruntung diantaranya adalah memberi bantuan kepada: masyarakat yang tidak mampu, biaya perbaikan rumah, penderita cacat bawaan, biaya pendidikan, yatim piatu / lansia, korban bencana alam, korban KDRT, bantuan penderita gizi buruk dll.

"Kami merasa bangga sekali, hari ini telah disepakati kerjasama antara Yayasan Srikandi Peduli, dengan Bapak Drs. Sri Mince, SH. MM., Dosen Ubaya sekaligus Ketua Dewan Penasihat Paguyuban Aura Pusaka Kabupaten Trenggalek. Beliau inilah yang sudah mengetuk hati para putra daerah yang telah sukses di Kota Surabaya, termasuk WNI keturunan", ujar Bunda Peny.

"Saya mewakili saudara-saudara kita asal Trenggalek, yang kini berdomisili di Surabaya, juga merasa bangga dan terharu, bisa bergabung dengan Yayasan Srikandi Peduli. Ide, gagasan, dan manfaat dari bergabung di sini sangat luar biasa bagi mereka yang membutuhkan," ujar Sri Mince di sela-sela acara.

Acara yang ramah bernuansa night party dan dihadiri oleh sekitar 200 orang undangan ini memang sangat menyentuh, karena Bunda Peny menayangkan gambar-gambar pasien yang memang sangat membutuhkan uluran tangan kita lewat slide show yang tersedia di Restaurant Mekar Sari. Para undangan yang hadir tampak ikut larut dalam suasana tersebut, termasuk Ny. Anis Akbar Abas, Ny. Mikhlasiati wakil Ketua DPRD Trenggalek, beberapa anggota dewan, dan para pengurus GOW (Gerakan Organisasi Wanita) Kabupaten Trenggalek.

Diujung acara, Bupati Trenggalek H Mulyadi WR, yang berkenan hadir, mengatakan bahwa Sri Mince adalah penyambung lidah rakyat Trenggalek (mengingatkan kita pada pidato proklamator Republik Indonesia Bung Karno). "Beliau sangat bangga dengan lembaga ini karena sudah menolong banyak orang yang memang sangat membutuhkan", katanya.

Dalam kesempatan yang sangat monumental tersebut, Bupati beserta Bunda Peny dan Sri Mince secara simbolis menyerahkan bantuan langsung berupa Sepeda yang digerakkan dengan tangan kepada Toha (32) warga RT 06 / RW 02 Sambirejo, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. Toha adalah penderita cacat fisik, mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan di Kerengpane Kalimantan Selatan tahun 2005 dan telah ditinggal istrinya karena kelumpuhannya.

Acara malam itu ditutup dengan Dinner Party yang bertempat di Dinner Room Mekarsari Resto. Semoga kegiatan seperti ini akan terus berkelanjutan karena sangat bermanfaat bagi umat manusia yang yang memang sangat membutuhkan. (DJ)
Read more..

Komaruddin: Tegakkan Etika dan Moralitas Aleg, Anggota BK Harus Berani, Tegas dan Tidak Pandang Bulu

Komaruddin, Kader PKS Trenggalek
Trenggalek (prigibeach.com) – Banyaknya kasus amoral serta  tindakan kolusi, korupsi dan nepotisme yang dilakukan oleh anggota legeslatif, menyebabkan banyak dari mereka yang sungguh-sungguh menjalankan profesinya sebagai aleg, menjadi gerah.  Bulan April lalu, DPRD Trenggalek telah melaksanakan sidang paripurna  membahas  Peraturan DPRD Kabupaten Trenggalek (1) tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Trenggalek, (2) tentang Tata Beracara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Trenggalek, dan (3) Program Legeslasi Daerah Kabupaten Trenggalek.

Menelusuri hasil capaian dari sidang paripurna tersebut, wartawan prigibeach.com mencoba mengoreknya dari salah seorang Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Komaruddin. Dengan fokus materi pada kode etik dan peranan Badan Kehormatan DPR dan DPRD. Komaruddin adalah anggota DPRD Trenggalek yang menjabat sebagai Ketua Badan Legeslatif.
Berikut hasil wawancara yang berlangsung di ruang tamu rumah Komaruddin, Kelurahan Surodakan, Trenggalek, ketika suasana sedang vacum kegiatan, pada hari Selasa, tanggal 7 Juni 2011, pukul 20.00 hingga pukul 22.00 WIB.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kami para wartawan Trenggalek sangat tertarik pada materi pengantar yang Anda sampaikan saat paripurna membahas dua Rancangan Peraturan dan Program Legeslasi. Saya pribadi, melihat penampilan Anda begitu antusias dan bersemangat ketika membahas kode etik dan BK.

