> H. Soeharto: “Masjid Agung Baiturrahman” Harus Bersabar | Prigibeach Trenggalek

H. Soeharto: “Masjid Agung Baiturrahman” Harus Bersabar




Foto: (1) H. Soeharto, (2) Masjid Agung Baiturrahman (Hamzah).


Trenggalek, Memo

Demi memenuhi rekomendasi hasil audit BPK, Masjid Agung Baiturrahman terpaksa harus dipending gelontoran dana hibahnya. Karena dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester pertama Tahun 2008 oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menganggap bantuan yang diberikan secara berturut-turut, harus diklasifikasikan sebagai belanja hibah yang sudah jelas peruntukannya dan harus dibuat naskah perjanjian antara Pemkab dan penerima hibah. Namun, dengan pemberian anggaran yang berturut-turut dinilai tidak sesuai dengan beberapa peraturan perundangan, antara lain BPK mengacu pasal 45 ayat 2 Permendagri no 13 tahun 2006, yang menyatakan hibah tidak dapat diberikan secara terus menerus atau tidak terulang setiap tahun anggaran, serta efektif dan jelas peruntukkan penggunaannya. Oleh sebab itulah BPK merekomendasikan pada Bupati Trenggalek agar menganggarkan belanja bantuan ke masjid berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Bupati Trenggalek H. Soeharto, tahun ini tidak menganggarkan bantuan untuk renovasi Masjid Agung Baiturrahman, sesuai dengan rekomendasi BPK tersebut, agar ada jeda waktu pemberian bantuan, “Ya, mungkin tahun 2010 nanti akan kembali dianggarkan lagi. Masalahnya, kami bisa saja memberi bantuan langsung Rp 24 M pasti sudah jadi, tapi kan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan. Kalau mengandalkan partisipasi warga, kan tidak mungkin. Karena infaq dan shodaqoh ummat hanya cukup untuk operasional pembayaran listrik dan lain-lainnya,” kata H. Soeharto.

Kepada masyarakat ummat Islam, H. Soeharto mengharapkan agar memaklumi hal ini. Dia tidak mau disalahkan hanya karena telah memberi bantuan secara berturut-turut setiap tahun anggaran. Untuk diketahui, bahwa ketika dirinya dilantik menjabat Bupati Trenggalek, pembangunan masjid Baiturrahman sudah mulai dikerjakan. “Makanya, agar tidak berturut-turut, harus ada jeda. Mungkin tahun depan dianggarkan lagi. Karena dulu waktu saya dilantik sudah ada, ya harus diteruskan. Toh ini kan sudah jelas kepentingannya untuk peruntukan umat,” ujarnya.

Sementara itu, ikhtisar hasil audit BPK semester pertama tahun 2008 lalu, menyatakan pembebanan bantuan hibah pembangunan masjid Baiturrahman pada pos belanja bantuan sosial sebesar Rp 3,5 M tidak tepat dan tidak didukung bukti yang kuat. Pada tahun tersebut anggaran Rp 3,5 M ini terserap 100 persen. Pembangunan masjid ini dimulai 2004. Padahal menurut perhitungan pihak konsultan, kegiatan tersebut diperkirakan akan menghabiskan Rp 19,7 M. Pada 2004-2006 biaya yang dikeluarkan panitia pembangunan Rp 3,7 M, dari dana APBD yang direalisasikan melalui Surat Perintah Membayar (SPM). Kemudian 2007, Panitia Pembangunan masjid mengajukan bantuan kepada Pemkab sebesar Rp 3,5 M. Permintaan tersebut kembali dikabulkan dan dicairkan pada 17 Desember 2007. Sampai akhir tahun tersebut, panitia telah menyampaikan SPJ, tetapi tanpa laporan rincian realisasi fisik pelaksanaan pembangunan Masjid Agung Baiturrahman.(Haz)

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.