Kapolres Trenggalek, AKBP Edy Hermanto |
Nawin, Ganti Dibidik Mabes , Pasca Tertangkapnya Muhawan
Calo CPNS Diringkus Polres Trenggalek di Jakarta Timur
AKBP Edy Hermanto, Kapolres Trenggalek |
Sony Joss Jakarta Akan Meriahkan Sambut Tahun Baru 2011 di Pendopo Agung Trenggalek
"Panitia akan menggelar antara lain pentas musik dengan bintang tamu Sony Joss dari Jakarta. Pagelaran ini akan digelar pada hari Jumat, 31 Desember 2010 mulai pukul 20.00 WIB bertempat di Pendopo Kabupaten Trenggalek", demikian Yoso Mihardi ketika dikonfirmasi melalui selularnya, Selasa (28/12).
Selain itu, di lokasi yang sama, pergantian tahun 2010 ke 2011 akan dimeriahkan dengan Pesta Kembang Api. Sedangkan di alon-alon Trenggalek juga akan didirikan pangggung hiburan yang akan dimeriahkan oleh Band Merah Putih dan Khayangan.(Haz)
Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang telah diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah [BUD] Kabupaten Trenggalek, tunjangan profesi guru akan ditransfer langsung ke rekening guru-guru penerima sebesar gaji pokok selama 6 bulan. Sedangkan tambahan penghasilan bagi guru PNSD yang belum sertifikasi akan dibayarkan melalui bendahara Pengeluaran pembantu Gaji pada Unit Kerja yang bersangkutan sebesar Rp. 250.000,00 per- bulan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD akan dikenai pajak sebesar 15 %.
Di Trenggalek ada sebanyak 2.155 PNSD yang terdiri dari 1947 guru Golongan IV, 207 guru Golongan III serta 1 guru golongan II yang telah bersertifikasi akan menerima pembayaran tunjangan profesi guru PNSD. Berdasar keputusan Direktur jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan Nasional tentang Penerima Tunjangan profesi bagi Guru dalam hal ini sebanyak 2.155 PNSD akan menerima pembayaran sebesar 33.286.248.400 sebelum dikenai pajak sebesar 15%.
Selanjutnya sebanyak 4.023 orang guru dengan perincian 1.634 Gol.IV, 1.927 Gol.III, 462 Gol.II akan menerima pembayaran tambahan penghasilan bagi guru PNSD dengan jumlah keseluruhan sebelum dipotong pajak sebesar 6.025.000.000,00.
Pelaksanaan pembayaran penghasilan bagi guru PNSD dan tunjangan profesi guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2010 didasarkan pada peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.07/2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Tunjangan Profesi guru Pegawai Negeri Sipil daerah kepada Daerah provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2010 serta peraturan menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang Pedoman Umum dan alokasi Sementara Dana Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil Daerah kepada daerah kepada Daerah provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2010.
"Pembayaran tunjangan profesi guru PNSD telah diterbitkan melalui BUD dalam hal ini Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah [DPPKAD] per-hari ini 27 Desember 2010 dan bisa diterima paling lambat akhir bulan ini", Kabag Humas, Yoso Mihardi. (Haz)
Trenggalek: Tasyakuran Sambut Kedatangan Jamaah Haji Tahun 1431 H.
Kepala Kementerian Agama, Drs. H. Ngudiono, M.Ag dalam laporannya menyampaikan bahwa Jamaah Haji Trenggalek merupakan jamaah haji paling tertib saat di Asrama Haji Sukolilo dan ketika menunaikan Ibadah Haji di Makkah. Hal ini terbukti dengan tidak adanya satupun jamaah haji yang terkena dam (denda).
Bupati Trenggalek dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh Jamaah Haji yang kesemuanya dapat menjalankan ibadah haji dengan lancar sehingga diharapkan dapat menjadi haji yang mabrur. "Walaupun pelaksanaan haji tahun 2010 ini berlangsung dengan lancar namun ada beberapa hal yang perlu dievaluasi misalnya dalam hal kesehatan jamaah haji serta kurangnya pembimbing haji yang kompeten," lanjutnya.
Selain itu, Bupati Trenggalek juga menyampaikan bahwa salah satu Visi Misi Pemerintahan MK adalah Kesholehan Sosial yang masuk di dalamnya kegiatan-kegiatan keagamaan. Sehingga dapat dipastikan Pemerintahan Kabupaten Trenggalek di tahun-tahun mendatang tetap akan melakukan upaya maksimal untuk kelancaran pelaksanaan Jamaah Haji.
Pada kesempatan ini pula, Bupati Trenggalek mengharapakan kepada Jamaah Haji untuk segera bergabung dengan IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia) Kabupaten Trenggalek serta aktif mengikuti kegiatan-kegiatan sosial yang ada di lingkungan masing-masing. Tasyakuran Haji ini diakhiri dengan Ceramah Keagamaan oleh DR. KH. Moh. Najib, M.Pd., M.Si, yang mengambil tema Mewujudkan Haji yang Mabrur.(haz)
Trenggalek: Pimpinan Daerah Muhammadiyah Selenggarakan Musda
Drs. Muyoto selaku pimpinan Daerah Muhammadiyah Cabang Trenggalek dalam sambutannya mengatakan setiap 5 tahun sekali Muhammadiyah mengadakan musyawarah dengan agenda utama memilih Ketua dan mengurus program-program untuk 5 tahun ke depan. Lebih lanjut dikatakan marilah kita ikuti Musda ini dengan seksama agar menghasilkan pengurus yang berkualitas untuk memajukan organisasi Muhammadiyah.
Bupati Trenggalek, H. Mulyadi WR, mengatakan pengabdian Muhammadiyah dalam perkembangannya sampai saat ini masih bisa kita rasakan, terbukti begitu banyaknya tempat pendidikan dan tempat pengobatan yang didirikan oleh Muhammadiyah. Ini merupakan sumbangan yang sangat besar artinya bagi perjuangan bangsa.
