> Prigibeach Trenggalek

SEWAKAN LAPANGAN, KADES NGARES DI DEMO WARGA

Foto: Warga Demo Tolak Kebijakan Kades (Dok. Hamzah)

Trenggalek, Memo

Senin (3/8) sekitar pukul 09.00 wib, puluhan warga Desa Ngares Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek menggelar aksi demo di Balai desa setempat, dalam aksinya mereka menuntut kepala desa yang dianggap tidak transparans menyewakan lapangan untuk tempat penimbunan batu sungai selama tiga bulan.

Menurut Komar (40) kordinator warga “Ahmad Tohar, kades terpilih ini dalam menjalankan kepemimpinanya sudah lupa dengan visi-misinya ketika mencalonkan kemarin, sudah seminggu ini pemuda yang biasa berolah raga tidak bisa menggunakan lapangan, kami menuntut lapangan harus di kembalikan fungsinya seperti semula.” ujar komar.

Menanggapi desakan warganya Ahmad Tohar mengatakan, tidak berani mengambil keputusan untuk membatalkan perjanjian sewa, karena dalam perihal penyewaan lapangan selama tiga bulan, sudah bermusyawarah dengan BPD, silahkan masyarakat menuntut, toh uang sewa sebesar 2 juta masuk ke kas Desa, lontarnya.

Selain melakukan orasi, warga juga membentangkan spanduk yang bertuliskan diantaranya, Kades membunuh bibit-bibit olahraga Desa Ngares, sementara itu sampai berita ini di turunkan, perwakilan masih berdialaog dengan kepala desa, bahkan sempat memanas, lantaran warga dan kepala desa ngotot merasa tidak ada yang salah.(Haz)
Read more..

"Contreng" Dua Kali Panas Dingin, Dihukum 6 Bulan

Foto : Terdakwa Sani, saat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.

Reporter : Nanang Masyhari

Trenggalek, Memo

Sani bin Musiran (50) warga Kediri, Senin (3/8/2009) siang hanya dapat tertunduk malu, sambil menutupi wajahnya dan berjalan keluar dari Pengadilan Negeri (PN) KOta Kediri. Terdakwa kasus pidana pemilu karena mencontreng dua kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS)

berbeda itu, baru saja menerima ganjaran hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta rupiah

oleh manjelis hakim. Majelis hakim yang diketuai oleh Widada SH yang dibantu oleh anggota Ida Ratnawati SH dan Nuril Huda SH menyatakan, unsur-unsur dalam akwaan pasal 236 UU Pilpres No 42 tahun 2008 telah terbukti dan benar. Oleh karena itu, terdakwa Sani dinyatakan bersalah.

"Sebelum kami putuskan, perlu diketahui hal-hal yang memberatkan, bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut. Sedangka hal-hal yang merungankan, terdakwa terterus terang, berusia lanjut, dan belum pernah ditahan, serta memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya," ujar anggota majelis Ida Ratnawati SH, mendampingi hakim ketua.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Sani memilih untuk berfikir selama 3 hari. "Pak Sani sudah jelas ya terhadap putusannya. Jadi bapak diputus 6 bulan, dan denda Rp 6 juta, jika dendanya tidak dibayar, maka diitambah kurungan selama 1 bulan," terang Widada SH. Tidak banyak kata, terdakwa Sani langsung keluar dari majelis persidangan yang dipenuhi oleh anggota panitian pengawas kecamatan dan panwaslu Kota Kediri. Bahkan, Sani tidak menghiraukan sejumlah wartawan yang mengajukan pertanyaan. Sani keluar tertuntuk malu dan berusaha menghindari kamera wartawan.

Sementara itu, sebelum persidangan dimulai, terdakwa Sani sempat mengutarakan kegelisaan dan kebingungannya kepada beritajatim.com. Sani mengaku takut, dan sesekali terlihat tangannya bergetar. "Saya takut sekali, karena sebelumnya tidak pernah berhadapan dengan hal-hal seperti ini (sidang, red)," ujar Sani, sebelum duduk di kusri persidangan, sambil menggenggam tangannya yang terus gemetar.

