> Trenggalek : Retribusi Nelayan Dihapus, PAD Berkurang | Prigibeach Trenggalek

Trenggalek : Retribusi Nelayan Dihapus, PAD Berkurang


Foto : TPI - Prigi

Trenggalek (prigibeach.com) - Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Ir Fadel Muhammad yang bakal menghapus retribusi nelayan, bakal berdampak terhadap pemasukan asli daerah (PAD) Trenggalek. Betapa tidak, di Rancangan APBD 2010, retribusi dari enam tempat pelelangan ikan (TPI) dipatok Rp 1 miliar. Jika kebijakan menteri mantan gubernur Gorontalo tersebut terealisasi, maka potensi Rp 1 miliar melayang.


Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Trenggalek M Siswanto kemarin. "Di R-APBD memang dicantumkan Rp 1 miliar dari retribusi TPI. Kalau kebijakan itu direalisasi, maka potensi Rp 1 miliar melayang," tuturnya.


Diungkapkan mantan kepala dinas Pertanian Trenggalek tersebut, pada 2009, retribusi dari TPI dipatok Rp 600 juta. Nah, tahun depan dinaikkan menjadi Rp 1 miliar.


Sebenarnya, lanjut Siswanto, rencana penghapusan nelayan dari sejumlah retribusi sudah disosialisasikan beberapa waktu lalu. Sebagai ganti, pemerintah pusat akan menggelontor dana alokasi Khusus (DAK) untuk DKP. Cuma tidak diketahui berapa besar dana dan kapan cairnya.


"Asalkan dana tersebut memang ada dan mencukupi untuk kebutuhan kegiatan TPI, ya ndak masalah. Selama ini hasil retribusi untuk biaya kebutuhan administrasi, kebersihan, gaji pegawai, serta keamanan," katanya saat ditemui di ruang kerjanya.


Lantas bagaimana nasib 18 karyawan TPI? Siswanto menjawab masih akan dikonsultasikan ke Bupati Soeharto. Menurut dia, penghapusan retribusi nelayan mulai efektif 1 Januari mendatang atau seminggu lagi.


Ditambahkan Siswanto, di Trenggalek terdapat enam TPI. Rinciannya, 2 di Pantai Prigi, 1 di Panti Blado, 1 di Pantai Ngadipura, serta 2 di Pantai Panggul.


Khusus di Panggul, menurutnya, perlu pembenahan. Seperti diperlukan jembatan untuk mengusung ikan hasil nelayan dari pantai ke TPI.


Intinya, jika retribusi nelayan dihapus, Siswanto akan mengajukan dana operasional. Permintaan ditujukan ke pemkab maupun pusat. "Tentu saja akan mengajukan," tegasnya.


Seperti diberitakan di Jawa Pos kemarin, mulai 1 Januari 2010, semua nelayan di seluruh Indonesia dibebaskan dari segala bentuk pembayaran retribusi. Ide menghapus retribusi itu dari Menteri Perikanan dan Kelautan Fadel Muhammad.


Kepala Bidang Usaha Kelautan dan Perikanan DKP Nurhadi Setiyono mengatakan, kabar dihapusnya retribusi sempat disosialisaikan dalam bedah program 100 hari menteri DKP beberapa waktu lalu di Surabaya.


Saat itu dihadiri Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan Samsul M. Untuk pengganti retribusi akan diglontor dana dari pusat. Tapi, kapan waktunya, belum diketahui.


Dijelaskan dia, saat sosialisasi, sejumlah daerah keberatan. Pasalnya dana dari retribusi nelayan yang masuk ke PAD cukup banyak. Selain itu, sejumlah perda di kabupaten perlu dibenahi. Karena ada perda yang mengatur tentang retribusi di TPI.(hab)

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.