Lebih lanjut dikatakan program-program Pembangunan Trenggalek yang akan diprioritaskan adalah pelayanan prima, perluasan lapangan kerja, peningkatan dan pemerataan pembangunan, peningkatan kemampuan melalui UMKM dan pemberdayaan perempuan (gender). (haz)
Trenggalek Mountain Bike Adventure III : Hari Minggu, 16 Januari 2011
PROSEDUR PENDAFTARAN
1. Luar Kota
- Pendaftaran dapat dilakukan via email, Yahoo mesenger atau Telepon
- Biaya pendaftaran di tranfer ke rekening BCA
An. ALPOGOHAN No Rekening 3240584785
- Mengirimkan bukti pembayan
* via email : darma_iarjana@yahoo.co.id
* Fax : 0355791123 ditujukan kepada I MADE ARJANA, SH, MH
2. Dalam kota
- Peserta langsung mengisi formulir pendaftara di sekretariat
- Biaya pendaftaran langsung dilakukan di sekretariat
Formulir Pendaftaran online :
- Pendaftaran Perorangan Clik di sini
- Pendaftaran kolektif Clik di sini
- Formulir Pendaftaran Kolektif download disini
HADIAH
- 2 Unit Frame Sepeda MTB
- 1 Unit Kulkas
Biaya pendaftaran Rp.100.000,-
(Iklan layanan masyarakat ini dipersembahkan untuk para Bikers).
Hasil Seleksi CPNS D Trenggalek Tahun 2010
TIM PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
JALUR UMUM FORMASI TAHUN 2010
Sekretariat : JL. Brigjend Soetran No. 11 Telp. (0355) 797184
TRENGGALEK
PENGUMUMAN
Nomor : 810/ 32 /CPNS/2010
PENETAPAN NAMA PESERTA UJIAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DARI PELAMAR UMUM FORMASI TAHUN 2010
PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI UJIAN TULIS
Apabila berdasarkan uji materiil Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia yang bersangkutan memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya akan diangkat menjadi CPNS Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan yang bersangkutan dinyatakan gugur apabila tidak memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi Peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus ujian tulis tersebut, diminta untuk hadir pada :
- Hari : KAMIS, 23 Desember 2010
- Pukul` : 09.00 WIB
- Tempat : Gedung Serbaguna Kelutan Trenggalek Jl. Sukarno Hatta Trenggalek
- Acara : Penjelasan teknis pemberkasan untuk mengikuti uji materiil ke BKN
- Pakaian bebas rapai bersepatu;
- Hadir 30 menit sebelum acara dimulai;
- Membawa Kartu Peserta Ujian;
- Membawa alat tulis (bolpoint, buku tulis, dll)
- Demikian untuk menjadikan perhatian.
TIM PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
JALUR UMUM FORMASI TAHUN 2010
PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
KETUA,
Pembina Utama Muda
NIP.19620331199003 1 003
- Bagi Sahabat yang ingin melihat langsung hasil Seleksi Tenaga Guru/Pendidik klik di sini;
- Bagi Sahabat yang ingin melihat langsung hasil Seleksi Tenaga Kesehatan klik di sini;
- Bagi Sahabat yang ingin melihat langsung hasil Seleksi Tenaga Teknis klik di sini;
- Bagi Sahabat yang ingin mendownload pengumuman aslinya (PDF) klik di sini;
H.Mulyadi WR: APBD 2011 Masih Pro-Rakyat
Sidang Paripurna DPRD Trenggalek (17-Des-2010) |
Trenggalek: Berangkatkan15 KK Untuk Transmigrasi ke Poso, Sulawesi Tengah
Trenggalek: Polisi Razia Rutan Trenggalek, Temukan Kunci 'T' Milik Tahanan
Polisi mendapatkan benda tajam, silet dan puluhan paku, dan yang paling membuat kaget petugas adalah ditemukannya kunci T didalam salah satu kamar tahanan. Guna kepentingan penyelidikan seluruh benda tajam tersebut diamankan di Polres Trenggalek. Selain itu polisi hanya mendata beberapa penghuni sel kamar yang diduga sebagai pemilik barang-barang tersebut.(haz)
Trenggalek: PNPM-MP Bendungan Bangun Jalan Rabat dan Jembatan
Berdalih LSM Pendamping Kesehatan Masyarakat, Ternyata Jualan Obat
Puryono (tengah) tunjukkan BB, di Mapolres Trenggalek
Trenggalek (prigibeach.com) - Kegiatan Sosialisasi Pencagahan Kanker dan Tumor Secara Dini yang dilakukan oleh Lembaga Kesehatan Masyarakat Indonesia (LKMI), pada 11 desa di Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, dilaporkan warga setempat kepada pihak kepolisian.
Trenggalek : Konspirasi Dokter dan Bidan, Dua Nyawa Melayang?!
Saya paramedis aspal (illustrasi) |
Diantarkan suaminya Gisan 24th, Wiji meminta pertolongan karena dia akan melahirkan, setelah mendapat pemeriksaan dari bidan Puji W. Nugroho Wiji disarankan untuk pulang dan kembali lagi nanti ke tempat praktek bidan Puji W. Nugroho pada sore harinya. Karena menurut bidan tersebut Wiji belum waktunya melahirkan alias pembukaan partes belum komplit, padahal waktu itu Wiji merasa ada yang kurang beres dengan kandungannya. Dia merasa bentuk perutnya tidak lazimnya orang hamil dan merasa mau melahirkan.
Tetapi hal ini tidak menjadi pertimbangan bidan Puji W. Nugroho dan tetap menyuruh Wiji untuk pulang. Namun apa yang terjadi? Sore hari ketika Wiji kembali ke tempat praktek bidan Puji W. Nugroho ternyata keadaannya sudah sangat lemah alias kolaps. Merasa tidak mampu mengatasi keadaan maka bidan Puji W. Nugroho merujuk Wiji ke RS. Budi Asih, Trenggalek. Dengan diantar suaminya dan bidan Puji W. Nugroho Wiji tiba di RS. Budi Asih sekitar jam 16.00, dan langsung ditangani Dr. Harmono S.po.g; Kurang lebih 20 menit dalam penanganan Dr. Harmono S,po,g. ternyata sang dokter juga tidak mampu berbuat banyak dan sekitar 17.00 akhirnya Wiji meninggal bersama dengan bayinya.