Seperti diberitakan sebelumnya, hanya karena malu dengan tetangga, Sani (50) warga Kediri terpaksa berurusan dengan Panitia Pengawas pemilihan umum (Panwaslu). Tragisnya lagi, pria paruh baya yang sehari-hari sebagai penjual batu bata itu, terancam dipolisikan. Penyebabnya, Sani terbukti mencontreng dua kali pada Pilpres 8 Juli kemarin. (nng/Haz)

Read more..

Mencangkul, Temukan 2 Kantong Peluru Aktif

Foto : Temuan ratusan amunisi di Kodim 0809 Kediri.

Reporter : Nanang Masyhari

Trenggalek, Memo

Komando Distrik Militer (Kodim) 0809 Kediri mengamankan ratusan peluru aktif dan sebuah granat nanas. Amunisi berbagai jenis senjata api produksi Pindad tahun 1960 itu diperoleh dari temuan warga di dua kecamatan yaitu, Pare dan Grogol, Kabupaten Kediri.

"Kami mengamankan sejumlah amunisi aktif tersebut dari temuan warga di Kecamatan Pare dan Grogol. Peluru-peluru itu terbungkus kantong plastik dan tertimbun di tanah dengan kedalaman sekitar 30 centimeter," ujar KOmandan Kodim 0809 Letkol Arm Totok Imam S, ditemui, Senin (3/8/2009).

Totok Imam S menjelaskan, ratusan amunisi itu terdiri, 31 butir Amunisi dari senjata Colt 7,62 mm, 1 buah Magasy Pistol, 1 buah Granat Nanas, 105 butir Amunisi dari pistol P I Colt 9 mm, 70 butir Amunisi pistol Colt 45 mm, 7 butir Amunisi SP I Colt 7,62 mm. "Temuan amunisi itu selanjutnya kita laporakan ke pimpinan, dan akan kita amankan di Gudang Kodam V Brawijaya," tegas Totok Imam S. Sementara pemilik dari amunisi itu, Totok Imam S, sampai saat ini masih dalam pencarian.

Saat ditanya, apakah amunisi tersebut milik seorang anggota TNI yang sudah purna kemudian ditanam, Totok Imam S menjawab, bisa terjadi. Namun demikian, pihaknya masih mengembangkan. Ia juga menegaskan, bahwa amunisi tersebut tidak digunakan oleh seseorang untuk melakukan tindak kejahatan. "Dugaan kami, amunisi itu digunakan pada tahun '80 an ke atas, dan kini tengah kita dalami, siapa pemiliknya," pungkas Totok Imam S. (nngHaz)
Read more..

REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN INAGAKI


Ft: Tersangka (seragam tahanan, wajah ditutupi) saat rekonstruksi (Hamzah)

REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN INAGAKI

Trenggalek, Memo

Guna melengkapi berkas perkara pembunuhan yang dilakukan tersangka Juhedi (43) pada sabtu (27/6) malam, sekitar pukul 7.30 Wib terhadap Torao Inagaki (50) hingga tewas di pulau Ngrembeng sebelah selatan Pantai Prigi Kecamatan Watulimo, Polres Trenggalek menggelar rekonstruksi pembunuhan pria berwarga negara Jepang itu di pimpin langsung oleh Kapolres Trenggalek AKBP Desmawan Putra di Lokasi kejadian, sabtu (1/8/209).

Sekitar lima puluh petugas kepolisian berpakaian dinas maupun preman mengamankan jalannya rekonstruksi di lokasi kejadian (Pulau Ngrembeng), dari pelaksanaan rekonstruksi yang di gelar sekitar pukul 10.00 wib siang itu, tersangka yang mengenakan seragam tahanan, memperagakan dua puluh adegan, diantaranya tersangka menaiki perahu menuju ke tengah laut, membuang sim card HP milik korban untuk menghilangkan jejak.

