Trenggalek, Memo
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi (BPKP) Jatim, pada Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008, menemukan adanya obat tidak layak pakai senilai total Rp 925,5 juta. Obat tersebut rusak karena diterjang banjir serta kedaluwarsa. Obat-obatan ini telah diinventarisir dan diusulkan untuk dihapuskan pada April 2007 lalu Jenisnya antara lain obat PKD masing-masing senilai Rp 119,6 juta dan Rp 215,4 juta, obat PKPS-BBM Rp 331 juta, obat program Rp 78,2 juta, obat KLB Rp 28,7 juta, obat sisa bantuan bencana Rp 8,2 juta, obat dari puskesmas Rp 98,1 juta dan obat Apotik Jwalita Rp 46,1 juta.
Hal ini dibenarkan oleh Dinas Kesehatan Trenggalek. Hingga kini, obat-obatan berbagai jenis tersebut memang belum dimusnahkan. “Tapi nominalnya sampai sebesar itu. Saya malah belum tahu rinciannya,” ucap Noto Budiyanto, Kepala Dinkes Trenggalek ketika dikonfirmasi kemarin. Dijelaskan, berbagai macam obat tak layak itu antara lain drop dari pusat, provinsi dan pengadaan. “Kadang-kadang obat tersebut untuk langkah preventif, misalnya untuk antisipasi KLB (kejadian luar biasa) ternyata tidak terjadi. Ya nanti secepatnya kami agendakan untuk dimusnahkan,” ucap Noto.
Atas usulan penghapusan obat tersebut, Pemkab dalam hal ini Dinkes, belum memusnahkannya. Padahal untuk mengantisipasi penyalahgunaannya oleh oknum tertentu, obat-obatan yang tak layak pakai ini seharusnya segera dimusnahkan. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pada pasal 55 disebutkan penghapusan barang milik daerah dengan tindak lanjut pemusnahan, diakukan apabila barang milik daerah dimaksud tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dipindahtangankan. Atas kondisi tersebut,
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.