Menurut pernyataan Basuki, Humas RS. Budi Asih, kematian Wiji dan bayinya adalah akibat dari kurang telitinya dan kurang tanggapnya bidan Puji W. Nugroho, yakni salah pada waktu observasi awal. Hal ini senada dengan pernyataan dokter Harmono, S.po.g bahwa kematian Wiji disebabkan pendarahan dalam dan mungkin masih bisa tertolong apabila lebih dini dibawa ke RS. Budi Asih. Yang menjadi pertanyaan sekarang kenapa seorang bidan Desa merujuk pasiennya ke rumah sakit swasta seperti RS. Budi Asih? Bukannya ke RSUD setempat yang tentunya lebih komplit dan canggih dalam penanganan maupun alat-alatnya. Ataukah atas permintaan pihak pasien itu sendiri?
Usut punya usut ternyata ada dugaan praktek bisnis terselubung antara beberapa Bidan desa dengan RS. Budi Asih. Diduga Dr. Harmono S.po.g sebagai dokter kandungan di RS. Budi Asih telah memberikan kepada beberapa bidan desa sejumlah uang sebagai kontrak untuk bisa merujuk pasien ke RS. Budi Asih. Kalau memang benar hal ini terjadi tentunya tindakan tersebut benar-benar tidak berprikemanusiaan karena mengatasnamakan segi pelayanan dan penyelamatan jiwa untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Menilik dari kasus ini tentunya masyarakat bisa menilai masih pantaskah bidan Puji W, Nugroho dan dr. Harmono, S.po.g menjadi tenaga kesehatan yang jelas kurang mementingkan keselamatan dari pasiennya?! (Haz).
Trenggalek : Rekor Angka Perceraian Tertinggi Dipegang Oleh TKW
"Kasus perceraian di Trenggalek terus mengalami peningkatan, tahun 2009 ada 1535, kemudian tahun ini sampai bulan Nopember saja sudah ada 1130, nah ini sampai akhir 2010 bisa saja melebihi tahun 2009", kata Badawi Ashar.
Sementara itu dari perkara yang masuk di tahun 2009 hanya 62 yang dicabut, sedangkan yang gugur 11 perkara dan 8 ditolak oleh majelis hakim. Artinya, dalam satu tahun muncul 1420 janda baru. "Dari 1535 itu yang diputus 1512 dan yang dikabulkan 1420" imbuh Badawi.
Lebih lanjut ia menjelaskan perkara perceraian yang diajukan didominasi oleh gugatan dari pihak istri yang tidak terima dengan kondisi ekonomi yang berikan oleh suaminya serta munculnya percekcokan secara terus menerus.
"Kebanyakan yang mengajukan itu perempuan, yakni cerai gugat, jadi justru yang banyak tidak terima itu pihak perempuan", katanya.
Rekor Perceraian Didominasi TKW
Selain menyumbang devisa bagi negara dan daerah, ternyata tenaga kerja indonesia (TKI/TKW) yang bekerja diluar negeri juga memberikan kontribusi terbesar dalam kasus perceraian di Kabupaten Trenggalek.
Badawi Ashari,Wakil Panitera Pengadilan Agama (PA) Trenggalek mengatakan, faktor perceraian yang berlatar belakang Rumah Tangga TKI/TKW mencapai 60 persen dari total perceraian yang ada .
"Biasanya salah satu pihak, apakah yang dirumah atau yang pergi kemudian berbuat nggak bener, yang akhirnya terjadi cekcok dan berujung perceraian" katanya.
Menurutnya,keharmonisan hubungan rumah tangga pasti akan terganggu apabila salah satu pihak pergi dalam kurun waktu yang lama. Terlebih apabila sebelum merantau sudah memiliki permasalahan rumah tangga. "Yang namanya nafkah kan nggak hanya uang saja ,tapi nafkah batin itu juga perlu," imbuhnya.
Badawi menambahkan, permasalahan yang dialami oleh tenaga kerja indonesia hingga terjadi perceraian terkadang juga dipengaruhi oleh ketidak-siapan menghadapi perubahan ekonomi.
"Dari perubahan ekonomi yang biasa-biasa saja, kemudian tiba-tiba merasa punya uang, sedangkan melihat kenyataan ekonomi di rumah kok nggak karu-karuan, nah, kemudian punya keinginan untuk bercerai," ucap Badawi.
Sedangkan dari data yang di Pengadialan Agama Trenggalek, sebagian TKI yang mengajukan gugatan cerai lebih memilih menggunakan jasa pengacara, karena dinilai lebih efektif dan tidak perlu pulang ke Indonesia.
"Mereka biasanya mengajukan gugatan menggunakan jasa advokad, sehingga proses perceraianya hanya diwakilkan saja" papar Badawi. Bahkan tak jarang beberapa perkara yang diajukan ke pengadilan agama tanpa diketahui oleh pihak suami atau istri yang ada di Indonesia. "Jadi tahu-tahu dapat penggilan ke PA untuk sidang cerai, padahal sebelumnya merasa gak ada masalah" ucap Badawi Ashari.
Melihat meningkatnya angka perceraian di wilayah Trenggalek, Pengadilan Agama berupaya semaksimal mungkin melalui proses persidangan dengan melakukan upaya pendamaian sehingga keluarga yang dibina tetap utuh. "Unsur utama pengadilan agama adalah mendamaikan diantara kedua belah pihak, tapi kalau dari berbagai upaya pendamaian itu tetap tidak ada titik temu ya proses jalan terus," demikian Badawi. (Haz)
Trenggalek : Sosialisasi Perpres 54, Cegah Kebocoran Anggaran
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Ir. Janu Rianto, M.Si sebagai ketua panitia menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari, tanggal 3 dan 4 Desember 2010. Untuk hari pertama akan diberikan materi tentang Perpres No 54 Tahun 2010 beserta matrik perbedaan antara Keppres nomor 80 Tahun 2003 dan Perpres nomor 54 tahun 2010.