-    Saya sama sekali tidak merasakan seperti itu. Semuanya berlangsung wajar-wajar saja. Hanya saya yakin, bahwa sehat tidaknya perjalanan perkembangan daerah ini sesungguhnya berawal dan bergantung pada nilai-nilai moral maupun etika yang diimplementasikan anggota legeslatif sebagai penggagas dan pembuat sekaligus pengawal  peraturan perundangan.  Karena menyangkut pribadi anggota, maka BK (BK (Badan Kehormatan DPRD/red) menjadi tumpuan sekaligus piranti utama dalam menegakkan peraturan dan tata tertib dewan.

Mengapa Anda berkeyakinan demikian?

-    Jika ditanya siapakah yang mengawasi moral dan etika anggota Dewan? Pasti kita semua menjawab Badan Kehortmatan. Jika anggota Dewan berperilaku tidak beretika dan tidak bermoral masih terus berkeliaran, siapakah yang perlu dipertanyakan? Saya pikir kita semua setuju jawabannya adalah BK. Peran BK dalam menjaga etika dan moral anggota Dewan sangat penting, sangat vital karena menyangkut fungsi DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Hal ini menuntut BK harus aktif, pro-aktif dan tidak pasif. Namun, sayangnya BK kita tidak proaktif dan terkesan lambat dalam menjaga etika anggota Dewan. BK selalu berkelit “menunggu laporan dari masyarakat”.

-    Apabila terjadi demikian, keberadaan BK sebagai pengawas etika dan moral anggota Dewan,  perlu dipertanyakan. Apalagi jika BK ternyata menjadi organ yang pasif. BK menurut saya tidak boleh mentolerir setiap sikap yang tidak beretika dari anggota Dewan.

-    Saya berharap BK bisa jadi pengawas yang aktif dan tegas. Jika tidak maka citra Dewan khususnya DPRD Trenggalek, pasti akan terpuruk. Atau mungkinkah BK sendiri punya etika yang buruk? Nah inilah yang perlu diperhatikan.
Jika demikian, itu artinya tugas BK “istimewa”, dan bisa menjadi hakim untuk memvonis sesama anggota legeslatif?

-    Beratnya tugas dan tanggungjawab Badan Kehormatan memerlukan penguatan kewenangan yang dapat menunjang pelaksanaan fungsinya menegakkan citra lembaga ini. Pengaturan terkait Badan Kehormatan harus juga mampu memperkuat dari sisi kelembagaan sehingga kinerjanya dapat ditingkatkan.

-    Revisi Paket Undang-undang Politik terutama revisi atas Undang-undang No. 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD dan DPD akan meninjau kembali fungsi, kewenangan dari lembagai perwakilan. Proses ini sangat penting dikawal untuk memastikan perubahan yang berarti dari pelaksanaan kewenangan lembaga perwakilan sekaligus alat kelengkapan yang ada di dalamnya, termasuk Badan Kehormatan.

Apakah Anda menganggap ada yang kurang dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 itu?

-    Ketentuan tentang Badan Kehormatan DPR diatur di dalam Undang-undang Susunan Kedudukandan dan Tata Tertib DPR. Pasal 98 UU No. 22 tahun 2003, ayat (2) point (g) mengatur bahwa alat kelengkapan DPR termasuk Badan Kehormatan. Selanjutnya ayat (5) Pasal yang sama disebutkan bahwa pembentukan, susunan, tugas dan wewenang alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Tata Tertib. Lebih lanjut terkait Tata Tertib ini kemudian diatur di dalam Pasal 102 ayat (4) dimana point (f) dan (1) yang mengatur tentang substansi pengaturan di dalam Tata Tertib yang diantaranya melingkupi persoalan pengaduan dan tugas Badan Kehormatan serta kode etik dan alat kelengkapan lembaga.

