> Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Mahasiswa Kediri | Prigibeach Trenggalek

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Mahasiswa Kediri


Reporter : Nanang Masyhari

Trenggalek,Memo

Satuan Narkoba Polresta Kediri berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di lingkungan Perguruan Tinggi (PT) di Kediri. Sedikitnya, 4.000 butir pil dobel L, dan 200 butir pil leksotan berahasil diamankan. Barang haram itu disita dari lima orang tersangka, satu diantara mereka seraong ibu rumah tangga (RT).

Kaur Bina Operasional (KBO) Reskoba Polresta Kediri Iptu Alamsyah mengatakan, semua barang bukti yang berhasil diamankan, hendak diedarkan tersangka pada kalangan mahasiswa. "Barang haram itu kami temukan dalam keadaan tertanam di tanah," ujar Iptu Alamsyah, Jumat (7/8/2009) siang.

Menurut penjelasakan Iptu Alamsyah, terbongkarnya jaringan pengedar narkoba mahasiswa itu bermula dari penangkapan Indra Sumarlin, seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Ibu dua anak itu dibekuk petugas di sebuah kafe di Kota Kediri dengan barang bukti 1.000 butir pil dobel L. Saat diperiksa, tersangka Indra Sumarlin mengaku mendapatkan barang dari kelima tersangka. Yaitu, Gufron Mashuri (24), mahasiswa PT, semester V, jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) Kediri, asal Ngawi, Mujiono (27) warga Desa Karangrejo, Kandat, Sugianto (24), warga Desa Sumberjo, Kandat, Suparno (25), warga Desa Deyeng, Kecamatan Ringinrejo.

"Kita amankan mereka di rumahnya masing-masing, dengan temuan barang bukti 4.200 pil dobel L dan leksotan. Selanjutnya, kita bawa mereka ke Polresta Kediri untuk diperiksa secara intensif," papar Iptu Alamsyah.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Gufron mengaku hanya sekedar dititipi barang haram itu, untuk diberikan kepada seseorang. "Saya hanya dititipi, lalu saya berikan kepada Eko," kelit Gufron. Kendati demikian, Gufron tidak menyangkal, jika pil terlarang itu biasanya juga dijual kepada kalangan mahasiswa di kampusnya.

Sedangkan Mujiono mengaku obat-obatan terlarang itu sudah tertimbun selama seminggu, tinggal menunggu pembeli. "Biasanya, diambil oleh pembelinya dalam kemasan satu plastik, atau berisi 1.000 butir," terang pria yang mengaku baru menjalani bisnis gelap itu beberapa bulan terakhir ini.

Akibat perbuatannya, para tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Kediri dan terancam pasal 82 UU RI No 23 tahun 1992, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (nngHaz)

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.