Sedangkan hari kedua akan diberikan materi mengenai lampiran yang ada pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 yang berjumlah 6 lampiran. Seluruh materi tersebut akan disampaikan oleh Bapak Darminto Pujotomo, S.T, M.T yang berasal dari Universitas Diponegoro Semarang yang juga merupakan Instruktur Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam sambutan Bupati Trenggalek yang diwakili oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Ir. Muhammad Siswanto, M.Si. menyampaikan, “ Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu bagian penting yang sangat berperan dalam pengelolaan anggaran dan belanja negara. Peran ini semakin penting dengan berkembangnya tuntukan akan efisiensi, efektifitas, keterbukaan dan transparansi, akuntabilitas serta kompetisi yang sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa”. Beliau juga berpesan agar kegiatan yang hanya 2 hari ini betul-betul dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, sehingga untuk tahun-tahun mendatang tidak ada penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang disebabkan karena ketidakpahaman dari pengelola kegiatan.
Lebih lanjut Asisten Ekonomi dan Pembangunan menyampaikan bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menjadi perhatian dan sorotan publik, sehingga dengan serius pemerintah terus berupaya melakukan berbagai penyempurnaan terhadap tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sehingga lahirlah Perpres Nomor 54 Tahun 2010.
Akhirnya, asisten Ekonomi dan Pembangunan berharap dengan kompetensi, keahlian dan pengalaman dalam pendidikan dan pelatihan, perguruan tinggi dalam hal ini Universitas Diponegoro Semarang mampu berperan sebagai fasilitator dan motivator dalam kegiatan pengadaan, sehingga diharapkan kegiatan ini nantinya dapat diandalkan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang handal, kompeten dan mampu dalam bidang pengadaan barang dan jasa.(haz)
Trenggalek : Razia Mamin, Sambut Natal dan Tahun Baru 2011
Sesuai Kutipan UU Keamanan Pangan Tentang Produk Kemasan yang menyatakan “Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan, wajib mencantumkan label pada, di dalam dan atau di kemasan pangan”. Label sekurang-kurangnya mencantumkan nama produksi, daftar bahan yang digunakan/komposisi, berat/isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal bulan tahun kadaluwarsa, kode produksi dan ijin edar. Selain itu pemeriksaaan harus memperhatikan kondisi fisik kemasan, yaitu tidak bocor, menggelembung, penyok dan karatan.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat banyak kios dan toko masih menjual produk yang tidak memenuhi syarat, antara lain : produk sudah kadaluwarsa, kemasan produk kaleng yang penyok, tidak mencantumkan nama dan alamat pihak yang memproduksi serta rusaknya produk kemasan karena penempatan barang yang kurang baik. Kebanyakan pemilik kios beralasan bahwa agen produk yang seharusnya menukarkan barang yang sudah kadaluwarsa tidak kunjung datang. Selain itu, beberapa juga tidak mengetahui bahwa kemasan kaleng yang sudah penyok dapat membahayakan kesehatan karena bagian dalam kaleng menjadi karatan.
Hasil razia ini akan dirapatkan kembali oleh tim dari Dinas Kesehatan untuk diterbitkan Surat Rekomendasi kepada kios/toko/swalayan yang masih terdapat produk yang tidak memenuhi syarat dan akan dilaporkan kepada Bupati Trenggalek dan Balai Pengawas Obat dan Makanan.(Haz)
Trenggalek : Samsul Anam Resmi Menjadi Wakil Ketua DPRD
Akbar Abas, Ketua DPRD Trenggalek |
H. Samsul Anam, SH., MM., mengucapak Sumpah oleh Ketua Pengadilan Negeri yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima penggantian antar waktu pimpinan DPRD. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD, S. Akbar Abbas, SE, MM, disaksikan oleh Bupati Trenggalek, Kepala SKPD lingkup Pemkab Trenggalek dan Ketua Organisasi Wanita Kabupaten Trenggalek. Sesuai dengan SK Gubernur no. 171.406/948/011/2010/11 Nopember yang dibacakan oleh Sekwan Hary Purnomo, SH, memutuskan tentang peresmian dan pemberhentian antar waktu pimpinan DPRD masa jabatan 2009-2014. Pimpinan DPRD pengganti antar waktu yang baru dilantik adalah H. Samsul Anam, SH, MM yang menggantikan Kholiq, SH, M.Si. Dan pergantian posisi ini mulai berlaku sejak ditetapkannya SK Gubernur di Surabaya pada tanggal 11 Nopember 2010.
Pergantian antar waktu pimpinan DPRD ini dilakukan, karena Kholiq, SH, M.Si sekarang menjabat sebagai Wakil Bupati Trenggalek masa jabatan 2010-2015. (Haz)
H. Mulyadi WR Canangkan OBIT Tahun 2010
Setelah itu, Bupati dan rombongan menuju lapangan Ngegong desa Jatiprahu Kec. Karangan guna Pencanangan Penanaman satu milyar pohon / One Billion Indonesia Trees (OBIT).
Dalam laporannya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Trenggalek, Mokhammad Siswanto melaporkan jumlah undangan yang berpartisipasi dalam pencanangan OBIT sejumlah 1500 orang, terdiri dari berbagai sektor dan lapisan masyarakat. Pencanangan OBIT oleh Pemkab Trenggalek disediakan bibit sejumlah 2.090.000 batang pohon jenis sengon laut, Jabon, Trembesi, Kakao, dsb, yang berasal dari APBN, APBD, BUMN, Perusahaan, Asosiasi maupun perorangan. Sebagai tindak lanjut kegiatan ini, Pemkab Trenggalek juga membentuk posko OBIT yang digunakan sebagai pusat informasi kegiatan OBIT dan menampung sumbangan bibit dari berbagai pihak untuk disalurkan kepada pemohon bibit. Posko ini terletak di Dinas Pertahutbun dan perum Perhutani Kab. Trenggalek. Sedangkan di kecamatan, posko bibit terletak di kelompok tani pengelola kebun bibit rakyat di tiap kecamatan.