-    Pengaturan lebih jelas terkait dengan peran, fungsi dan kewenangan alat kelengkapan DPR memang lebih banyak diatur di dalam Tata Tertib. Pengaturan tentang Badan Kehormatan DPR diuraikan pada Bab XIII Pasal 56 sampai dengan Pasal 63 Tata Tertib DPR RI.
-    Saya ambil contoh, Pengaturan Kedudukan ada pada Pasal 56, substansi pengaturannya dibentuk sebagai alat kelengkapan, bersifat tetap. Untuk lembaga bersifat tetap seharusnya menjadi pekerjaan utama dari anggota BK, dus artinya tidak boleh “disambi” (tugas sampingan/red) dengan tugas-tugas lain dalam fraksi maupun sebagai anggota legeslatif di komisi-komisi.

-    Dan masih ada lagi pasal-pasal menyangkut fungsi dan kewenangan BK yang perlu ditinjau kembali. Saya masih belum bisa menyebutnya sekarang, karena memerlukan penelitian dan analisa hukum lebih mendalam.

Apakah dasar hukum dan kewenangannya  sama antara BK DPR-RI dan BK DPRD?

-    Sudah jelas ada perbedaan. Dasar Hukum BK-DPRD: UU 22 tahun 2003 (Pasal. 91,94,98), UU 32 tahun 2004 (Pasal. 46-49), PP 25 tahun 2004 (pasal. 38-40, 43,50-51), PP 53 tahun 2005 (Pasal. 38, 50, 51-51C), Tatib dan Kode etik DPRD.
-    Jumlah 3-5 orang  untuk Kab/kota, 5-7 orang untuk propinsi, proporsional, bersifat tetap, dan komposisinya ditetapkan paripurna, kalau DPR-RI jumlah anggotanya 13 orang.
-    Tugas: evaluasi, penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas aduan.
-    Wewenang: Memanggil anggota (terlapor) dan pelapor/saksi, usulan sanksi (ke paripurna) dan rehabilitasi (pimpinan).
-    Lingkup: disiplin, etika, moral, sumpah/janji, kode etik, dan pelanggaran tatib.
-    Sanksi (oleh paripurna DPRD): Teguran lisan dan tertulis (kepada terlapor), pemberhentian sebagai anggota (sesuai aturan perundangan).
-    Sedangkan mekanismenya berdasarkan PP 53 Tahun 2005

Di manakah permasalahan inti yang sering mendera BK?

-    Permasalahan Terkait Badan Kehormatan di antaranya, banyak pihak, termasuk elemen masyarakat sangat berharap sekali akan independensi dan peran Badan Kehormatan. Hanya saja, kewenangan yang besar Badan Kehormatan ternyata belum mampu memberikan sanksi yang optimal bagi pelanggaran kode etik dan Tata Tertib. Hal inilah yang membuat BK  terlihat tidak cukup optimal dan efektif dalam melaksanakan tugasnya. Di sisi yang lain, adanya Badan Kehormatan dan kerja-kerja yang dilakukan selama ini dalam menegakan kode etik belum dapat menimbulkan efek jera bagi anggota DPR yang “nakal”.

Seperti masyarakat ketahui, ada aleg kita yang berbuat tidak senonoh bahkan pernah korupsi dan terjerat kasus hukum, namun seolah tidak pernah digubris oleh BK. Betulkah?

-    Pemimpin dan Badan Kehormatan DPRD harus memberikan perhatian yang serius atas sorotan publik ini karena indikasi tebang pilih dalam penjatuhan sanksi telah memunculkan beragam spekulasi. Akan tetapi perlu dicatat, tidak ada aleg kita yang terjerat dan divonis karena kasus korupsi atau kasus lainnya ketika sedang menjadi aleg. Bila pernah ada yang dihukum, itu adalah vonis atas kasus ketika yang bersangkutan belum menjadi anggota dewan. Secara politik, penerapan sanksi yang berbeda antara kasus yang satu dan yang lainnya akan dipandang diskriminatif.

-    Fungsi BK, sepanjang yang bersangkutan berperkara masih banding masih kasasi itu kan belum tetap seharusnya BK menonaktifkan. Lain lagi kalau anggota DPR sudah divonis bersalah secara hukum. Tentu ada konsekuensi dilakukan PAW oleh partainya. Kalau punya kekuatan hukum yang tetap, BK harus memberhentikan. Kalau sudah bebas maka nama baiknya dipulihkan. Keputusan ini dapat dimaknai sebagai perbedaan perlakuan karena beda partai atau bahkan bisa lebih jauh dari itu, yakni sebagai upaya mendiskreditkan partai tertentu. Oleh sebab itu, BK harus bijaksana dan juga harus menjaga pamor partai yang anggotanya bermasalah. Artinya, BK tetap memberikan sanksi namun barangkali saja masyarakat tidak mengetahui hal ini.

