Reporter : Nanang Masyhari
Trenggalek, Memo
Sani bin Musiran (50) warga Kediri, Senin (3/8/2009) siang hanya dapat tertunduk malu, sambil menutupi wajahnya dan berjalan keluar dari Pengadilan Negeri (PN) KOta Kediri. Terdakwa kasus pidana pemilu karena mencontreng dua kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
berbeda itu, baru saja menerima ganjaran hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta rupiah
oleh manjelis hakim. Majelis hakim yang diketuai oleh Widada SH yang dibantu oleh anggota Ida Ratnawati SH dan Nuril Huda SH menyatakan, unsur-unsur dalam akwaan pasal 236 UU Pilpres No 42 tahun 2008 telah terbukti dan benar. Oleh karena itu, terdakwa Sani dinyatakan bersalah.
"Sebelum kami putuskan, perlu diketahui hal-hal yang memberatkan, bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut. Sedangka hal-hal yang merungankan, terdakwa terterus terang, berusia lanjut, dan belum pernah ditahan, serta memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya," ujar anggota majelis Ida Ratnawati SH, mendampingi hakim ketua.
Menanggapi putusan itu, terdakwa Sani memilih untuk berfikir selama 3 hari. "Pak Sani sudah jelas ya terhadap putusannya. Jadi bapak diputus 6 bulan, dan denda Rp 6 juta, jika dendanya tidak dibayar, maka diitambah kurungan selama 1 bulan," terang Widada SH. Tidak banyak kata, terdakwa Sani langsung keluar dari majelis persidangan yang dipenuhi oleh anggota panitian pengawas kecamatan dan panwaslu Kota Kediri. Bahkan, Sani tidak menghiraukan sejumlah wartawan yang mengajukan pertanyaan. Sani keluar tertuntuk malu dan berusaha menghindari kamera wartawan.
Sementara itu, sebelum persidangan dimulai, terdakwa Sani sempat mengutarakan kegelisaan dan kebingungannya kepada beritajatim.com. Sani mengaku takut, dan sesekali terlihat tangannya bergetar. "Saya takut sekali, karena sebelumnya tidak pernah berhadapan dengan hal-hal seperti ini (sidang, red)," ujar Sani, sebelum duduk di kusri persidangan, sambil menggenggam tangannya yang terus gemetar.
berbeda itu, baru saja menerima ganjaran hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta rupiah
oleh manjelis hakim. Majelis hakim yang diketuai oleh Widada SH yang dibantu oleh anggota Ida Ratnawati SH dan Nuril Huda SH menyatakan, unsur-unsur dalam akwaan pasal 236 UU Pilpres No 42 tahun 2008 telah terbukti dan benar. Oleh karena itu, terdakwa Sani dinyatakan bersalah.
"Sebelum kami putuskan, perlu diketahui hal-hal yang memberatkan, bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut. Sedangka hal-hal yang merungankan, terdakwa terterus terang, berusia lanjut, dan belum pernah ditahan, serta memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya," ujar anggota majelis Ida Ratnawati SH, mendampingi hakim ketua.
Menanggapi putusan itu, terdakwa Sani memilih untuk berfikir selama 3 hari. "Pak Sani sudah jelas ya terhadap putusannya. Jadi bapak diputus 6 bulan, dan denda Rp 6 juta, jika dendanya tidak dibayar, maka diitambah kurungan selama 1 bulan," terang Widada SH. Tidak banyak kata, terdakwa Sani langsung keluar dari majelis persidangan yang dipenuhi oleh anggota panitian pengawas kecamatan dan panwaslu Kota Kediri. Bahkan, Sani tidak menghiraukan sejumlah wartawan yang mengajukan pertanyaan. Sani keluar tertuntuk malu dan berusaha menghindari kamera wartawan.
Sementara itu, sebelum persidangan dimulai, terdakwa Sani sempat mengutarakan kegelisaan dan kebingungannya kepada beritajatim.com. Sani mengaku takut, dan sesekali terlihat tangannya bergetar. "Saya takut sekali, karena sebelumnya tidak pernah berhadapan dengan hal-hal seperti ini (sidang, red)," ujar Sani, sebelum duduk di kusri persidangan, sambil menggenggam tangannya yang terus gemetar.
Seperti diberitakan sebelumnya, hanya karena malu dengan tetangga, Sani (50) warga Kediri terpaksa berurusan dengan Panitia Pengawas pemilihan umum (Panwaslu). Tragisnya lagi, pria paruh baya yang sehari-hari sebagai penjual batu bata itu, terancam dipolisikan. Penyebabnya, Sani terbukti mencontreng dua kali pada Pilpres 8 Juli kemarin. (nng/Haz)
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.