> Akbar Abas Siap Menjadi Ketua Dewan | Prigibeach Trenggalek

Akbar Abas Siap Menjadi Ketua Dewan


Foto: Akbar Abas (Hamzah)



Trenggalek, Memo

Bursa Ketua DPRD Trenggalek periode 2009-2014 mulai ramai diperbincangkan oleh Caleg dan Parpol di daerah ini, terutama oleh mereka yang bakal duduk sebagai Aleg yang akan dilantik 26 Agustus nanti. Menurut Susduk (Susunan dan Kedudukan) DPRD, posisi Ketua Dewan mestinya dipegang oleh PDIP, karena partai Moncong Putih ini memang meraih kursi terbanyak dalam Pileg April lalu, yakni 8 kursi, menyusul PKB dengan 7 Kursi. Pasal 354 ayat 3, Susduk DPRD Tahun 2009 menyebutkan ketua DPRD kabupaten/kota adalah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama, demikian Akbar Abas, Ketua DPC PDIP Trenggalek.

Susduk ini mengikis harapan beberapa partai besar lain yang juga mempunyai kader senior yang kembali terpilih dalam pemilu lalu. Seperti, PKB dengan Kholiq dan Samsul Anam, Golkar dengan Sukono yang kini masih menjabat sebagai wakil ketua dewan. Serta beberapa kader pentolan dari partai lain. Tentang hal ini, Sukono mengatakan belum bisa berkomentar banyak. Hanya saja dia mengatakan bahwa beberapa putusan MK menjelang pemilihan legislatif lalu, ternyata ada yang bisa merubah aturan. “Belum tahu juga kan, kalau ada pihak yang tidak puas dengan UU baru ini, kemudian melakukan judisial review. Jadi ya diikuti saja perkembangannya,” ujar Sukono

Dalam pada itu Akbar Abas masih dengan keyakinannya, menunjukkan SK DPP PDIP Nomor : 411/KPTS/DPP/VIII/2009, tentang petunjuk pelaksanaan penetapan pimpinan dewan dan ketua fraksi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pada pasal lima poin pertama disebutkan pimpinan Dewan Tingkat Kabupaten/Kota dijabat oleh Ketua DPC Periode 2005-2010. Pada poin berikutnya, jika ketua DPC berhalangan atau tidak menjadi anggota DPRD maka dijabat oleh sekretaris DPC. Jika sekretaris juga berhalangan atau tidak menjadi anggota dewan, maka pimpinan dewan dipilih atau ditetapkan melalui rapat partai.

Dengan begitu, maka yang nanti siap melenggang mengisi kursi Ketua DPRD 2009-2014 tak lain Akbar Abas. “Karena keputusannya seperti itu, maka kursi ketua dewan nanti akan menjadi hak bagi PDIP,” ujar Akbar Abas. Sambil menegaskan bila dirinya siap mengemban amanah menjabat sebagai ketua DPRD Trenggalek nanti. “ini menjadi amanah yang harus digunakan sebaik-baiknya untuk memajukan Trenggalek. Dibutuhkan terobosan-terobosan pembangunan agar tidak kalah dengan kabupaten lain di Jatim,” ucap Akbar Abas.(Haz)

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.