-    Secara prosedural, pemrosesan kasus yang terjadi di Dewan semisal kasus korupsi tatkala sedang menjabat sebagai aleg, BK harus cepat bak menyambut bola –sama saja dengan pemrosesan kasus lain jangan sampai terkesan pasif dan ogah-ogahan meski isunya sudah cukup santer dibicarakan publik. Keaktifan Badan Kehormatan dalam menyikapi isu etis yang ada di DPR secara prosedural masih menjadi hambatan utama. Dan kami sesama aleg pun menyadari akan hal itu.

Ada kasus seorang aleg kita digrudug massa karena disangkakan melanggar etika dan moralitas. Kenapa BK terkesan diam?

-    Badan Kehormatan seharusnya sudah secara aktif menyikapi berbagai laporan justru sebelum hal itu menjadi isu publik dengan mengambil langkah meminta klarifikasi dari anggota yang sedang disoroti berkaitan dengan kasus tersebut. Langkah menunggu bola Badan Kehormatan ini sangat kontraproduktif dalam upaya meningkatkan citra DPR yang kian terpuruk. Ketidakaktifan Badan Kehormatan juga sedikit-banyak berperan dalam ikut membiarkan individu anggota Dewan mendapatkan justifikasi kotor di mata publik, meski mungkin saja yang bersangkutan belum tentu melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib atau kode etik Dewan.

-    Ke depan, inisiatif harus lebih sering diambil Badan Kehormatan. Jika perlu, Badan Kehormatan harus memiliki “pasukan” pencari fakta untuk menggali kasus-kasus etis di Dewan. Inisiatif ini dapat diambil karena sebenarnya tidak ada larangan untuk melakukan hal ini di dalam Tata Tertib DPRD maupun DPR-RI  (pasal 60), tapi sebaliknya kewenangan untuk melakukan klarifikasi cukup jelas (pasal 59). Badan Kehormatan bahkan bisa memberikan masukan untuk perubahan Tata Tertib DPR dan DPRD jika dirasa kurang mendukung kerja-kerjanya, apalagi jelas sekali peran Badan Kehormatan dalam upaya meningkatkan citra Dewan di mata publik.

(Pewawancara: Hamzah Abdillah, Pimred Tabloid dan Situs Berita Online Prigibeach.com).

Read more..

H. Mulyadi WR: Puskesmas Wajib Tingkatkan Pelayanan Bagi Masyarakat Kurang Mampu

H.Mulyadi WR, berikan pengarahan
di Puskesman Rejowinangun
Trenggalek (prigibeach.com) - Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah menetapkan dua Unit Pelayanan Publik sebagai Unit Percontohan, yaitu Puskesmas Rejowinangun sebagai Unit Percontohan untuk Puskesmas Rawat Jalan dan  Puskesmas Gandusari sebagai Puskesmas Rawat Inap.

Untuk memantau dari dekat jalannya pelayanan, Bupati Trenggalek, H. Mulyadi WR, didampingi  Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs. I Gede Siama, M.Si.,  Asisten Administrasi Umum, Drs. Abdul Mu'id, MM  serta Sekretraris  Dinas Kesehatan mengadakan kunjungan ke dua Puskesmas tersebut, Selasa, (7/6).

Di Puskesmas Rejowinangun, rombongan disambut oleh Kepala Puskesmas, Tatik Juliani, SKM beserta seluruh tenaga medis di Puskesmas. Dalam kesempatan ini, Bupati Trenggalek sempat menanyakan kualitas pelayanan kesehatan kepada salah seorang pasien yang sedang berobat.

"Pelayanan Puskesmas cukup baik, dan kami merasa sangat senang," jawab pasien yang ditanya.

Di hadapan Kepala Puskesmas serta seluruh karyawan Puskesmas Rejowinangun, Bupati mengutarakan bahwa salah satu indikator tercapainya Good Government adalah keberhasilan dalam mewujudkan pelayanan publik, salah satunya adalah pelayanan di bidang kesehatan. Dari segi fisik, bangunan Puskesmas Rejowinangun dapat dikatakan baik. Namun, point terpenting mewujudkan pelayanan publik yang prima justru dari faktor non fisik. Yaitu pelayanan sepenuh hati yang ditandai sikap ramah dan penuh senyum oleh para petugas.