Bupati Trenggalek, H. Mulyadi WR, menyatakan bahwa Trenggalek adalah daerah yang rawan bencana, seperti banjir, tanah longsor bahkan kekeringan akibat kerusakan ekosistem. Bahkan di lingkungan kita sekarang yang terlihat hijau, itu hanya berupa tanaman perdu dan rumput saja. Oleh karena itu, kita perlu menanam pohon yang dapat menahan air tanah dan mencegah erosi. Bupati mengistruksikan agar Dinas Binamarga Trenggalek bersama dengan dinas provinsi menanam pohon trembesi di pinggir jalan karena pohon tersebut mempunyai daya serap karbondioksida (CO2) yang luar biasa.
Selanjutnya, untuk menandai pencanangan OBIT, Bupati Trenggalek melepas burung dara yang dilanjutkan dengan menanam pohon bersama-sama dengan seluruh undangan. (Haz)
Penerimaan CPNS Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2010
Nomor : 810/ 03 /CPNS/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL ( CPNS )
KABUPATEN TRENGGALEK DARI PELAMAR UMUM FORMASI TAHUN 2010
- Tenaga Kependidikan (Guru) sebanyak : 91 orang
- Tenaga Kesehatan sebanyak : 81 orang
- Tenaga Teknis sebanyak : 138 orang
Nomor : 810/ 03/CPNS/2010
Tanggal : 18 Nopember 2010
FORMASI PENERIMAAN CPNS DARI JALUR UMUM
NO | NAMA JABATAN | KUALIFIKASI PENDIDIKAN | GOL./ RUANG | ALOKASI FORMASI | |
1 | 2 | 3 | 5 | 6 | |
I. | TENAGA GURU | 91 | |||
A. GURU SD NEGERI | 63 | ||||
1 | GURU KELAS | S1 PGSD | III/a | 30 | |
2 | GURU PENJASKES | S1 PENJASKES | III/a | 28 | |
3 | GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM | S1 PEND. AGAMA ISLAM / S1 AGAMA ISLAM DAN AKTA IV / SERTIFIKAT PROFESI | III/a | 5 | |
B. GURU SMP NEGERI | 9 | ||||
1 | GURU TEKNIK INFORMATIKA DAN KOMPUTER (TIK) | S1 PENDIDIKAN TEKNIK KOMPUTER ATAU S1 TEKNIK INFORMATIKA/SISTEM INFORMASI DAN AKTA IV / SERTIFIKAT PROFESI | III/a | 3 | |
2 | GURU BP/BK | S1 PENDIDIKAN BIMBINGAN KONSELING/S1 PENDIDIKAN BIMBINGAN PENYULUHAN ATAU S1 BIMBINGAN KONSELING/S1 BIMBINGAN PENYULUHAN DAN AKTA IV/SERTIFIKAT PROFESI | III/a | 2 | |
3 | GURU BAHASA INDONESIA | S1 PENDIDIKAN BAHASA & SASTRA INDONESIA/S1 SASTRA INDONESIA & AKTA IV/ SERTIFIKAT PROFESI | III/a | 2 | |
4 | GURU BAHASA INGGRIS | S1 PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS/S1 SASTRA INGGRIS DAN AKTA IV / SERTIFIKAT PROFESI | Illa | 2 | |
C. GURU SMA NEGERI | 12 | ||||
1 | GURU TEKNIK INFORMATIKA DAN KOMPUTER (TIK) | S1 PENDIDIKAN TEKNIK KOMPUTER / S1 TEKNIK INFORMATIKA/SISTEM INFORMASI DAN AKTA IV / SERTIFIKAT PROFESI | III/a | 3 | |
2 | GURU SEJARAH | S1 PENDIDIKAN SEJARAH/S1 SEJARAH DAN AKTA IV/SERTIFIKAT PROFESI | III/a | 2 | |
3 | GURU BAHASA INDONESIA | S1 PENDIDIKAN BAHASA & SASTRA INDONESIA/S1 SASTRA INDONESIA & AKTA IV/ SERTIFIKAT PROFESI | III/a | 2 | |
4 | GURU BP/BK | S1 PENDIDIKAN BIMBINGAN KONSELING/S1 PENDIDIKAN BIMBINGAN PENYULUHAN ATAU S1 BIMBINGAN KONSELING/S1 BIMBINGAN PENYULUHAN DAN AKTA IV/SERTIFIKAT PROFESI | III/a | 3 | |
5 | GURU BAHASA INGGRIS | S1 PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS/S1 SASTRA INGGRIS DAN AKTA IV/SERTIFIKAT PROFESI | III/a | 2 | |
D. GURU SMK NEGERI | 7 | ||||
1 | GURU MULTIMEDIA | S1 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL DAN AKTA IV/SERTIFIKAT PROFESI | III/a | 2 | |
2 | GURU KOMUNIKASI DATA & JARINGAN | S1 PENDIDIKAN TELEKOMUNIKASI/S1 TELEKOMUNIKASI DAN AKTA IV/SERTIFIKAT PROFESI | III/a | 2 | |
3 | GURU KOMPUTER/TIK | S1 PENDIDIKAN KOMPUTER/INFORMATIKAN /S1 KOMPUTER/ INFORMATIKA DAN AKTA IV / SERTIFIKAT PROFESI | III/a | 3 | |
II. | BIDANG KESEHATAN | 81 | |||
1 | DOKTER SPESIALIS KANDUNGAN | DOKTER SPESIALIS KANDUNGAN | III/b | 2 | |
2 | DOKTER SPESIALIS ANAK | DOKTER SPESIALIS ANAK | III/b | 2 | |
3 | DOKTER SPESIALIS PENYAKIT DALAM | DOKTER SPESIALIS PENYAKIT DALAM | III/b | 1 | |
4 | DOKTER UMUM | DOKTER UMUM | III/b | 12 | |
5 | DOKTER GIGI | DOKTER GIGI | III/b | 3 | |
6 | PERAWAT GIGI | D III KESEHATAN GIGI | Il/c | 3 | |
7 | BIDAN | D III KEBIDANAN | II/c | 10 | |
8 | PERAWAT | S1 KEPERAWATAN / NERS | III/a | 3 | |
D III KEPERAWATAN | II/c | 10 | |||
9 | PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN | S 1 ANALIS KESEHATAN | III/a | 1 | |
D III ANALIS KESEHATAN | II/c | 5 | |||
10 | SANITARIAN | D III KESEHATAN LINGKUNGAN | II/c | 3 | |
11 | NUTRISIONIS | D III GIZI | II/c | 2 | |
D I GIZI | II/a | 1 | |||
12 | ASISTEN APOTEKER | D III FARMASI | II/c | 7 | |
SMF | II/a | 4 | |||
13 | PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT | S1 KESEHATAN MASYARAKAT | III/a | 5 | |
14 | PEREKAM MEDIS | D3 PEREKAM MEDIS | II/c | 3 | |
15 | RADIOGRAFER | D III RADIOLOGI | II/c | 2 | |
16 | FISIOTERAPIS | DIII FISIO TERAPI | II/c | 2 | |
III. | TENAGA TEKNIS | 138 | |||
1 | PENYULUH | S1 PERTANIAN | III/a | 2 | |
S1 KEHUTANAN | III/a | 3 | |||
S1 PERIKANAN | III/a | 2 | |||