Dua puluh Adegan di peragakan tersangka yang statusnya pada saat pembunuhan masih menjadi karyawan korban, di ketahui sebelumnya merencanakan pencurian mutiara kerang laut yang berada di kamar korban bersama temannya yang bernama Agus, usai melakukan pembakaran jenset tersangka menyelinap, saat mau melakukan aksi pencurian di pergoki oleh korban, yang akhirnya tersangka membunuhnya dengan cara memukul kepala bagian belakang dengan batu, dibantu oleh Agus (sekarang DPO) hingga tewas.

Kapolres Trenggalek AKBP Desmawan Putra saat berada di lokasi rekonstruksi mengatakan, pihaknya masih terus memburu Agus, pelaku yang dikatakan tersangka ikut merencanakan pencurian dan membantu pembunuhan, sedang tersangka Juhedi akan dijerat dengan Pasal 365 atau pasal 338 KUHP, ancaman hukuman mati atau seumur hidup, jelasnya.(Haz)

Read more..

Teman Curhat, Gadis Bertengga Nenggak Potas Bersama

Lia Nurhabibah (17), dalam perawatan intensif

1 Tewas, 1 Kritis di RS

Reporter : Nanang Masyhari

Trenggalek, Memo

Lia Nurhabibah (17), gadis asal Dusun Bangkok Timur, Desa Bangkok, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dalam perawatan intensif di rumah sakit (RS) Siti Khodijah, Gurah, Sabtu (1/8/2009) pagi. Putri pertama dari dua bersaudara pasangan Doiri (40) dan Suparmi (35) itu sebelumnya sempat kritis usai minum oplosan potas, sejenis racun ikan dengan minuman sprite yang dicampir bodrex, obat sakit kepala bersama dengan Siti Dewi Masitoh (17), teman curhatnya, yang tinggal bertetangga.

Sayang, Siti Dewi Masitoh yang sehari-hari bekerja sebagai karyawati Pabrik Rokok (PR) Taji Mas, Plosoklaten tewas malam itu juga, Jumat (31/7/2009) sekitar pukul 21.00 WIB. Siti meregangkan nyawa, setibanya di rumah sakit Siti Khodijah, Gurah.

"Satu calon pasien (Siti, red) tiba di rumah sakit ini sudah meninggal dunia. Sedangkan, Lia datang dalam kondisi kritis, mulutnya berbusa, dan tidak sadarkan diri," ujar Direktur RS Siti Khodijah Masrur, ditemui di kantornya, Sabtu (1/8/2009) pagi.

Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB, di kamar Siti Dewi Masitoh (korban tewas, red). Sebelumnya, dua sahabat karib bertetangga itu curhat di dalam kamar. Tiba-tiba, Lia keluar dan memanggil-manggil Siren (42), ayah dari Siti Dewi Masitoh.

Spontan, suami Sukinem (Siren, red) berlarian menuju kamar putri kandungnya. Siren terkejut melihat anaknya terkapar, dengan mulut berbusa, dan matanya melotot. Disaat Siren panik dengan anaknya, Lia berlari pulang. Namun, belum sampai di rumah, Lia terjatuh, dan tergeletak di kandang sapi, dengan kondisi sama seperti Siti.

Teriakan meminta tolong Siren mengundang perhatian masyarakat sekitar. Warga berlarian mendatangi rumah Siren, dan mendapati Lia sekarat di kandang. Mereka kemudian menolong Lia, dan membawanya ke RS Siti Khodijah bersama Siti. Sementara polisi yang mendapatkan laporan, tidak lama kemudian datang ke lokasi, untuk melakukan olah TKP.

"Kami temukan, sebuah gelas, minuman sprite, obat sakit kepala Bodrex, dan sisa potas, di kamar Siti. Barang-barang diduga kuat menjadi penyebab celaka dua korban. Kami terus mendalaminya," terang AKP Sudiono, Kapolsek Gurah. (nng/Haz)
Read more..

Blog Sahabat Saya

Recent Posts