“Walaupun harga pelayanan yang murah namun servisnya buruk, masyarakat akan tetap menjauh dari pelayanan semacam ini”, ujar Bupati.

Bupati juga mengharapkan kepada Kepala Puskesmas Rejowinangun untuk terus menerus memperbaiki pelayanan. “Bukan hanya saat ini saja, namun ke depan pelayanan harus terus ditingkatkan”, tutur Bupati. Terkait masih kurangnya jumlah tenaga medis, untuk sementara Bupati akan mengintruksikan kepada Badan Kepegawaian daerah (BKD) agar menempatkan orientasi CPNS baru tahun 2010 untuk formasi dokter dan tenaga medis lainnya di Puskesmas Rejowinangun.

H.Mulyadi WR berdialog dengan pasien
di Puskesman Gandusari

Usai meninjau Puskesmas Rejowinangun, Bupati meneruskan peninjauan ke  Puskesmas Gandusari. Dipandu Kepala Puskesmas Gandusari, dr. Malukyanto, Bupati dan rombongan meninjau tiap ruang pelayanan, berdialog dengan para petugas serta mengunjungi pasien rawat inap di Puskesmas ini. Kepada pasien yang dikunjungi, Bupati selalu menanyakan bagaimana kualitas pelayanan yang diberikan oleh para petugas.

Dalam forum diskusi bertempat di Aula Puskesmas Gandusari, Bupati menyampaikan bahwa pelayanan di Puskesmas Gandusari dapat digolongkan dengan baik,  namun untuk keramahan petugas masih perlu ditingkatkan,  misalnya  dengan  membiasakan   senyum  ketika memberikan pelayanan  kepada masyarakat. Menurut Bupati, dengan senyum yang diberikan oleh petugas akan menambah rasa tenang kepada pasien, sehingga diharapkan pasien yang sakit akan lepas sembuh.

Bupati juga memberikan instruksi kepada Kepala Puskesmas untuk memperhatikan  kebersihan kantor  maupun ruangan pelayanan. Bupati minta agar debu-debu yang menempel di sela-sela tembok dan jendela dibersihkan seraya menunjukkan  masih  banyaknya debu yang menempel. 
“Karena Puskesmas merupakan tempat pasien untuk mendapatkan kesembuhan. Jangan sampai ketika di Puskesmas, sakit pasien justru semakin parah sakitnya akibat lingkungan yang kurang bersih”, kata Mulyadi.  Bahkan Bupati meminta kepada Dinas Kesehatan untuk menyediakan tenaga kebersihan apabila memungkinkan. Terkait permintaan dr. Malukyanto  agar  Puskesmas  Gandusari dilengkapi dengan Ultrasonologi (USG), Bupati menyatakan  akan diupayakan sepanjang anggaran memungkinkan.

Kepada Puskesmas Rejowinangun dan Gandusari  Bupati menginstruksikan untuk melakukan inovasi pelayanan, misalnya dengan menjemput pasien darurat yang tidak mampu. "Secara fisik bangunan kita boleh kalah, namun  dari semangat pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat kita harus unggul", tegas H. Mulyadi WR.(Haz).
Read more..

Seorang PNS Trenggalek Dikecrek Polisi Gara-gara ''Nyambi'' Calo CPNS

AKP Saiful Rohman, Kasatreskrim Polres Trenggalek
 Trenggalek (prigibeach.com) - NW (31) alias Tolet salah seorang PNS staf Kantor Inspektorat Trenggalek, terpaksa harus meringkuk dalam tahanan Polres Trenggalek. Dia dijadikan tersangka calo CPNS setelah dilaporkan dua korbannya bernama Kasihan dan Kateno. Kedua pelapor ini mengaku telah menyetorkan uang Rp 70 juta kepada NW dengan janji akan dijadikan CPNS angkatan tahun 2009. Namun sekian lama ditunggu janji tersebut tidak terealisasi, dan setelah beberapa kali gagal menagih janji tersangka, maka akhirnya mereka melaporkan kasus ini kepada yang berwajib.
Kapolres Trenggalek AKBP Totok Suharianto melalui Kasat Reskrim AKP Saiful Rohman, mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan lebih dari lima jam. Diketahui modus yang digunakan oleh pelaku yakni mengaku bisa meloloskan korbannya menjadi CPNS tanpa melalui tes. Untuk itu pelaku mematok biaya antara Rp 70 juta hingga Rp 100 Juta sesuai dengan jenjang pendidikanya.