2 | PENYUSUN PROGRAM & EVALUASI | S1 ADMINISTRASI NEGARA | III/a | 2 | |
S 1 EKONOMI MANAJEMEN | III/a | 1 | |||
3 | PENGAWAS KESELAMATAN PELAYARAN | D III KETATALAKSANAAN PELAYARAN NIAGA DAN KEPELABUHAN | II/c | 2 | |
SMK KELAUTAN/PELAYARAN | II/a | 3 | |||
4 | PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN | S1 HUKUM | III/a | 1 | |
5 | PENYUSUN RISALAH PERSIDANGAN | S1 EKONOMI MANAJEMEN | III/a | 2 | |
S1 EKONOMI PEMBANGUNAN | III/a | 1 | |||
S1 SOSIAL POLITIK | III/a | 1 | |||
6 | ARSIPARIS | S1 ADMINISTRASI NEGARA | III/a | 1 | |
7 | ANALIS POTENSI PANGAN | S1 TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN | III/a | 2 | |
8 | PENYULUH PERINDAG | S1 TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN | III/a | 2 | |
9 | INSPEKTOR TAMBANG | S 1 PERTAMBANGAN | III/a | 3 | |
10 | PENYULUH PETERNAKAN | S1 PETERNAKAN | III/a | 3 | |
11 | MEDIK VETERINER | DOKTER HEWAN | III/b | 2 | |
12 | PEMANDU WISATA | S1 PARIWISATA | III/a | 4 | |
D III PARIWISATA | II/c | 3 | |||
13 | PENATA LAPORAN KEUANGAN | S1 AKUNTANSI | III/a | 3 | |
14 | VERIFIKATOR KEUANGAN | DIII AKUNTANSI | II/c | 11 | |
15 | PENGADMINISTRASI KEUANGAN | SMK AKUTANSI | II/a | 4 | |
16 | ANALIS PERIJINAN | S1 HUKUM | III/a | 1 | |
S1 ADMINISTRASI NIAGA | III/a | 1 | |||
S1 TEKNIK INDUSTRI | III/a | 1 | |||
17 | PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN | S1 KEHUTANAN | III/a | 3 | |
18 | PENYULUH KEHUTANAN | D III KEHUTANAN | II/c | 2 | |
19 | PENGAWAS TEKNIS PENGAIRAN | S1 TEKNIK PENGAIRAN/TEKNIK SIPIL DAN PENGAIRAN | III/a | 2 | |
20 | TEKNISI BANGUNAN | SMK BANGUNAN (PAKET KEAHLIAN BANGUNAN AIR) | II/a | 1 | |
21 | PENGAWAS TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN | S1 TEKNIK SIPIL | III/a | 1 | |
D III TEKNIK SIPIL | III/a | 16 | |||
22 | AUDITOR | S1 TEKNIK SIPIL | III/a | 1 | |
23 | OPERATOR ALAT BERAT | SMK MESIN/ MEKANIK | II/a | 3 | |
24 | TEKNISI LISTRIK | SMK LISTRIK | II/a | 2 | |
25 | PENATA BOGA | SMK TATA BOGA | II/a | 4 | |
26 | ARSIPARIS | D III KEARSIPAN | II/c | 4 | |
27 | PENYULUH PERINDAG | S1 TEKNIK INDUSTRI | III/a | 2 | |
D III ADMINISTRASI NIAGA | II/c | 1 | |||
S 1 TEKNOLOGI HASIL HUTAN | III/a | 3 | |||
28 | PENATA RUANG | S1 ARSITEKTUR | III/a | 3 | |
S1 PLANOLOGI | III/a | 1 | |||
29 | PERENCANA | S1 PLANOLOGI | III/a | 1 | |
30 | PENGAWAS ASET | S1 TEKNIK MESIN | III/a | 1 | |
31 | TEKNISI MESIN | D III TEKNIK MESIN | II/c | 1 | |
32 | ANALIS KEPEGAWAIAN | S 1 ADMINISTRASI NEGARA | III/a | 2 | |
33 | PENYULUH KOPERASI | S 1 EKONOMI KOPERASI | III/a | 4 | |
34 | PRANATA KOMPUTER | S 1 TEKNIK INFORMATIKA/KOMPUTER | III/a | 1 | |
D III TEKNIK INFORMATIKA/KOMPUTER | II/c | 3 | |||
35 | OPERATOR KOMPUTER | SMK-IT | II/a | 5 | |
36 | PENERA | S 1 TEKNIK INDUSTRI | III/a | 2 | |
37 | PUSTAKAWAN | D III PERPUSTAKAAN | II/c | 2 | |
38 | MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL | S 1 HUKUM | III/a | 2 | |
39 | PENGANTAR KERJA | S 1 ADMINISTRASI NEGARA/S1 SOSPOL | III/a | 2 | |
40 | PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR | D2 PENGUJI KENDARAAN | II/b | 2 |
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Usia paling rendah 18 ( delapan belas ) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima ) tahun pada 01 Januari 2011,
- Berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahunpada 01 Januari 2011 bagi yang bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional dengan masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus pada tanggal 17 April 2002 ( berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 ). Dalam hal ini pelamar mulai bekerja minimal Terhitung Mulai Tanggal 17 April 1997 secara terus menerus sampai saat ini. Catatan : usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada STTB/Ijazah.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/ Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
- Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;
- Berkelakuan baik; yang dinyatakan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (POLRES) setempat ; (dilengkapi apabila telah dinyatakan Lulus Seleksi Tulis)
- Sehat jasmani, rohani dan tidak mengkonsumsi narkoba atau zat additif lainnya ; yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari Dokter Pemerintah; (dilengkapi apabila telah dinyatakan Lulus Seleksi Tulis)
- Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dibutuhkan ;
- Khusus bagi perempuan, tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga, keempat dan seterusnya. Dan tidak sedang hamil diluar nikah (tanpa nikah resmi dari KUA / Pemerintah); (PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990)
- Khusus bagi laki-laki tidak boleh mempunyai istri lebih dari 1 (satu) orang;
