> Pengedar Pil Kirik Dibekuk | Prigibeach Trenggalek

Pengedar Pil Kirik Dibekuk


Trenggalek, Memo

Syamsudin Arif (21) warga Rt 50 Rw 25 Dusun Tirisan Desa Pule Kecamatan Pule, pemuda pengangguran ini di bekuk Buser Polres Trenggalek pada minggu pagi (30/8) di rumahnya, karena menjadi pengedar pil dobel L atau pil kirik.

Tetangga tersangka yang tak mau disebut namanya mengatakan, saat di bekuk polisi pemuda brandalan itu sempat melawan, namun setelah ratusan pil kirik ditemukan di rumahnya, akhirnya yang bersangkutan tidak bisa mengelak dan pasrah. Kemudian polisi membawanya ke Polres untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Trenggalek AKBP Desmawan Putra melalui Kasat Reskrim AKP Saiful Rokhman membenarkan penangkapan pengedar pil dobel L, tersangka terbukti sebagai pengedar sejak tiga bulan terakhir, dalam sebulan tersangka bisa menjual 2.0000 butir atau 250 tik.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan 352 butir dobel L di rumah tersangka, "Atas kejahatan yang dilakukannya, tersangka kami jerat dengan UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal lima tahun penjara atau denda sebesar Rp100 juta," jelas Kasat.(Haz)

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.