"Kalau ijazah D3 harganya Rp 70 juta sedangkan untuk S1 harganya Rp 100 juta" kata Saiful, Jumat (27/05). "Selain itu, banyak hal yang kami korek dari tersangka, akhirnya membuat kami terpaksa harus menangkapnya. Kami menetapkan dia sebagai tersangka itu sesudah melakukan pemeriksaan yang instensif. Semua keterangan yang diberikan memenuhi unsur-unsur yang dituduhkan kedua pelapor".

Saiful Rohman menambahkan dalam melakukan kejahatannya Nanang tidak sendirian, dia diperintah oleh seseorang yang kini sedang diburu satuan Reskrim.

Menurut NM, oleh oknum tersebut dia dijatah mencari 15 orang calon korban. Akan tetapi, pada prakteknya Nanang justru mampu menjaring 20 orang. Jumlah uang hasil percaloan CPNS tersebut mencapai senilai total 1,4 Milliar rupiah.

"Akan tetapi, tersangka mengaku tidak menikmati uang tersebut. Sebab begitu uang didapat dari korban-korbannya, langsung disetorkan kepada oknum yang memerintahnya," tambah Saiful  menjelaskan.

Polisi kini sudah menyita barang bukti berupa dua lembar kwitansi pembayaran masing-masing senilai Rp. 70 juta yang ditanda tangani oleh tersangka, dua kartu tes CPNS dan dua lembar surat pernyataan bermaterai.

Ketika ditanya siapakah oknum yang memerintah tersangka, Saiful hanya menjawab bahwa identitas oknum ini sudah diketahui polisi. Apakah Mr. X itu juga dari birokrat ataukah politisi asal daerah ini? "Tunggu saja, kami sekarang sedang memburunya, dan kami berupaya untuk segera menangkapnya", ujar Saiful sambil tersenyum.

Selain NW, polisi juga telah menangkap RH (32) dalam kasus yang sama.  Keduanya kini meringkuk di tahanan Mapolres Trenggalek, dan  diancam pasal 378 KUHP.

Tersangka RH Sebut Mantan Bupati

Kepada penyidik, salah seorang tersangka menyebut Mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010, H. Soeharto, terlibat serangkaian kasus penipuan dan percaloan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2009. Dugaan keterlibatan Soeharto diungkapkan RH (32), saat dimintai keterangan tim penyidik Kepolisian, Jumat pekan lalu.

"Tersangka memang sempat menyebut adanya keterlibatan mantan bupati. Tapi, apakah pengakuan itu benar atau tidak, kami masih akan mendalaminya," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Saiful Rohman. Menindaklanjuti pengakuan itu, lanjut Saiful, tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Trenggalek berencana memanggil Soeharto untuk dimintai keterangan.

Agenda pemeriksaan mantan bupati Trenggalek itu hanya untuk memastikan benar tidaknya keterangan yang diungkapkan tersangka RH. "Pemeriksaan hanya sebatas itu, tidak lebih. Benar atau tidaknya informasi tersebut, kami belum bisa memastikan. Kalau tidak ditindaklanjuti, nanti kami dianggap salah," kata Saiful.
Selain itu, tim penyidik juga akan meminta keterangan mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek, I Gde Siama, yang menjadi Ketua Pelaksana Rekrutmen CPNS tahun 2009.

Terkait keberadaan Suhartono, warga Desa Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung yang juga disebut tersangka RH sebagai pengepul seluruh uang hasil penipuan korban CPNS, Saiful menyatakan pihaknya secepatnya akan melayangkan surat panggilan. "Sesuai prosedur, jika dua kali proses pemanggilan tidak datang, kami akan melakukan penjemputan secara paksa," tegasnya.(Haz).
Read more..

Restaurant Mekar Sari: Investasi Bermutu, Waralaba Nomor Satu


Pertama kalinya dalam sejarah Trenggalek ada Ayam Goreng yang berani unjuk kedigdayaan sebagai usaha waralaba dan siap untuk Go International. Grand Opening Restaurant Mekar Sari Trenggalek sekaligus Launching Bussiness Franchise/Waralaba, berlangsung Rabu, 1 Juni 2011, sangat meriah dan full house. Restaurant Mekar Sari yang terletak di Jalan Panglima Sudirman Nomor 19 Trenggalek Jawa Timur, berdiri sejak Agustus 1995. Menurut Bambang Wahyu (47), pemilik restaurant, awal berdirinya Resaturant Mekar Sari masih menempel di samping rumahnya, yakni menempati ruang garasi dengan pelindung tenda dan kanopi yang cangat sederhana.