- Bersedia bekerja di wilayah pegunungan lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek minimal selama 5 (lima) tahun dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menuntut tugas belajar, ijin belajar serta tidak akan menuntut penyesuaian ijazah selama menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (dilengkapi dengan Surat Pernyataan apabila telah dinyatakan Lulus Seleksi Tulis)
- Sanggup memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan pendaftaran penerimaan CPNS dan sanggup memenuhi kelengkapan persyaratan peraturan kepegawaian setelah dinyatakan Lulus Seleksi Tulis.
1. KELENGKAPAN BERKAS PENDAFTARAN / BERKAS LAMARAN
- a. Surat Lamaran, sebanyak 1 (satu) lembar, dengan menyebutkan jenis formasi/nama jabatan yang dilamar, ditulis tangan sendiri dengan huruf latin diatas kertas folio bergaris, menggunakan tinta hitam, tanpa materai dan ditandatangani sendiri oleh pelamar (contoh pada lampiran 1 );
- b. Foto copy Surat Tanda Tamat Belajar / Ijasah (Bukan ijazah sementara/keterangan lulus/bukti yudisium ) dan foto copy Transkrip Nilai(bagi Perguruan Tinggi yang mengeluarkan transkrip nilai) sesuai dengan formasi/ jabatan yang dilamar dan harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) lembar, dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Ijazah yang diakui adalah ijasah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Ijasah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional, atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggarakan pendidikan; 2) Ijazah yang diperolah dari perguruan tinggi swasta setelah berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 tanggal 23 Nopember 2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi, yang belum tercantum ijin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional, harus melampirkan surat keterangan/pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan ijin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional, dengan menyebutkan nomor dan tanggal keputusannya; 3). Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijasah Luar Negeri Kementerian Pendidikan Nasional.
- c. Lembar pendaftaran pelamar, diketik dan ditandatangani oleh pelamar(diketik sesuai contoh lampiran 2 );
- d.Khusus bagi pelamar formasi guru, harus melampirkan foto copy AKTA mengajar sesuai formasi / jabatan yang dilamar (bagi Ijasah kependidikan yang Akta mengajarnya melekat dengan ijasah tidak perlu melampirkan akta mengajar) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- e. Pas Foto terbaru (kurun waktu 3 bulan terakhir) hitam putih ukuran 3 X 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar, dibelakang foto ditulisi nama dan tanggal lahir serta dibungkus plastik;
- f. Surat Pernyataan (diketik sesuai contoh lampiran 3) diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan bahwa : 1. Semua persyaratan/keterangan/data yang saya berikan untuk kelengkapan berkas pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Trenggalek Formasi Tahun 2010 adalah benar dan sah / tidak ada pemalsuan; 2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/ Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 3. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik; 4. Bersedia dan sanggup untuk memenuhi kelengkapan persyaratan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Trenggalek Formasi Tahun 2010 sesuai ketentuan yang berlaku apabila saya dinyatakan Lulus Ujian Tulis; 5. Bersedia menerima semua hasil keputusan Panitia apabila saya tidak lulus / tidak memenuhi persyaratan seleksi kelengkapan berkas pendaftaran penerimaan CPNS dan tidak akan menuntut kepada Panitia Pengadaan CPNS; 6. Apabila ada keterlambatan pengiriman surat balasan baik yang Tidak Memenuhi Syarat atau Memenuhi Syarat dari Panitia ke Alamat Pelamar melalui Kantor Pos, saya tidak akan menuntut kepada Panitia Pengadaan CPNS Kabupaten Trenggalek Formasi Tahun 2010 atas keterlambatan surat tersebut; 7. Saya tidak mempunyai istri lebih dari 1 (satu) orang. Tidak berstatus nikah siri (tanpa nikah resmi dari KUA / Pemerintah). Tidak menjadi istri kedua, ketiga, keempat dan seterusnya. Serta tidak sedang hamil diluar nikah resmi (tanpa nikah resmi dari KUA / Pemerintah)*)
- g. Surat Pernyataan (diketik sesuai contoh lampiran 4) diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan bahwa bersedia bekerja di wilayah pegunungan lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek minimal selama 5 (lima) tahun;
- j. Amplop warna coklat ukuran kabinet ( 11 X 23 cm ) yang akan digunakan untuk surat balasan, ditulisi nama,alamat yang jelas lengkap dan nomor telepon/HP yang bisa dihubungi dengan kode posnya dan diberi perangko balasan secukupnya/sesuai aturan Kantor Pos.
