> Kantor Kependudukan dan Capil Rawan Pungli | Prigibeach Trenggalek

Kantor Kependudukan dan Capil Rawan Pungli


Trenggalek, Memo

Pelayanan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil dinilai warga sangat lamban dan diduga ada pungutan liar dalam penarikan biaya pengurusan akta. Indikasi pungli pembuatan akta kelahiran ini terlihat pada saat pembayaran. Pada kwitansi petugas menuliskan biaya sebesar Rp 17.500, namun petugas menarik biaya Rp 25 ribu, sehingga ada selisih sebesar Rp 7.500. “Petugas langsung minta begitu, ini kan jelas tidak sesuai,” ucap Katimin, dari Desa Tugu, sambil menunjukkan kwitansi. Selisih pembayaran tersebut, selain dipertanyakan penggunaannya, secara administrasi juga mengganggu. “Dulu cuma ada selisih dua ribu lima ratus, saya masih bisa menjelaskan ke warga. Tapi kalau selisih tujuh setengah (Rp.7.500), saya sudah ndak mau nguruskan lagi. Orang desa uang segitu pasti dipermasalahkan,” ujar lelaki yang juga perangkat desa ini.

Tidak hanya masalah biaya, pelayanan Kantor di jalan Kartini ini juga kurang memuaskan. “Kalau ngurus KTP di mana Buk? Jawabnya sana, sambil kepalanya noleh Wah, kurang ramah banget,” ucap Andra, warga Desa Sumberingin, Karangan. Selain itu, para petugas pembuat akte selalu menolak konfirmasi data identitas yang diajukan pemohon. Vivi, mengurus akte dirinya, namun ada kesalahan tahun kelahiran karena tidak sesuai dengan Ijazah. petugas bersikeras, berpegang pada data yang tertera di KK, padahal dia mengurus akte untuk kelengkapan lamaran kepegawaian. "Bila akte kelahiran saya tahunnya beda dengan Ijazah, kan mesti ditolak oleh BKD? Sedangkan dulu waktu pembuatan KK pun, banyak terjadi kesalahan yang bersumber dari ketidak-profesionalan petugas Capil, tapi mereka ngotot", ujar Vivi dari Munjungan dengan wajah memelas.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Bambang HS mengatakan pihaknya sudah berupaya optimal memberikan pelayanan pada warga. Tambahan uang Rp 7.500 itu, digunakan bagi mereka yang menginginkan akta dilaminating, dilegalisir dan diberi map. “Ini bukan keharusan, kalau ada yang merasa tidak perlu, tidak harus menambah. Masalahnya, satu pegawai melayani sekian banyak orang, jadi dia tidak sempat menawarkan pada orang-orang sebanyak itu,” kata Bambang.

Serta yang paling menjadi kendala adalah minimnya jumlah pegawai yang harus melayani permintaan kepengurusan KTP dan akta. Dalam sehari, Bambang mengatakan ada sekitar 600 orang warga yang minta dilayani. Padahal di dinas tersebut hanya ada 42 pegawai. Dari jumlah tersebut 16 diantaranya adalah unsur pempinan, mulai dari kepala dinas sampai kasi. “Karena kekurangan pegawai, akhirnya para kasi juga turut melayani. Misalnya Bu Vita di Kasi Mutasi turun melayani. Ada lagi Pak Bambang Edi Kasi KTP juga melayani pemotretan,” lanjut Bambang. Disampaikan Bambang, dalam berbagai kesempatan,Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Syuhada Abdullah meminta pada Bupati agar ada tambahan pegawai. “Beberapa waktu lalu memang ada tambahan lima orang. Hanya saja memang kurang pas, misalnya satu orang bekas satpam, ada lagi bekas pesuruh. Mereka tidak mampu mengoperasikan komputer,padahal yang kami butuhkan mereka yang bisa mengoperasikan teknologi nformasi, meskipun hanya dasarnya saja,” kata Bambang. (Haz)

2 Komentar:

kakve-santi mengatakan...

pungli itu apa ya?

brantas pungli!

Hamzah Abdillah mengatakan...

Pungli adalah singkatan dari "pungutan liar". Artinya, penarikan dana dari warga dengan cara yang tidak sah. Memang, demi kedamaian warga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, bentuk-bentuk pungli atau sejenisnya harus diberantas.

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.