"Awal berdiri, kami hanya menempati ruang garasi dengan perabotan yang sangat sederhana. Baru pada tahun ketiga, bangunan kami renovasi. Namun masih belum berani membangun se-permanen seperti sekarang ini," ujar Bambang yang didamping sang isteri, Sri Wahyuni. 

Pasangan suami isteri pemilik Restaurant Mekar Sari, malam itu dengan ramah dan penuh kebahagiaan menerima para tamu dan undangan yang datang menghadiri acara Grand Opening dan Launching Bussiness Franchise Ayam Goreng Mekar Sari. Sang isteri Sri Wahyuni yang memakai gaun putih, nampak anggun sementara Bambang Wahyu dengan setelan jasnya terlihat sangat elegant. Keduanya memang serasi dan berjodoh, kendati sampai saat ini hanya dikaruniai satu putera laki-laki yang sekarang berusia 23 tahun dan menyandang gelar sarjana, bernama Dhani Wahyu.

Rumah Makan Mekar Sari, yang sekarang berganti nama Restaurant Mekar Sari, sangat kesohor di Trenggalek. Menu Ayam Goreng khas Mekar Sari sangat digandrungi oleh pelanggannya. Konsumennya bukan hanya dari daerah kabupaten Trenggalek, namun sudah merambah di kawasan Karesidenan Kediri dan Madiun. Para pelancong dari luar daerah, akan merasa dirugikan dan pasti menggembol kekecewaan apabila tidak mampir mencicipi Ayam Goreng Khas Mekar Sari. Sementara masyarakat Trenggalek yang memiliki hajat merayakan ulang tahun, pernikahan, atau khitanan pasti lebih memilih memesan menu yang ada di Resaturant Mekar Sari untuk menjamu para tamu mereka. Di kalangan birokrat dan politisi Ayam Goreng Mekar Sari menjadi hidangan yang wajib untuk saling traktir atau ketika ada moment-moment massal, terlebih lagi ketika harus menjamu para pejabat tinggi dari luar daerah.

Tua muda, besar kecil bahkan anak-anak sekolah mulai jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, sangat menggandrungi menu yang disediakan oleh Restaurant Mekar Sari. "Keluarga saya paling suka dengan Ayam Goreng Mekar Sari. Rasanya sangat gurih, empuk, lezat dan khas. Sangat lezat dan tidak ada duanya, Mas," ujar salah seorang pejabat yang hadir sarimbit bersama seorang anaknya yang mungkin masih duduk di bangku sekolah dasar.

Dalam Grand Opening, Bambang Wahyu menjelaskan berbagai fasilitas yang kini disediakan di Resaturant Mekar Sari. Selain resto dengan fasilitas plus Catering dengan berbagai menui pilihan berkualitas dan standar, ada live music hiburan akhir pekan. Tersedia Mushola dengan tempat wudlu yang luas dilengkapi dengan toilet yang bersih dan wangi. 

"Kami siap memanjakan pelanggan, dan melayani tamu bak raja. Bukan basa-basi, dan bukan sekedar reklame. Menu kami senantiasa segar (fresh), penuh cita rasa yang lezat dan khas. Kami sediakan "function Hall" berkapasitas 150 orang dan 80 orang dengan meja dan kursi, full AC dilengkapi LCD Proyektor Wide Screen, Sound System, stage (panggung), dan ruang prasmanan", ujar Bambang Wahyu.

Function Hall cocok untuk acara pertemuan  (meeting), atau pesta-pesta seperti pesta ulang tahun, pesta pernikahan dan khitanan. Selain itu ada juga ruang VIP (Very Important Person) berkapasitas 50 dan 25 meja/kursi, full AC, juga dilengkapi LCD Proyektor serta Sound System untuk berkaraoke ria.