Nomor Telepon/HP yang bisa dihubungi : 0873453200
Perangko balasan
- k. Khusus bagi yang berusia lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun harus melampirkan: 1) Foto Copy Surat Keputusan bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang saat ini pada instansi pemerintah atau lembaga swasta berbadan hukum, sebanyak 1 (satu) lembar; 2) Foto Copy Akta Badan Hukum (lembaga swasta) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau yang mengeluarkan sebanyak 1 (satu) lembar; 3) Surat Pernyataan (diketik sesuai contoh lampiran 5 ) diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari pejabat yang berwenang saat ini pada instansi pemerintah atau lembaga swasta berbadan hukum, yang menyatakan bahwa selama bekerja memiliki disiplin dan integritas yang tinggi dan sampai dengan saat ini masih bekerja secara terus menerus, sebanyak 1 (satu) lembar;
- a. Kelengkapan Berkas Lamaran dimasukkan ke dalam amplop warna coklat ukuran 25 X 35 cm. Pada pojok kiri atas amplop dicantumkan kalimat ”LAMARAN CPNS PEMKAB TRENGGALEK” serta nama dan alamat jelas pelamar. Pada pojok kanan atas ditulis NAMA JABATAN dan KODE JABATAN yang dilamar;
- b. Surat lamaran ditujukan kepada BUPATI TRENGGALEK dengan alamat Jalan Pemuda Nomor 1 Trenggalek dikirim melalui kantor pos. (diharapkan berkas lamaran dikirim melalui Kantor Pos dalam wilayah Kabupaten Trenggalek). Pada AMPLOP BALASAN ditempeli prangko secukupnya;
- c.Berkas Lamaran diterima di kantor Pos – kantor Pos wilayah Kabupaten Trenggalek paling lambat tanggal 03 Desember 2010 pukul 12.00 WIB;
d.Berkas lamaran yang diterima oleh Panitia Pengadaan CPNS setelah melampaui batas waktu yang telah ditentukan pada huruf c diatas, diangggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS); - e. Berkas lamaran menjadi milik panitia dan tidak dikembalikan;
- f. Pelamar (baik yang memenuhi syarat maupun yang tidak memenuhi syarat) akan mendapatkan jawaban tertulis yang akan dikirim melalui Kantor Pos sesuai dengan alamat amplop balasan nama pelamar (alamat tidak jelas menjadi tanggungjawab pelamar);
- g. Peserta tidak boleh melamar lebih dari 1 (satu) formasi/jabatan; Contoh Amplop Lamaran:
NAMA : JOKO WASESO , S.Sos
JL. PATIMURA NO. 07
TRENGGALEK 66311
JABATAN : GURU SDN PENJASKES
KODE JABATAN : 102202
KEPADA :
YTH. BAPAK BUPATI TRENGGALEK
JALAN PEMUDA NO. 1
TRENGGALEK
3. WAKTU PENDAFTARAN
Pengumuman pendaftaran dan penerimaan berkas lamaran mulai tanggal 19 Nopember 2010s/d tanggal 3 Desember 2010.
III. UJIAN TULIS/TES AKADEMIS
Bagi yang lulus seleksi administrasi selanjutnya akan dipanggil untuk mengikuti ujian tulis/tes akademis, dengan penjelasan sebagai berikut :
A. MATERI UJIAN, terdiri dari :
1. Tes Pengetahuan Umum (TPU), terdiri dari :
- a. Ideologi ( Pancasila, UUD 1945);
- b. Politik (Sistem Administrasi Negara RI, Sistem Pemerintahan Pusat dan Daerah, Politik Dalam Negeri, Politik Luar Negeri);
- c. Ekonomi ( Sistem Perekonomian Nasional, Kebijakan Fiskal dan Moneter);
- d. Sosial dan Budaya (Sejarah Kebangsaan, Masyarakat Madani);
- e. HANKAM (Wawasan Nusantara, Sistem Pertahanan Keamanan)
- f. Hukum (Teori Hukum, HAM, Pengaturan Demokrasi).
- a. Kemampuan Verbal (Padanan Kata/Sinonim, Lawan Kata/Antonim, Analogi, Pemahaman Wacana);
- b. Kemampuan Kuantitatif (Deret Angka, Aritmatika, Geometrika);
- c. Kemampuan Penalaran (Penalaran logis, Penalaran Analitis)
- a. Kemampuan Beradaptasi (Berupaya memahami perubahan, Memahami kebenaran pendapat orang lain );
- b. Pengendalian diri (Pengendalian Emosi, Bersikap Tenang);
- c. Semangat Berprestasi (Fokus pada tugas, Kemampuan meningkatkan kinerja);
- d. Integritas (Kejujuran, Konsistensi);
- e. Inisiatif (Melakukan sesuatu tanpa menunggu perintah, Mengantisipasi masalah).
Waktu dan tempat ujian serta nomor / tanda peserta dan peralatan yang diperlukan akan disampaikan melalui surat panggilan yang akan dikirim melalui Kantor Pos dan dapat dilihat Website : www.bkdtrenggalek.blogspot.com dan Website Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek: www.humas.blogspot.com.
IV. LAIN-LAIN
- Pendaftaran tidak dipungut biaya;
- Sekretariat Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Jalur Umum Formasi 2010 Kabupaten Trenggalek di Badan Kepegawaian Daerah Jl. Brigjend Soetran Nomor 11 Trenggalek Telp. 0355-797184;
- Pengumuman Hasil Ujian Tulis akan diumumkan di Media Masa, Papan Pengumuman, dan www.bkdtrenggalek.blogspot.com dan Website Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek: www.humas.blogspot.com.
- Keputusan Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Jalur Umum Formasi 2010 Kabupaten Trenggalek bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Pada tanggal : 18 Nopember 2010
TIM PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
JALUR UMUM FORMASI TAHUN 2010
PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
KETUA,
TTD
Ir. CIPTO WIYONO, M.Si
Pembina Utama Muda
Bagi sahabat yang berminat bisa mendownload :