Reporter : Nanang Masyhari
Trenggalek, Memo
Tim khusus pencurian kendaraan bermotor (Timsus Ranmor) Satuan Reskrim Polwil Kediri mengamankan sedikitnya, 75 'sepeda motor dan 2 unit mobil bodong' alias tanpa disertai dokumen syah yaitu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari tiga gudang di wilayah Kabupaten Nganjuk. Gudang yang berada di Dusun Gemarangan, Desa Kelurahan, Kecamatan Ngronggot tersebut diketahui milik Darsono (44), seorang oknum Guru Tidak Tetap (GTT) sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Berbek. Kini, pria paruh baya itu, tengah diperiksa secara intensif oleh petugas.
Kabag Op Polwil Kediri Kompol Solehan mengatakan, puluhan sepeda motor dan dua unit mobil tersebut, kini berada di Mapolwil Kediri, untuk diselidiki. "Penggerebekan tiga gudang tersebut berdasarkan informasi masyarakat, dan kini masih dalam pengembangan," tegas Kompol Solehan, Kamis (13/8/2009) siang.
Terpisah, Kasubbag Reskrim Polwil Kediri Kompol Andris Wewengkang mengatakan, puluhan sepeda motor tersebut dicurigai dari hasil kejahatan. "Untuk sementara Darsono kita jerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadagan hasil kejahatan. Selanjutnya, kita bekerjasama dengan pihak Lalu-lintas (lantas), untuk mengecek asal mula kendaraan tersebut," bebernya.
Modus operandinya, imbuh Andries Wewengkan, Darsono menerima gadai kendaraan tersebut dengan harga kisaran Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta, untuk dijual kembali dengan memperoleh keuntungan Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per unitnya. Kami mintai keterangan tentang BPKB kendaraan tersebut, pelaku mengaku berada di koperasi perkreditan," terang Andries Wewengkang.
Sementara itu, Darsono bersikeras bahwa ia tidak menerima hasil gadai, lalu dijual kembali, seperti yang dituduhkan petugas. Ia mengaku menjalankan tugas, sebagai Petugas Lapangan (PL) dari sebuah BPR di wilayah Nganjuk. "Hanya sebagai petugas lapangan dari koperasi, jadi bukan untuk kepentingan pribadi saya," kelit Darsono.
Saat dicroscekan dengan hasil penyelidikan petugas, Kompol Andries Wewengkan membantah keras pernyataan Darsono. "Tidak betul itu, pelaku bukan karyawan BPR. Melainkan, pinjam uang dari BPR untuk kegiatan yang sudah dilakoninya selama tiga tahun terakhir ini," pungkasnya. (nng/Haz)
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.