Menu yang disajikan di Restaurant Mekar Sari beraneka masakan dengan cita rasa yang lezat dan khas. Ada sop buntut, ayam lodho, ayam bakar, rawon dan juga ada soto ayam. "Pokoknya, menu kami adalah kesempurnaan cita rasa ayam goreng Nusantara, yang khas Mekar Sari Trenggalek", kata Bambang membanggakan.
Malam Grand Opening Restaurant Mekar Sari dan Launching Bussiness Franchise, dihadiri oleh ratusan tamu dan undangan. Di antara mereka nampak para pejabat dan politisi, serta pengusaha di Trenggalek. Drs. Catur Budi Prasetyo, M.Si, Kepala Dinas Pemuda Olahraga, Pariwisata dan Budaya (Disporaparibud) Trenggalek yang hadir malam itu, memberikan sambutan mewakili pihak Pemerintah Daerah.

"Selama ini, perkembangan usaha swasta di daerah Trenggalek telah menyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) setara dengan 12%, dan itu didominasi oleh para pengusaha konstruksi. Semoga, dengan dibukanya usaha waralaba Restaurant Mekar Sari, kontribusi dari jenis usaha di luar jasa kontruksi akan makin berkembang", demikian Catur dalam sambutan sebelum acara puncak "tabuh Gong" peresmian Restaurant Mekar Sari.

"Kami ingin berbagi rejeki kepada saudara-saudara kita di mana pun berada yang berminat menjadi mitra bisnis kami. Mekar Sari memperluas usaha dan pemasaran dengan memberi LISENSI untuk menggunakan merek dan membuat/menjual produk disertai memberi bantuan pengoperasian usaha dengan membangun dukungan SISTEM yang terstandarisasi dengan baik", kata Bambang Wahyu melalui konsultannya yang berasal dari Jakarta, Agung Putro Utomo pemilik perusahaan On The Bussiness yang terkenal.

Selain itu, Bambang Wahyu bertujuan menjadikan Ayam Goreng Mekar Sari sebagai ICON Kota Trenggalek dan sebagai usaha waralaba Nasional yang menguntungkan dan terpercaya dengan produk ayam goreng yang memiliki citarasa khas tradisional dan mendunia dengan kekuatan support system rumah makan berstandar Internasional.

Selanjutnya Bambang menjelaskan beberapa hal terkait usaha waralabanya, dengan perincian sebagaimana tabel Paket Waralaba berikut ini
.

 

"Investasi awal belum termasuk biaya sewa tempat/bangunan, pembelian bahan baku dan ijin pendirian usaha. Tapi sudah termasuk pembelian kendaraan operasional motor dan mobil sesuai kebutuhan cabang. Perjanjian waralaba berlaku untuk jangka waktu selama 5 tahun. Royalty Fee 5% dari omzet kotor cabang per bulan. Marketing Fee 1,5% dari omzet kotor cabang per bulan" ujar Bambang.

Ayam Goreng Mekar Sari juga menyediakan master franchise.  Franchisee yg meliputi wilayah tertentu dan dapat menjualkan lagi hak franchise yang dimilikinya kepada franchisee di wilayah tersebut. Yakni:
  • Paket A, Franchise Fee Rp 250 Juta dengan Wilayah operasional dalam satu propinsi dan meliputi kota-kota dalam area pulau Jawa, Bali dan Sumatera. Dan 
  • Paket B, Franchise Fee Rp 200 Juta, Wilayah operasional dalam satu propinsi dan meliputi kota-kota diluar paket A.
Keuntungan Master:
  • Berhak menggunakan merek dan sistem untuk pembukaan 1 paket Resto, Mall atau All In One.
  • Berhak melakukan penjualan Waralaba Ayam Goreng Mekar Sari dalam satu daerah operasionalnya          (dalam 1 PROPINSI). 
  • Berhak mendapat Marketing Franchise Fee sebesar 25% dari nilai franchisee fee yang diperoleh.
  • Berhak menjadi penyalur produk yang akan disuplai pusat kepada outlet cabang dan mendapat laba dari selisih harga jual produk.
  • Berhak mendapat diskon franchise fee sebesar 25%   untuk membuka 1 cabang baru milik sendiri.
Bagi Anda yang bercita-cita ingin menjadi pengusaha rumah makan yang suskses atau berminat untuk menjadi mitra Bambang Wahyu, segeralah mengajukan pendaftaran kepada Bambang Wahyu. Jangan lupa, dan jangan sampai ketinggalan. Tidak semua pendaftar akan diterima. Sebab, bagi Bambang bukan penyertaan modal yang diutamakan, melainkan kesungguhan dan kegigihan calon mitra. Karena itu, semua pendaftar akan diseleksi secara profesional dan transparan. Ikutilah cara pendaftaranya berikut ini:

Read more..

Blog Sahabat Saya

Recent Posts