> Class Action LBH Indonesia Peduli Mentah, PN Tunda Sidang | Prigibeach Trenggalek

Class Action LBH Indonesia Peduli Mentah, PN Tunda Sidang


Reporter : Nanang Masyhari

Trenggalek, Memo

Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri mementahkan gugatan perdata atau clas action Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia Peduli dalam sidang perdananya, Rabu (5/8/2009) siang. Majelis hakim yang diketuai oleh Erry Mustianto SH dengan didampingi anggota hakim, Paluko Hutagalung SH dan Tegus S SH menunda persidangan dengan alasan, syarat formal Gugatan Perwakilan Kelompok (GPK) sesuai dengan peraturan MA No I tahun 2002 belum dipenuhi oleh penggugat.

"Sesuai Per MA I/2002 pasal 2 dan 5 tentang alasan action dalam tuntutan, belum dilengkapi adanya surat keterwakilan dari kelompok. Oleh karena itu, majelis hakim memberikan waktu kepada penggugat untuk melengkapinya terlebih dahulu," terang hakim Erry Mustianto.

Menanggapi pernyataan majelis hakim, LBH Indonesia Peduli selaku penggutan sempat menyodorkan bukti AD/ART LBH dan struktural kepada majelis hakim yang intinya, LBH sebagai lembaga hukum bisa melakukan gugatan, meski tanpa ada keterwakilan kelompok. Dengan alasan, pelaksanaan jasa konstruksi yang dilakukan pada tahun 2003 yang diketahui melawan hukum yaitu, pada peningkatan Jl Kaliboto-Cerme, Peningkatan Jl Desa Selodono, dan Monumen SLG, Kediri yang kini tengah ditangani Polda Jatim, dan merugikan seluruh masyarakat Kabupaten Kediri.

Sebagaimana diketahui, gugatan class-action tersebut ditujukan kepada, Pemerintah RI, c.q Pemerintah Propinsi Jawa Timur i.c Gubernur Jawa Timur c.q Pemerintah Kabupaten Kediri i.c Bupati Kediri Jl Soekarno Hatta No 1 Kediri, DPRD Kabupaten Kediri Jl Soekarno Hatta, Kediri, PT. Ayem Mulya Jl. Pahlawan No 17 Tulungagung, dan PT Triple's Jl Kombes Pol Duriyat No 5 Kediri.

Dalam persidangan perdana, semua pihak-pihak tergugat datang, kecuali PT Adem Mulya. Pemerintah Kabupaten Kediri menguasakan kepada penasihat hukum M Arifin SH dan Haryanto, sedangkan dari DPRD Kabupaten Kediri langsung diwakili oleh Ketua DPRD Erjik Bintoro. Sementara dari LBH Indonesia Peduli, dihadiri oleh Tjetjep Muchammad Yasien.

Seperti diberikatakan sebelumnya,nilai kerugian materi dari tiga jasa konstruksi tersebut kurang lebih Rp 45.504.275.000,00. Angka itu yang dituntut LBH Indonesia Peduli agar dikembalikan dalam gugatan clasS-actionnya. (nng/Haz)

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.